Proses Pendalaman Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Setwan Kaur Masih Berlanjut

- Penulis

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOPIKAR – Proses pendalaman dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Kaur masih terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur.

Hari ini, 24 Januari 2025, pukul 10.00 WIB, tim penyidik Kejari Kaur melakukan penggeledahan di kantor Setwan Kaur.

Dari hasil penggeledahan tersebut, total ada sekitar 20 bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang diamankan oleh tim penyidik. Selain itu, beberapa alat elektronik seperti telepon genggam dan laptop turut disita untuk kepentingan penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Pofrizal, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Andi Febrianda, S.H., M.H., mengatakan bahwa dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di Setwan Kaur saat ini telah memasuki tahap penyidikan.

Baca Juga :  Warga Muara Sahung Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak di SP 3 dan SP 8

“Artinya, tim penyidik Kejari Kaur akan terus melakukan pengumpulan data dan keterangan, termasuk memanggil beberapa saksi. Apabila alat bukti telah lengkap, maka Kejari Kaur akan segera menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan dari anggaran perjalanan dinas tersebut,” ujar Andi.

Dalam penggeledahan tadi, tim mengamankan sekitar 20 bundel dokumen perjalanan dinas serta beberapa alat elektronik, seperti yang dijelaskan oleh Andi.

Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Kaur, selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur, masih berupaya memulihkan kerugian negara (KN) yang ditimbulkan dari kegiatan perjalanan dinas di Setwan pada tahun 2023. Upaya tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga :  Keluarga Rustam Sambut Hangat Kunjungan Bupati Kaur dan Baznas di Desa Tebing Rambutan

“Semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut telah diberikan pemberitahuan agar segera melakukan pengembalian kerugian negara. Ini merupakan salah satu langkah preventif yang diambil agar penanganan kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” ungkap Inspektorat Kaur.

Penulis : Johan

Editor : Zn

Berita Terkait

Diduga Mobil Dinas Bengkulu Selatan Pakai Plat Hitam Bodong
Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Kaur
Desa Jembatan Dua Takbir Keliling, Meriahkan Malam Pertama Idul Fitri 2026
Ada Apa Kejari Kaur Lamban Menindaklanjuti Tuntutan Aliansi Jurnalis Bersatu ?
Direktur RSUD Kaur, Optimalisasi Kinerja Manajemen BLUD RSUD Kaur
Masyarakat Pertanyakan Kasus Mobil Mewah Membawa Ratusan Botol Minuman Keras
Dinkes Kaur, Perkuat Fasilitas Rumah Sakit Pratama Nasal
Ketua LSM Terjaring Razia Bawa Ratusan Minum Keras Saat Melintas Di Kecamatan Pino
Berita ini 163 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 10:46 WIB

Diduga Mobil Dinas Bengkulu Selatan Pakai Plat Hitam Bodong

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:04 WIB

Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Kaur

Jumat, 20 Maret 2026 - 23:55 WIB

Desa Jembatan Dua Takbir Keliling, Meriahkan Malam Pertama Idul Fitri 2026

Selasa, 10 Maret 2026 - 01:15 WIB

Ada Apa Kejari Kaur Lamban Menindaklanjuti Tuntutan Aliansi Jurnalis Bersatu ?

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:50 WIB

Masyarakat Pertanyakan Kasus Mobil Mewah Membawa Ratusan Botol Minuman Keras

Berita Terbaru

Nasional

Dewan Pers Uji Publik Rancangan Peraturan Dana Jurnalisme

Selasa, 31 Mar 2026 - 23:19 WIB

Bengkulu

Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Kaur

Minggu, 29 Mar 2026 - 22:04 WIB