Proses Pendalaman Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Setwan Kaur Masih Berlanjut

- Penulis

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOPIKAR – Proses pendalaman dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Kaur masih terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur.

Hari ini, 24 Januari 2025, pukul 10.00 WIB, tim penyidik Kejari Kaur melakukan penggeledahan di kantor Setwan Kaur.

Dari hasil penggeledahan tersebut, total ada sekitar 20 bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang diamankan oleh tim penyidik. Selain itu, beberapa alat elektronik seperti telepon genggam dan laptop turut disita untuk kepentingan penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Pofrizal, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Andi Febrianda, S.H., M.H., mengatakan bahwa dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di Setwan Kaur saat ini telah memasuki tahap penyidikan.

Baca Juga :  Warga Kaur Pertanyakan Kualitas Proyek Jalan Rp40 Miliar

“Artinya, tim penyidik Kejari Kaur akan terus melakukan pengumpulan data dan keterangan, termasuk memanggil beberapa saksi. Apabila alat bukti telah lengkap, maka Kejari Kaur akan segera menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan dari anggaran perjalanan dinas tersebut,” ujar Andi.

Dalam penggeledahan tadi, tim mengamankan sekitar 20 bundel dokumen perjalanan dinas serta beberapa alat elektronik, seperti yang dijelaskan oleh Andi.

Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Kaur, selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur, masih berupaya memulihkan kerugian negara (KN) yang ditimbulkan dari kegiatan perjalanan dinas di Setwan pada tahun 2023. Upaya tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga :  Pemimpin dengan Citra Buruk Kok Bisa Menang? Ternyata Ini Faktornya!

“Semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut telah diberikan pemberitahuan agar segera melakukan pengembalian kerugian negara. Ini merupakan salah satu langkah preventif yang diambil agar penanganan kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” ungkap Inspektorat Kaur.

Penulis : Johan

Editor : Zn

Berita Terkait

Bangga! Putri Asal Kaur Bengkulu Raih Penghargaan Miss Culture di Miss Batik Indonesia 2025
Tiga Masjid di Desa Jembatan Dua Kini Resmi Terdaftar, KUA Kaur Selatan Gelar Penandatanganan AIW Digital dan Penyerahan ID Masjid
Program MBG Terima Hasil Pertanian Masyarakat Kaur
Petani Kaur Mulai Alihkan Lahan Karet ke Sawit, Perlu Perhitungan Matang Sebelum Ikut Tren
Panen Jagung di Desa Jembatan Dua, Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
Masyarakat Resah, Knalpot Brong Masih Bebas di Jalanan Kaur
Polsek Kaur Selatan Gagas Gotong Royong Bersihkan Drainase di Desa Kepala Pasar Bintuhan
Kesenian Adat Mainangan Tetap Dilestarikan, Desa Jembatan Dua Hadirkan Grup Gema Persada
Berita ini 152 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 08:41 WIB

Bangga! Putri Asal Kaur Bengkulu Raih Penghargaan Miss Culture di Miss Batik Indonesia 2025

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:52 WIB

Tiga Masjid di Desa Jembatan Dua Kini Resmi Terdaftar, KUA Kaur Selatan Gelar Penandatanganan AIW Digital dan Penyerahan ID Masjid

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 09:56 WIB

Program MBG Terima Hasil Pertanian Masyarakat Kaur

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:35 WIB

Petani Kaur Mulai Alihkan Lahan Karet ke Sawit, Perlu Perhitungan Matang Sebelum Ikut Tren

Jumat, 17 Oktober 2025 - 08:50 WIB

Masyarakat Resah, Knalpot Brong Masih Bebas di Jalanan Kaur

Berita Terbaru

Bengkulu

Program MBG Terima Hasil Pertanian Masyarakat Kaur

Sabtu, 18 Okt 2025 - 09:56 WIB