Pemutihan Pajak Kendaraan Di 5 Provinsi Ini Berakhir Agustus 2026

Selasa, 25 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

topikpintar.com – 5 Provinsi saat ini sedang menggelar program pemutihan pajak kendaraan, akan berakhir pada Senin (31/8/2026). Kelima provinsi itu adalah Bengkulu, Maluku, Lampung, Jakarta dan Jawa Timur.

Bentuk keringanan yang ditawarkan di masing-masing daerah tidak seragam. Ada yang menghapus denda keterlambatan, ada yang memangkas pokok tunggakan, ada pula yang memberi diskon pokok pajak tanpa menghapus denda.

  • Berikut daftar 5 Provinsi saat ini sedang menggelar Program Pemutihan Pajak Berakhir 31 Agustus 2026 :

1. Bengkulu

Periode: 1 Mei sampai 31 Agustus 2026

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, tunggakan pajak, dan bayar pajak hanya satu tahun berjalan. Program ini disebut hanya digelar satu kali selama periode pemerintahan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.

“Karena banyak masyarakat yang menanyakan kapan pemutihan pajak kendaraan dibuka, maka kesempatan ini kita buka kembali,” ujar Helmi dalam situs resmi Pemprov Bengkulu.

2. Maluku

Periode: 6 Juli sampai 31 Agustus 2026

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya. Program berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di Provinsi Maluku, dikutip dari akun Instagram Jasa Raharja Maluku.

Baca Juga :  Menguak Realitas Tes CASN Guru PPPK 2024: Sekadar Formalitas di Terima 100%?

3. Lampung

Periode: 2 Juni sampai 31 Agustus 2026

Dikutip dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, keringanannya meliputi:

– Wajib pajak yang menunggak satu tahun atau lebih hanya membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama, sedangkan sisa tunggakan dan denda pajak dihapus

– Bebas denda dan pajak progresif

– Diskon mutasi atau balik nama dalam daerah sebesar 25 persen untuk kendaraan roda empat dan 50 persen untuk roda dua

– Diskon PKB 50 persen pada tahun pertama dan kedua bagi kendaraan yang mutasi masuk ke Lampung

– Diskon 5 persen sampai 25 persen bagi wajib pajak yang taat

4. Jakarta

Periode: 1 Juni sampai 31 Agustus 2026

Pembebasan sanksi administratif secara jabatan untuk PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Pembebasan diberikan otomatis lewat sistem Pajak Daerah tanpa perlu mengajukan permohonan.

Baca Juga :  Jabat Deputi Di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel

“Sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Artinya, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan,” menurut Bapenda DKI Jakarta.

5. Jawa Timur

Periode: 1 Agustus sampai 31 Agustus 2026

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026, keringanannya meliputi:

Bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB

Bebas pengenaan PKB progresif

Pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya sebesar 20 persen untuk sepeda motor roda dua milik wajib pajak berprofesi buruh

Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya untuk sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang termasuk data P3KE atau DTSEN

Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya untuk sepeda motor roda dua yang digunakan dengan aplikasi transportasi online

Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya untuk sepeda motor roda tiga

Berita Terkait

Upacara HUT RI Tanpa Tenda, Bupati Lucky Hakim Ajak Para Pejabat Berjemur
Jabat Deputi Di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
Kepala Badan Gizi Nasional Mengundurkan Diri Dari Jabatan
Pengacara Razman Di Eksekusi ke Lapas Cipinang
Dewan Pers Uji Publik Rancangan Peraturan Dana Jurnalisme
Jaksa Agung Mutasi 31 Kajari, Ini Daftar Nama Di Mutasi
Pilkada Akan Dipilih DPRD, Hanya Fraksi PDIP Menolak
Skema Baru Dana Desa 2026
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 03:15

Pemutihan Pajak Kendaraan Di 5 Provinsi Ini Berakhir Agustus 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:52

Upacara HUT RI Tanpa Tenda, Bupati Lucky Hakim Ajak Para Pejabat Berjemur

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:32

Jabat Deputi Di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:44

Kepala Badan Gizi Nasional Mengundurkan Diri Dari Jabatan

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:20

Pengacara Razman Di Eksekusi ke Lapas Cipinang

Berita Terbaru

Bengkulu

Rusdan Sekretaris KPU Kaur Menipu dan Menggelapkan Uang

Selasa, 25 Agu 2026 - 02:17

Bengkulu

Terjadi Lagi Oknum ASN Kabupaten Kaur Di Gerebek Suami

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:11