BINTUHAN – Tahapan kampanye melalui media massa untuk pasangan calon (paslon) Pilkada Kaur 2024 berlangsung sejak 10 hingga 23 November 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaur menegaskan bahwa media massa memiliki peran strategis dalam menjaga prinsip keadilan selama proses Pilkada, khususnya dengan memberikan porsi pemberitaan yang seimbang bagi semua kandidat.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas, dan Humas (HPPH) Bawaslu Kaur, Titi Firda Kusni, S.H.I., mengingatkan media cetak, elektronik, online, serta media sosial agar menjalankan tugasnya sesuai ketentuan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye. “Kami mengimbau media untuk menyediakan ruang yang sama bagi setiap pasangan calon,” ujar Titi, Minggu (10/11).
Pengawasan Kampanye Media Massa
Bawaslu Kaur juga merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2024 tentang pengawasan kampanye, yang mengatur bahwa media harus mematuhi pedoman jurnalistik, termasuk kode etik pemberitaan, pedoman pemberitaan media daring, dan standar siaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Titi menegaskan bahwa selama masa tenang, media dilarang menyebarluaskan iklan, rekam jejak, atau bentuk kampanye lainnya yang dapat memberikan keuntungan atau kerugian bagi salah satu paslon. “Media harus taat aturan dan menghindari tindakan yang menunjukkan keberpihakan selama masa kampanye maupun masa tenang,” tegasnya.
Kerja Sama dengan KPU dan Media
Bawaslu mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur untuk berkoordinasi dengan lembaga penyiaran publik, swasta, serta media daring guna memastikan pemberitaan kampanye dilakukan secara adil. “KPU harus memastikan media menyediakan rubrik khusus untuk kampanye dengan pemberitaan yang berimbang,” jelas Titi.
Sebagai bagian dari pengawasan, Bawaslu Kaur memastikan setiap tahapan kampanye berjalan sesuai aturan perundang-undangan. Dengan kolaborasi semua pihak, Bawaslu optimistis Pilkada Kaur 2024 dapat terlaksana secara jujur, adil, dan demokratis.
Penulis : Johan
Editor : Zn