Satreskrim Bersama Kejaksaan Negeri Kaur Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Nenek dan Cucu di Kaur

- Penulis

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOPIKAR – Satreskrim Polres Kaur bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis terhadap nenek dan cucunya, Bidah (79) dan Yeti (14), warga Desa Jarang Dape, Kecamatan Semidang Gumai, Kabupaten Kaur.

Rekonstruksi ini berlangsung di Mapolres Kaur pada Jumat, 24 Januari 2025, dengan menghadirkan tersangka FA (18). Dalam prosesnya, tersangka mempraktikkan sekitar 80 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian. Namun, beberapa adegan mengalami perubahan dari keterangan awal yang sebelumnya disampaikan oleh tersangka.

“Setelah rekonstruksi ini, kami akan kembali melakukan pendalaman terhadap keterangan awal yang diberikan oleh tersangka,” ujar Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th.

80 Adegan Dilakukan oleh Tersangka

Menurut AKP Todo Rio Tambunan, semua adegan yang dipraktikkan tersangka dimulai dari saat ia dalam kondisi mabuk, melakukan pencurian, hingga menghabisi nyawa kedua korban secara sadis. “Hasil rekonstruksi ini akan menjadi bahan untuk pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

Motif dan Kronologi Kejadian

FA, warga Desa Penandingan, Kecamatan Kinal, Kabupaten Kaur, mengakui perbuatannya dilakukan seorang diri di bawah pengaruh obat batuk keras jenis Samcodin. Motif pembunuhan ini adalah untuk melakukan pencurian barang milik korban.

Saat kejadian, korban Yeti terbangun dan memergoki aksi tersangka, sehingga ia menghabisi nyawa korban serta neneknya. Dari hasil visum, Yeti mengalami 28 luka tusukan di sekujur tubuhnya, sedangkan neneknya menderita luka sayatan di leher.

Baca Juga :  Taruna Sekolah Tinggi Perikanan Utusan Kabupaten Kaur Bertahan 35 Orang

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Selain itu, ia juga dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat 1, karena sempat melakukan kekerasan seksual terhadap korban Yeti setelah ia meninggal.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak kriminal yang terjadi akibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang, dan pihak kepolisian terus mendalami kasus untuk mengungkap fakta-fakta lainnya.

Penulis : Johan

Editor : Zn

Berita Terkait

Diduga Mobil Dinas Bengkulu Selatan Pakai Plat Hitam Bodong
Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Kaur
Desa Jembatan Dua Takbir Keliling, Meriahkan Malam Pertama Idul Fitri 2026
Ada Apa Kejari Kaur Lamban Menindaklanjuti Tuntutan Aliansi Jurnalis Bersatu ?
Direktur RSUD Kaur, Optimalisasi Kinerja Manajemen BLUD RSUD Kaur
Masyarakat Pertanyakan Kasus Mobil Mewah Membawa Ratusan Botol Minuman Keras
Dinkes Kaur, Perkuat Fasilitas Rumah Sakit Pratama Nasal
Ketua LSM Terjaring Razia Bawa Ratusan Minum Keras Saat Melintas Di Kecamatan Pino
Berita ini 394 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 10:46 WIB

Diduga Mobil Dinas Bengkulu Selatan Pakai Plat Hitam Bodong

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:04 WIB

Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Kaur

Selasa, 10 Maret 2026 - 01:15 WIB

Ada Apa Kejari Kaur Lamban Menindaklanjuti Tuntutan Aliansi Jurnalis Bersatu ?

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:12 WIB

Direktur RSUD Kaur, Optimalisasi Kinerja Manajemen BLUD RSUD Kaur

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:50 WIB

Masyarakat Pertanyakan Kasus Mobil Mewah Membawa Ratusan Botol Minuman Keras

Berita Terbaru

Kesehatan

Tanda-tanda Hamil Yang Wajib Diketahui

Senin, 27 Apr 2026 - 21:07 WIB

Nasional

Dewan Pers Uji Publik Rancangan Peraturan Dana Jurnalisme

Selasa, 31 Mar 2026 - 23:19 WIB

Bengkulu

Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Kaur

Minggu, 29 Mar 2026 - 22:04 WIB