topikpintar.com – Kasus Perselingkuhan sesama ASN yang bertugas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur yang membuat Heboh Publik belum ada tindak lanjut Kepastian Hukum dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur, padahal ASN adalah Aparatur Sipil Negara yang seharusnya membuat contoh masyarakat bukan membuat Perbuatan tercela sehingga dapat memalukan institusi Pemerintahan Kabupaten Kaur.
Bila Merujuk pada Peraturan Pemerintah bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berselingkuh dikenakan hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 yang mengatur PNS dilarang hidup bersama dengan wanita atau pria sebagai suami istri tanpa ikatan Perkawinan yang sah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut Sanksi dapat dijatuhkan Hukuman Berat karena Perselingkuhan melanggar Norma, Etika, serta kewajiban menjaga integritas dan martabat instansi.
Efran seorang suami asal Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, mengaku hingga kini belum menerima kepastian atas laporannya terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan istrinya berinisial FT seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemerintahan Kabupaten Kaur.
FT diduga kuat berbuat selingkuh dengan seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berinisial NU.
Efran mengatakan telah menyerahkan seluruh bukti yang dimiliki kepada pihak berwenang. Menurutnya, laporan tersebut dibuat karena dirinya merasa dirugikan sebagai suami.
Kepada awak media, Efran membeberkan bahwa dirinya telah lama menaruh curiga, akhirnya ia memergoki langsung sang istri bersama pria lain di sebuah kamar Hotel di Kota Bengkulu. Efran mengklaim telah mengantongi bukti kuat berupa Rekaman Video dan Foto saat kejadian.
Pada Bulan Juli 2026, Efran telah mendatangi Inspektorat Kabupaten Kaur untuk mempertanyakan perkembangan laporannya. Saat itu, ia mendapat penjelasan bahwa berkas penanganan Kasus telah dilimpahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaur. namun saya tidak tau lagi karena saya tidak pernah dikabari hasil laporan saya,” ujar Efran, Selasa (4/8/2026).
Hingga kini ia mengaku belum pernah menerima pemberitahuan Resmi terkait Perkembangan maupun hasil Pemeriksaan.
Meski demikian, Efran mengaku masih memberikan kepercayaan kepada Pemerintah Kabupaten Kaur untuk menyelesaikan proses pemeriksaan secara transparan, tidak ada yang di lindungi dan harus di hukum sesuai ketentuan Hukum yang berlaku.
Apabila dalam waktu dekat belum ada kejelasan ataupun sanksi terhadap pihak yang dilaporkan, ia menyatakan akan menempuh langkah lanjutan dengan menyampaikan laporan ke instansi yang lebih tinggi.
“Dalam waktu dekat, kalau memang tidak ada sanksi ataupun tindak lanjut laporan saya, maka saya akan menyiapkan laporan ke Gubernur Bengkulu, Inspektorat Provinsi, dan BKN langsung, tegas Efran.
Efran berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian atas laporan yang telah bergulir selama lebih dari tiga bulan tersebut. Menurutnya, hasil Pemeriksaan perlu segera disampaikan agar seluruh pihak memperoleh kejelasan berdasarkan Fakta dan ketentuan Hukum yang berlaku. (DRM)







