Pemkab Kaur Resmi Luncurkan Aplikasi SP4N LAPOR dan “Lapor Pak Bupati”

Rabu, 12 Maret 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kaur – Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi meluncurkan aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) LAPOR! serta platform media sosial “Lapor Pak Bupati”. Acara peresmian berlangsung di Aula Lantai II Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur pada Rabu (12/03/2025), dan dibuka langsung oleh Wakil Bupati Kaur, Abdul Hamid, S.Pd.I.

Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur, para Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Sekretaris Camat se-Kabupaten Kaur.

Wujud Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Abdul Hamid menegaskan bahwa peluncuran aplikasi ini merupakan langkah maju dalam meningkatkan transparansi dan efektivitas pelayanan publik di Kabupaten Kaur. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan keluhan, saran, dan pengaduan terkait layanan pemerintahan.

“Kami berharap sistem ini dapat mendorong pemerintah daerah untuk lebih responsif dan akuntabel dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, sehingga tercipta pelayanan publik yang lebih baik,” ujar Abdul Hamid.

Dukungan Nasional dan Integrasi Sistem

Kepala Dinas Kominfo Kaur, Mr. Jarnawi, M.Pd., menjelaskan bahwa SP4N LAPOR! bertujuan untuk mengelola pengaduan masyarakat secara cepat, tepat, dan terkoordinasi. Sistem ini juga memberi ruang bagi partisipasi publik dalam meningkatkan kualitas layanan pemerintahan.

“SP4N LAPOR! dikoordinasikan secara nasional oleh Kemenpan RB bekerja sama dengan Ombudsman RI dan Kantor Staf Presiden. Ini memastikan setiap laporan dievaluasi dan ditindaklanjuti secara efektif,” ungkap Jarnawi.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa SP4N LAPOR! berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 24 Tahun 2014. Sistem ini menerapkan prinsip No Wrong Door Policy, di mana setiap laporan dari masyarakat, apa pun sumbernya, akan diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk penanganan lebih lanjut.

Dengan hadirnya aplikasi ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Kaur semakin aktif dalam menyampaikan aspirasi, sehingga pemerintah dapat terus berbenah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik dan profesional.

Penulis : Johan

Editor : Zn

Berita Terkait

Rp5,11 Miliar Dana BOS SMA Negeri 1 Kaur Jadi Sorotan, Dinas Pendidikan Hingga Inspektorat Didesak Buka Pengawasan!
Kinerja Kades Lawang Agung Disorot, Warga Minta Camat dan BPD Turun Tangan
Warga Lawang Agung Pertanyakan Kinerja Kades Sapta Gunadi, Dugaan Dua Tahun Tak Optimal Jalankan Tugas Disorot
Setetes Darah, Sejuta Harapan! Polres Kaur Peringati HUT Humas Polri ke-75 dengan Aksi Kemanusiaan
Minggu Kasih Polres Kaur Sambangi Rumah Ibadah Nasrani, Kapolres Serukan Kerukunan dan Kamtibmas
Jumat Keliling di Masjid Agung Al-Kahfi, Kapolres Kaur Ajak Warga Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas
Usai Diklat Di Lubuk Linggau, Hargian Suhadi Siap Bawa Inovasi ke Inspektorat Kaur
Tersangka Pengedar Uang Palsu Segera Dilimpahkan Ke Jaksa
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:22

Rp5,11 Miliar Dana BOS SMA Negeri 1 Kaur Jadi Sorotan, Dinas Pendidikan Hingga Inspektorat Didesak Buka Pengawasan!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:31

Kinerja Kades Lawang Agung Disorot, Warga Minta Camat dan BPD Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:08

Warga Lawang Agung Pertanyakan Kinerja Kades Sapta Gunadi, Dugaan Dua Tahun Tak Optimal Jalankan Tugas Disorot

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:01

Setetes Darah, Sejuta Harapan! Polres Kaur Peringati HUT Humas Polri ke-75 dengan Aksi Kemanusiaan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:06

Jumat Keliling di Masjid Agung Al-Kahfi, Kapolres Kaur Ajak Warga Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru