topikpintar.com – Ulah Oknum Camat Seginim di Bengkulu Selatan yang ngamuk hingga Pecahkan Meja yang ada di Ruangan Guru bisa di Pidana, aturan Pidana tersebut tertuang pada KUHP baru (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) diatur dalam Pasal 521 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023.
Berikut adalah isi Pasal 521 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 :
1. Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp 200 juta.
2. Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), pelaku Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (yaitu Rp10 juta).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Kejadian Oknum Camat Seginim yang ngamuk hingga Pecahkan Meja yang ada di ruangan guru karena tak terima nilai anaknya kecil, Oknum Camat Seginim tersebut mendatangi SMPN 1 Bengkulu Selatan, ia ngamuk hingga Pecahkan Meja yang ada di Ruangan Guru.
Menurut Kepala SMPN 1 Bengkulu Selatan, Liasrawati, kedatangan Wali Murid tersebut awalnya bertujuan meminta penjelasan terkait hasil TKA (Tes Kemampuan Akademik) yang baru pertama kali diterapkan secara Nasional tahun ini. Namun situasi kemudian memanas setelah Wali Murid diduga tidak puas dengan penjelasan yang diberikan pihak sekolah.
Kemungkinan ada rasa kecewa karena hasil yang diperoleh anaknya menurun dibanding prestasi sebelumnya,” kata Liasrawati.
Liasrawati menjelaskan, selama ini siswa yang bersangkutan dikenal memiliki Prestasi Akademik yang baik dan kerap menempati peringkat atas di kelas. Kondisi tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang membuat orang tua siswa sulit menerima hasil TKA (Tes Kemampuan Akademik) yang diperoleh anaknya, ia ngamuk hingga Pecahkan Meja yang ada di Ruangan Guru.
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan memastikan proses Pemeriksaan akan dilakukan secara objektif sebelum menjatuhkan Keputusan terkait Dugaan tindakan Camat Seginim tersebut.
Kasus ini menjadi Sorotan karena terjadi di Lingkungan Pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan kondusif bagi siswa maupun Tenaga Pendidik. (*)






