Pemkab Kaur Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

- Penulis

Senin, 17 Maret 2025 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINTUHAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur mengingatkan seluruh perusahaan dan pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tepat waktu. Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/2/HK.04.00/III/2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaur, Noprin Aidi, S.IP, M.Si, menegaskan bahwa pembayaran THR adalah kewajiban perusahaan kepada pekerja.

“Kami telah mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan THR tepat waktu, sehingga karyawan dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih baik,” ujarnya.

Besaran THR yang diberikan mengacu pada masa kerja karyawan. Bagi karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, THR diberikan sebesar satu bulan gaji. Sementara itu, bagi karyawan dengan masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan.

“Pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Kami juga menekankan bahwa pembayaran harus dilakukan tepat waktu,” tambahnya.

Baca Juga :  Satreskrim Bersama Kejaksaan Negeri Kaur Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Nenek dan Cucu di Kaur

Disnakertrans Kaur akan melakukan pemantauan di perusahaan-perusahaan guna memastikan pembayaran THR berjalan sesuai aturan. Jika ditemukan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini, maka akan diberikan sanksi berupa teguran hingga pemanggilan.

“Jika ada perusahaan yang mengaku tidak mampu membayar THR dengan alasan bangkrut, kami akan melakukan pengecekan untuk memastikan kebenarannya,” tegasnya.

Pemkab Kaur berharap seluruh perusahaan patuh terhadap aturan yang berlaku demi kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Penulis : Johan

Editor : Zn

Berita Terkait

Titik Nol Ketahanan Pangan Desa Arga Mulya, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur
Terseret Ombak Saat Main di Pantai, Remaja Asal Maje Masih Dicari
Parkir Mobil di Pantai Laguna Merpas Kaur Diduga Melebihi Tarif yang Ditetapkan
Proyek Drainase di Gedung Sako 2 Bintuhan: Transparansi Dipertanyakan, Material Bekas Dipakai?
BPS Kabupaten Kaur Gelar Bimtek Satu Data Indonesia untuk Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Data
Pemkab Kaur Gelar Rembuk Stunting 2025, Tegaskan Komitmen Penurunan Angka Stunting
Bupati Kaur Nonjobkan 17 Pejabat, Ini Daftar Lengkapnya
Gas Elpiji 3 Kg Langka di Kaur, Warga Keluhkan Harga Melonjak
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 13 April 2025 - 07:40 WIB

Titik Nol Ketahanan Pangan Desa Arga Mulya, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur

Kamis, 10 April 2025 - 20:04 WIB

Terseret Ombak Saat Main di Pantai, Remaja Asal Maje Masih Dicari

Rabu, 2 April 2025 - 19:40 WIB

Parkir Mobil di Pantai Laguna Merpas Kaur Diduga Melebihi Tarif yang Ditetapkan

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:27 WIB

BPS Kabupaten Kaur Gelar Bimtek Satu Data Indonesia untuk Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Data

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:04 WIB

Pemkab Kaur Gelar Rembuk Stunting 2025, Tegaskan Komitmen Penurunan Angka Stunting

Berita Terbaru

Kabupaten Kaur

Terseret Ombak Saat Main di Pantai, Remaja Asal Maje Masih Dicari

Kamis, 10 Apr 2025 - 20:04 WIB