topikpintar.com – 5 Provinsi saat ini sedang menggelar program pemutihan pajak kendaraan, akan berakhir pada Senin (31/8/2026). Kelima provinsi itu adalah Bengkulu, Maluku, Lampung, Jakarta dan Jawa Timur.
Bentuk keringanan yang ditawarkan di masing-masing daerah tidak seragam. Ada yang menghapus denda keterlambatan, ada yang memangkas pokok tunggakan, ada pula yang memberi diskon pokok pajak tanpa menghapus denda.
- Berikut daftar 5 Provinsi saat ini sedang menggelar Program Pemutihan Pajak Berakhir 31 Agustus 2026 :
1. Bengkulu
Periode: 1 Mei sampai 31 Agustus 2026
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, tunggakan pajak, dan bayar pajak hanya satu tahun berjalan. Program ini disebut hanya digelar satu kali selama periode pemerintahan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.
“Karena banyak masyarakat yang menanyakan kapan pemutihan pajak kendaraan dibuka, maka kesempatan ini kita buka kembali,” ujar Helmi dalam situs resmi Pemprov Bengkulu.
2. Maluku
Periode: 6 Juli sampai 31 Agustus 2026
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya. Program berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di Provinsi Maluku, dikutip dari akun Instagram Jasa Raharja Maluku.
3. Lampung
Periode: 2 Juni sampai 31 Agustus 2026
Dikutip dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, keringanannya meliputi:
– Wajib pajak yang menunggak satu tahun atau lebih hanya membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama, sedangkan sisa tunggakan dan denda pajak dihapus
– Bebas denda dan pajak progresif
– Diskon mutasi atau balik nama dalam daerah sebesar 25 persen untuk kendaraan roda empat dan 50 persen untuk roda dua
– Diskon PKB 50 persen pada tahun pertama dan kedua bagi kendaraan yang mutasi masuk ke Lampung
– Diskon 5 persen sampai 25 persen bagi wajib pajak yang taat
4. Jakarta
Periode: 1 Juni sampai 31 Agustus 2026
Pembebasan sanksi administratif secara jabatan untuk PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Pembebasan diberikan otomatis lewat sistem Pajak Daerah tanpa perlu mengajukan permohonan.
“Sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Artinya, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan,” menurut Bapenda DKI Jakarta.
5. Jawa Timur
Periode: 1 Agustus sampai 31 Agustus 2026
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026, keringanannya meliputi:
Bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB
Bebas pengenaan PKB progresif
Pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya sebesar 20 persen untuk sepeda motor roda dua milik wajib pajak berprofesi buruh
Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya untuk sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang termasuk data P3KE atau DTSEN
Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya untuk sepeda motor roda dua yang digunakan dengan aplikasi transportasi online
Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya untuk sepeda motor roda tiga







