Pemkab Kaur Resmi Luncurkan Aplikasi SP4N LAPOR dan “Lapor Pak Bupati”

- Penulis

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaur – Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi meluncurkan aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) LAPOR! serta platform media sosial “Lapor Pak Bupati”. Acara peresmian berlangsung di Aula Lantai II Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur pada Rabu (12/03/2025), dan dibuka langsung oleh Wakil Bupati Kaur, Abdul Hamid, S.Pd.I.

Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur, para Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Sekretaris Camat se-Kabupaten Kaur.

Wujud Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Abdul Hamid menegaskan bahwa peluncuran aplikasi ini merupakan langkah maju dalam meningkatkan transparansi dan efektivitas pelayanan publik di Kabupaten Kaur. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan keluhan, saran, dan pengaduan terkait layanan pemerintahan.

“Kami berharap sistem ini dapat mendorong pemerintah daerah untuk lebih responsif dan akuntabel dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, sehingga tercipta pelayanan publik yang lebih baik,” ujar Abdul Hamid.

Dukungan Nasional dan Integrasi Sistem

Kepala Dinas Kominfo Kaur, Mr. Jarnawi, M.Pd., menjelaskan bahwa SP4N LAPOR! bertujuan untuk mengelola pengaduan masyarakat secara cepat, tepat, dan terkoordinasi. Sistem ini juga memberi ruang bagi partisipasi publik dalam meningkatkan kualitas layanan pemerintahan.

“SP4N LAPOR! dikoordinasikan secara nasional oleh Kemenpan RB bekerja sama dengan Ombudsman RI dan Kantor Staf Presiden. Ini memastikan setiap laporan dievaluasi dan ditindaklanjuti secara efektif,” ungkap Jarnawi.

Baca Juga :  Pemkab Kaur Usulkan Perubahan KUA-PPAS APBD 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa SP4N LAPOR! berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 24 Tahun 2014. Sistem ini menerapkan prinsip No Wrong Door Policy, di mana setiap laporan dari masyarakat, apa pun sumbernya, akan diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk penanganan lebih lanjut.

Dengan hadirnya aplikasi ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Kaur semakin aktif dalam menyampaikan aspirasi, sehingga pemerintah dapat terus berbenah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik dan profesional.

Penulis : Johan

Editor : Zn

Berita Terkait

Diduga Mobil Dinas Bengkulu Selatan Pakai Plat Hitam Bodong
Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Kaur
Desa Jembatan Dua Takbir Keliling, Meriahkan Malam Pertama Idul Fitri 2026
Ada Apa Kejari Kaur Lamban Menindaklanjuti Tuntutan Aliansi Jurnalis Bersatu ?
Direktur RSUD Kaur, Optimalisasi Kinerja Manajemen BLUD RSUD Kaur
Masyarakat Pertanyakan Kasus Mobil Mewah Membawa Ratusan Botol Minuman Keras
Dinkes Kaur, Perkuat Fasilitas Rumah Sakit Pratama Nasal
Ketua LSM Terjaring Razia Bawa Ratusan Minum Keras Saat Melintas Di Kecamatan Pino
Berita ini 31 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 10:46 WIB

Diduga Mobil Dinas Bengkulu Selatan Pakai Plat Hitam Bodong

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:04 WIB

Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Kaur

Jumat, 20 Maret 2026 - 23:55 WIB

Desa Jembatan Dua Takbir Keliling, Meriahkan Malam Pertama Idul Fitri 2026

Selasa, 10 Maret 2026 - 01:15 WIB

Ada Apa Kejari Kaur Lamban Menindaklanjuti Tuntutan Aliansi Jurnalis Bersatu ?

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:50 WIB

Masyarakat Pertanyakan Kasus Mobil Mewah Membawa Ratusan Botol Minuman Keras

Berita Terbaru

Nasional

Dewan Pers Uji Publik Rancangan Peraturan Dana Jurnalisme

Selasa, 31 Mar 2026 - 23:19 WIB

Bengkulu

Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Kaur

Minggu, 29 Mar 2026 - 22:04 WIB