Dua Petugas SPBU Kaur Jadi Tersangka Bisnis BBM Ilegal

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 02:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

topikpintar.com – Polda Bengkulu mengamankan pelaku penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Bio Solar.
Dalam melancarkan aksi bisnis ilegal ini, Dua orang dari Tiga Tersangka merupakan orang dalam alias Petugas di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), yang berada di jalan Lintas Barat Desa Suka Menanti Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

Ketiga tersangka ini yakni, AF selaku Pengawas SPBU, AS merupakan Operator SPBU dan serta BI yang berperan sebagai Pengunjal atau Pembeli BBM dalam jumlah besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perputaran bisnis ilegal ini, tersangka BI dengan tidak menggunakan Barcode Resmi mengisi BBM Bio solar, ia langsung menemui Operator SPBU untuk melakukan Pengisian langsung ke dalam wadah Jerigen yang berada di bagian belakang kendaraan bak terbuka yang sengaja di tutup terpal untuk mengelabui APH dan Masyarakat.

Baca Juga :  Parkir Mobil di Pantai Laguna Merpas Kaur Diduga Melebihi Tarif yang Ditetapkan

Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa Ratusan Liter Bio Solar yang disimpan dalam Jerigen, Satu Unit Kendaraan Bak Terbuka, Uang tunai, serta sejumlah Telepon Genggam yang diduga digunakan untuk melancarkan transaksi ilegal tersebut.

Diungkapkan Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidter Kompol. Mirza Gunawan, dari hasil bisnis ilegal BBM ini Pengawas SPBU dapat Meraup Keuntungan dari Fee atau Biaya terima kasih dari Pengunjal sebesar Rp. 500 ribu, sedangkan untuk operator SPBU masing masing Rp.100-200 ribu.

“AF selaku pengawas SPBU mengutip Uang Tanda Terima kasih/Fee /KR” sebesar Rp. 1000 per liter dari Pengunjal. Seharusnya membeli di harga Rp. 6.800 per liter namun kenyataannya dibeli dengan harga Rp. 7.800/liter,” kata Kompol. Mirza Gunawan, Selasa (20/1/2026).

Baca Juga :  Akun "Palak Gaguk" dan "Wiji Darma" Diduga Memecah Belah, Laporkan dan Selidiki!

Berdasarkan keterangan Tersangka Operator SPBU, bahwa kegiatan Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar yang di Subsidi Pemerintah tersebut dilakukan sejak dirinya mulai bekerja pada tahun 2023.

Atas perbuatannya Ketiga Tersangka, di jerat pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 Huruf C KUHPidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 Miliar.

Berita Terkait

Pelaku Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polsek Teluk Segara
Putra Bengkulu Panglima Kopassus, Djon Afriandi Dianugerahi Gelar Adat Panglima Raja
Jembatan Gantung Rusak, Warga Sokongan Dana, Pemda Hibah Dana Ke Instansi Vertikal
Terlahir Dari Keluarga Biasa, 2 Saudara Kandung Raih Gelar Doktor
Membanggakan, Marpen Sory Sandang Gelar Doktor Pertama Kepala KUA Bengkulu
Syukuran Menempati Kantor Desa Jembatan Dua
Shanum, Bayi yang Baru Sekali Merasakan Dekapan Ibunya
Baznas Kaur Beri Dukungan untuk Kesembuhan Adik Shanum
Berita ini 642 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 21:17 WIB

Pelaku Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polsek Teluk Segara

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:11 WIB

Putra Bengkulu Panglima Kopassus, Djon Afriandi Dianugerahi Gelar Adat Panglima Raja

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:15 WIB

Jembatan Gantung Rusak, Warga Sokongan Dana, Pemda Hibah Dana Ke Instansi Vertikal

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:55 WIB

Terlahir Dari Keluarga Biasa, 2 Saudara Kandung Raih Gelar Doktor

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:35 WIB

Membanggakan, Marpen Sory Sandang Gelar Doktor Pertama Kepala KUA Bengkulu

Berita Terbaru

Jakarta

Febrie Adriansyah Mundur Dari Jabatan Jampidsus Kejagung

Sabtu, 11 Jul 2026 - 11:16 WIB

Palembang

Warga Bengkulu Tewas Tergantung Di Palembang

Kamis, 9 Jul 2026 - 09:41 WIB

Jakarta

Waka 1 DPRD Kaur Usulkan Pembangunan Jalan Ke Menteri AHY

Selasa, 7 Jul 2026 - 22:39 WIB

Bengkulu

Pelaku Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polsek Teluk Segara

Senin, 6 Jul 2026 - 21:17 WIB