Pemkab Kaur Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

- Penulis

Senin, 17 Maret 2025 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINTUHAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur mengingatkan seluruh perusahaan dan pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tepat waktu. Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/2/HK.04.00/III/2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaur, Noprin Aidi, S.IP, M.Si, menegaskan bahwa pembayaran THR adalah kewajiban perusahaan kepada pekerja.

“Kami telah mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan THR tepat waktu, sehingga karyawan dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih baik,” ujarnya.

Besaran THR yang diberikan mengacu pada masa kerja karyawan. Bagi karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, THR diberikan sebesar satu bulan gaji. Sementara itu, bagi karyawan dengan masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan.

“Pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Kami juga menekankan bahwa pembayaran harus dilakukan tepat waktu,” tambahnya.

Baca Juga :  Ada Apa Kejari Kaur Lamban Menindaklanjuti Tuntutan Aliansi Jurnalis Bersatu ?

Disnakertrans Kaur akan melakukan pemantauan di perusahaan-perusahaan guna memastikan pembayaran THR berjalan sesuai aturan. Jika ditemukan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini, maka akan diberikan sanksi berupa teguran hingga pemanggilan.

“Jika ada perusahaan yang mengaku tidak mampu membayar THR dengan alasan bangkrut, kami akan melakukan pengecekan untuk memastikan kebenarannya,” tegasnya.

Pemkab Kaur berharap seluruh perusahaan patuh terhadap aturan yang berlaku demi kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Penulis : Johan

Editor : Zn

Berita Terkait

Jembatan Gantung Rusak, Warga Sokongan Dana, Pemda Hibah Dana Ke Instansi Vertikal
Terlahir Dari Keluarga Biasa, 2 Saudara Kandung Raih Gelar Doktor
Membanggakan, Marpen Sory Sandang Gelar Doktor Pertama Kepala KUA Bengkulu
Syukuran Menempati Kantor Desa Jembatan Dua
Shanum, Bayi yang Baru Sekali Merasakan Dekapan Ibunya
Baznas Kaur Beri Dukungan untuk Kesembuhan Adik Shanum
Aktivis Maje Meminta Polres Kaur Mengusut Alkes RSUD Kaur Dan Tindak Tegas Semua Pelaku
Ketua DPD APPI Meminta Polres Kaur Mengusut Alkes RSUD Kaur Dan Tindak Tegas Semua Pelaku
Berita ini 31 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:15 WIB

Jembatan Gantung Rusak, Warga Sokongan Dana, Pemda Hibah Dana Ke Instansi Vertikal

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:55 WIB

Terlahir Dari Keluarga Biasa, 2 Saudara Kandung Raih Gelar Doktor

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:35 WIB

Membanggakan, Marpen Sory Sandang Gelar Doktor Pertama Kepala KUA Bengkulu

Senin, 8 Juni 2026 - 20:24 WIB

Syukuran Menempati Kantor Desa Jembatan Dua

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:44 WIB

Shanum, Bayi yang Baru Sekali Merasakan Dekapan Ibunya

Berita Terbaru

Pendidikan

Proyek Sekolah Rakyat Rp504,8 Miliar Di Kaur, Di Kawal Kemenkeu

Jumat, 17 Jul 2026 - 02:19 WIB

Jakarta

Febrie Adriansyah Mundur Dari Jabatan Jampidsus Kejagung

Sabtu, 11 Jul 2026 - 11:16 WIB

Palembang

Warga Bengkulu Tewas Tergantung Di Palembang

Kamis, 9 Jul 2026 - 09:41 WIB

Jakarta

Waka 1 DPRD Kaur Usulkan Pembangunan Jalan Ke Menteri AHY

Selasa, 7 Jul 2026 - 22:39 WIB

Bengkulu

Pelaku Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polsek Teluk Segara

Senin, 6 Jul 2026 - 21:17 WIB