Dua Petugas SPBU Kaur Jadi Tersangka Bisnis BBM Ilegal

Rabu, 21 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

topikpintar.com – Polda Bengkulu mengamankan pelaku penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Bio Solar.
Dalam melancarkan aksi bisnis ilegal ini, Dua orang dari Tiga Tersangka merupakan orang dalam alias Petugas di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), yang berada di jalan Lintas Barat Desa Suka Menanti Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

Ketiga tersangka ini yakni, AF selaku Pengawas SPBU, AS merupakan Operator SPBU dan serta BI yang berperan sebagai Pengunjal atau Pembeli BBM dalam jumlah besar.

Dalam perputaran bisnis ilegal ini, tersangka BI dengan tidak menggunakan Barcode Resmi mengisi BBM Bio solar, ia langsung menemui Operator SPBU untuk melakukan Pengisian langsung ke dalam wadah Jerigen yang berada di bagian belakang kendaraan bak terbuka yang sengaja di tutup terpal untuk mengelabui APH dan Masyarakat.

Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa Ratusan Liter Bio Solar yang disimpan dalam Jerigen, Satu Unit Kendaraan Bak Terbuka, Uang tunai, serta sejumlah Telepon Genggam yang diduga digunakan untuk melancarkan transaksi ilegal tersebut.

Diungkapkan Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidter Kompol. Mirza Gunawan, dari hasil bisnis ilegal BBM ini Pengawas SPBU dapat Meraup Keuntungan dari Fee atau Biaya terima kasih dari Pengunjal sebesar Rp. 500 ribu, sedangkan untuk operator SPBU masing masing Rp.100-200 ribu.

“AF selaku pengawas SPBU mengutip Uang Tanda Terima kasih/Fee /KR” sebesar Rp. 1000 per liter dari Pengunjal. Seharusnya membeli di harga Rp. 6.800 per liter namun kenyataannya dibeli dengan harga Rp. 7.800/liter,” kata Kompol. Mirza Gunawan, Selasa (20/1/2026).

Berdasarkan keterangan Tersangka Operator SPBU, bahwa kegiatan Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar yang di Subsidi Pemerintah tersebut dilakukan sejak dirinya mulai bekerja pada tahun 2023.

Atas perbuatannya Ketiga Tersangka, di jerat pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 Huruf C KUHPidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 Miliar.

Berita Terkait

Terjadi Lagi Oknum ASN Kabupaten Kaur Di Gerebek Suami
Polres Kaur Belum Berhasil Menangkap Pelaku Pembacokan Kades Padang Genteng
Oknum Anggota Dewan Yang Terhormat, Berbuat Zina Mencoreng Kehormatan
Kajari Kaur Di Mutasi Ke Kejari Hulu Sungai Tengah
Perpisahan KKN UNIB, Pemdes Jembatan Dua Ucapkan Terimakasih
Marsal Abadi Terpilih Kembali Ketua PWI Provinsi Bengkulu
Pelaku Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polsek Teluk Segara
Putra Bengkulu Panglima Kopassus, Djon Afriandi Dianugerahi Gelar Adat Panglima Raja
Berita ini 651 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:11

Terjadi Lagi Oknum ASN Kabupaten Kaur Di Gerebek Suami

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:20

Polres Kaur Belum Berhasil Menangkap Pelaku Pembacokan Kades Padang Genteng

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:33

Oknum Anggota Dewan Yang Terhormat, Berbuat Zina Mencoreng Kehormatan

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:32

Kajari Kaur Di Mutasi Ke Kejari Hulu Sungai Tengah

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:04

Perpisahan KKN UNIB, Pemdes Jembatan Dua Ucapkan Terimakasih

Berita Terbaru

Bengkulu

Terjadi Lagi Oknum ASN Kabupaten Kaur Di Gerebek Suami

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:11

Kabupaten Bengkulu Selatan

Publik Heboh, Kepala SMPN 26 Bengkulu Selatan Akui Foto Heboh Ini

Minggu, 9 Agu 2026 - 17:00