Dua Petugas SPBU Kaur Jadi Tersangka Bisnis BBM Ilegal

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 02:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

topikpintar.com – Polda Bengkulu mengamankan pelaku penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Bio Solar.
Dalam melancarkan aksi bisnis ilegal ini, Dua orang dari Tiga Tersangka merupakan orang dalam alias Petugas di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), yang berada di jalan Lintas Barat Desa Suka Menanti Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

Ketiga tersangka ini yakni, AF selaku Pengawas SPBU, AS merupakan Operator SPBU dan serta BI yang berperan sebagai Pengunjal atau Pembeli BBM dalam jumlah besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perputaran bisnis ilegal ini, tersangka BI dengan tidak menggunakan Barcode Resmi mengisi BBM Bio solar, ia langsung menemui Operator SPBU untuk melakukan Pengisian langsung ke dalam wadah Jerigen yang berada di bagian belakang kendaraan bak terbuka yang sengaja di tutup terpal untuk mengelabui APH dan Masyarakat.

Baca Juga :  Pelantikan 585 Anggota PPS Kabupaten Kaur untuk Pemilu 2024

Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa Ratusan Liter Bio Solar yang disimpan dalam Jerigen, Satu Unit Kendaraan Bak Terbuka, Uang tunai, serta sejumlah Telepon Genggam yang diduga digunakan untuk melancarkan transaksi ilegal tersebut.

Diungkapkan Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidter Kompol. Mirza Gunawan, dari hasil bisnis ilegal BBM ini Pengawas SPBU dapat Meraup Keuntungan dari Fee atau Biaya terima kasih dari Pengunjal sebesar Rp. 500 ribu, sedangkan untuk operator SPBU masing masing Rp.100-200 ribu.

“AF selaku pengawas SPBU mengutip Uang Tanda Terima kasih/Fee /KR” sebesar Rp. 1000 per liter dari Pengunjal. Seharusnya membeli di harga Rp. 6.800 per liter namun kenyataannya dibeli dengan harga Rp. 7.800/liter,” kata Kompol. Mirza Gunawan, Selasa (20/1/2026).

Baca Juga :  Ketegangan antara LSM, Ormas, dan Media dengan Dinas Pendidikan Kota Bengkulu Meningkat

Berdasarkan keterangan Tersangka Operator SPBU, bahwa kegiatan Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar yang di Subsidi Pemerintah tersebut dilakukan sejak dirinya mulai bekerja pada tahun 2023.

Atas perbuatannya Ketiga Tersangka, di jerat pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 Huruf C KUHPidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 Miliar.

Berita Terkait

Aktivis Maje Meminta Polres Kaur Mengusut Alkes RSUD Kaur Dan Tindak Tegas Semua Pelaku
Ketua DPD APPI Meminta Polres Kaur Mengusut Alkes RSUD Kaur Dan Tindak Tegas Semua Pelaku
Diduga Mobil Dinas Bengkulu Selatan Pakai Plat Hitam Bodong
Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Kaur
Desa Jembatan Dua Takbir Keliling, Meriahkan Malam Pertama Idul Fitri 2026
Ada Apa Kejari Kaur Lamban Menindaklanjuti Tuntutan Aliansi Jurnalis Bersatu ?
Direktur RSUD Kaur, Optimalisasi Kinerja Manajemen BLUD RSUD Kaur
Masyarakat Pertanyakan Kasus Mobil Mewah Membawa Ratusan Botol Minuman Keras
Berita ini 626 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:27 WIB

Aktivis Maje Meminta Polres Kaur Mengusut Alkes RSUD Kaur Dan Tindak Tegas Semua Pelaku

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:28 WIB

Ketua DPD APPI Meminta Polres Kaur Mengusut Alkes RSUD Kaur Dan Tindak Tegas Semua Pelaku

Rabu, 1 April 2026 - 10:46 WIB

Diduga Mobil Dinas Bengkulu Selatan Pakai Plat Hitam Bodong

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:04 WIB

Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Kaur

Jumat, 20 Maret 2026 - 23:55 WIB

Desa Jembatan Dua Takbir Keliling, Meriahkan Malam Pertama Idul Fitri 2026

Berita Terbaru

Kesehatan

Berikut Bahaya Mabuk Minuman Keras Bagi Kesehatan

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:37 WIB