Dua Petugas SPBU Kaur Jadi Tersangka Bisnis BBM Ilegal

Rabu, 21 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

topikpintar.com – Polda Bengkulu mengamankan pelaku penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Bio Solar.
Dalam melancarkan aksi bisnis ilegal ini, Dua orang dari Tiga Tersangka merupakan orang dalam alias Petugas di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), yang berada di jalan Lintas Barat Desa Suka Menanti Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

Ketiga tersangka ini yakni, AF selaku Pengawas SPBU, AS merupakan Operator SPBU dan serta BI yang berperan sebagai Pengunjal atau Pembeli BBM dalam jumlah besar.

Dalam perputaran bisnis ilegal ini, tersangka BI dengan tidak menggunakan Barcode Resmi mengisi BBM Bio solar, ia langsung menemui Operator SPBU untuk melakukan Pengisian langsung ke dalam wadah Jerigen yang berada di bagian belakang kendaraan bak terbuka yang sengaja di tutup terpal untuk mengelabui APH dan Masyarakat.

Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa Ratusan Liter Bio Solar yang disimpan dalam Jerigen, Satu Unit Kendaraan Bak Terbuka, Uang tunai, serta sejumlah Telepon Genggam yang diduga digunakan untuk melancarkan transaksi ilegal tersebut.

Diungkapkan Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidter Kompol. Mirza Gunawan, dari hasil bisnis ilegal BBM ini Pengawas SPBU dapat Meraup Keuntungan dari Fee atau Biaya terima kasih dari Pengunjal sebesar Rp. 500 ribu, sedangkan untuk operator SPBU masing masing Rp.100-200 ribu.

“AF selaku pengawas SPBU mengutip Uang Tanda Terima kasih/Fee /KR” sebesar Rp. 1000 per liter dari Pengunjal. Seharusnya membeli di harga Rp. 6.800 per liter namun kenyataannya dibeli dengan harga Rp. 7.800/liter,” kata Kompol. Mirza Gunawan, Selasa (20/1/2026).

Berdasarkan keterangan Tersangka Operator SPBU, bahwa kegiatan Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar yang di Subsidi Pemerintah tersebut dilakukan sejak dirinya mulai bekerja pada tahun 2023.

Atas perbuatannya Ketiga Tersangka, di jerat pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 Huruf C KUHPidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 Miliar.

Berita Terkait

Tersangka Pengedar Uang Palsu Segera Dilimpahkan Ke Jaksa
JUT Pinang Jawa I Tuntas Diaspal, Asman Sidi Dorong Akses Pertanian Makin Lancar
Polres Kaur Tangkap Tersangka Curanmor dan Amankan 8 Unit Motor Hasil Curian
Jejak Kerugian Negara Di Kaur: Rp12 Miliar Dipulihkan, Tinggal Rp1 Miliar Ditagih
Toreh Prestasi di Tingkat Polda, Polres Kaur Sabet Nilai Tertinggi Latihan Aman Nusa II 2026
Dugaan Absensi Fiktif Mengemuka Di Dinkes Kaur, Satgas Temukan Ketidaksesuaian Lokasi Kehadiran ASN
HUT TNI ke-81, Polres Kaur Kompak Sambangi Koramil: Sinergitas TNI-Polri Makin Solid
Tak Sekadar Seremonial, Polres Kaur Buka Ruang Kritik Masyarakat untuk Benahi Pelayanan

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:15

Tersangka Pengedar Uang Palsu Segera Dilimpahkan Ke Jaksa

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:20

JUT Pinang Jawa I Tuntas Diaspal, Asman Sidi Dorong Akses Pertanian Makin Lancar

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:10

Polres Kaur Tangkap Tersangka Curanmor dan Amankan 8 Unit Motor Hasil Curian

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:51

Toreh Prestasi di Tingkat Polda, Polres Kaur Sabet Nilai Tertinggi Latihan Aman Nusa II 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:22

Dugaan Absensi Fiktif Mengemuka Di Dinkes Kaur, Satgas Temukan Ketidaksesuaian Lokasi Kehadiran ASN

Berita Terbaru

Bengkulu

Tersangka Pengedar Uang Palsu Segera Dilimpahkan Ke Jaksa

Selasa, 13 Okt 2026 - 21:15