Proses Pendalaman Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Setwan Kaur Masih Berlanjut

- Penulis

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOPIKAR – Proses pendalaman dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Kaur masih terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur.

Hari ini, 24 Januari 2025, pukul 10.00 WIB, tim penyidik Kejari Kaur melakukan penggeledahan di kantor Setwan Kaur.

Dari hasil penggeledahan tersebut, total ada sekitar 20 bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang diamankan oleh tim penyidik. Selain itu, beberapa alat elektronik seperti telepon genggam dan laptop turut disita untuk kepentingan penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Pofrizal, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Andi Febrianda, S.H., M.H., mengatakan bahwa dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di Setwan Kaur saat ini telah memasuki tahap penyidikan.

Baca Juga :  Baznas Kaur Mengambil Gaji ASN Tanpa Izin Tertulis Dari Pemilik

“Artinya, tim penyidik Kejari Kaur akan terus melakukan pengumpulan data dan keterangan, termasuk memanggil beberapa saksi. Apabila alat bukti telah lengkap, maka Kejari Kaur akan segera menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan dari anggaran perjalanan dinas tersebut,” ujar Andi.

Dalam penggeledahan tadi, tim mengamankan sekitar 20 bundel dokumen perjalanan dinas serta beberapa alat elektronik, seperti yang dijelaskan oleh Andi.

Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Kaur, selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur, masih berupaya memulihkan kerugian negara (KN) yang ditimbulkan dari kegiatan perjalanan dinas di Setwan pada tahun 2023. Upaya tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga :  Panggung Politik Beringin: Gusril Pausi Dihantam Isu, Sekretaris DPD I Tak Tersentuh?

“Semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut telah diberikan pemberitahuan agar segera melakukan pengembalian kerugian negara. Ini merupakan salah satu langkah preventif yang diambil agar penanganan kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” ungkap Inspektorat Kaur.

Penulis : Johan

Editor : Zn

Berita Terkait

Oknum Anggota Dewan Yang Terhormat, Berbuat Zina Mencoreng Kehormatan
Kajari Kaur Di Mutasi Ke Kejari Hulu Sungai Tengah
Perpisahan KKN UNIB, Pemdes Jembatan Dua Ucapkan Terimakasih
Marsal Abadi Terpilih Kembali Ketua PWI Provinsi Bengkulu
Pelaku Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polsek Teluk Segara
Putra Bengkulu Panglima Kopassus, Djon Afriandi Dianugerahi Gelar Adat Panglima Raja
Jembatan Gantung Rusak, Warga Sokongan Dana, Pemda Hibah Dana Ke Instansi Vertikal
Terlahir Dari Keluarga Biasa, 2 Saudara Kandung Raih Gelar Doktor
Berita ini 167 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Oknum Anggota Dewan Yang Terhormat, Berbuat Zina Mencoreng Kehormatan

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:32 WIB

Kajari Kaur Di Mutasi Ke Kejari Hulu Sungai Tengah

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:04 WIB

Perpisahan KKN UNIB, Pemdes Jembatan Dua Ucapkan Terimakasih

Senin, 6 Juli 2026 - 21:17 WIB

Pelaku Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polsek Teluk Segara

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:11 WIB

Putra Bengkulu Panglima Kopassus, Djon Afriandi Dianugerahi Gelar Adat Panglima Raja

Berita Terbaru

Bengkulu

Kajari Kaur Di Mutasi Ke Kejari Hulu Sungai Tengah

Kamis, 30 Jul 2026 - 18:32 WIB

Bengkulu

Perpisahan KKN UNIB, Pemdes Jembatan Dua Ucapkan Terimakasih

Kamis, 30 Jul 2026 - 04:04 WIB

Nasional

Kepala Badan Gizi Nasional Mengundurkan Diri Dari Jabatan

Rabu, 22 Jul 2026 - 10:44 WIB