Oknum Camat Seginim Ngamuk Pecahkan Meja Sekolah, Bisa Di Pidana Di KUHP Baru

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

topikpintar.com – Ulah Oknum Camat Seginim di Bengkulu Selatan yang ngamuk hingga Pecahkan Meja yang ada di Ruangan Guru bisa di Pidana, aturan Pidana tersebut tertuang pada KUHP baru (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) diatur dalam Pasal 521 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023.
Berikut adalah isi Pasal 521 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 :

1. Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp 200 juta.

2. Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), pelaku Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (yaitu Rp10 juta).

Kronologi Kejadian Oknum Camat Seginim yang ngamuk hingga Pecahkan Meja yang ada di ruangan guru karena tak terima nilai anaknya kecil, Oknum Camat Seginim tersebut mendatangi SMPN 1 Bengkulu Selatan, ia ngamuk hingga Pecahkan Meja yang ada di Ruangan Guru.

Menurut Kepala SMPN 1 Bengkulu Selatan, Liasrawati, kedatangan Wali Murid tersebut awalnya bertujuan meminta penjelasan terkait hasil TKA (Tes Kemampuan Akademik) yang baru pertama kali diterapkan secara Nasional tahun ini. Namun situasi kemudian memanas setelah Wali Murid diduga tidak puas dengan penjelasan yang diberikan pihak sekolah.

Baca Juga :  Diduga Mobil Dinas Bengkulu Selatan Pakai Plat Hitam Bodong

Kemungkinan ada rasa kecewa karena hasil yang diperoleh anaknya menurun dibanding prestasi sebelumnya,” kata Liasrawati.

Liasrawati menjelaskan, selama ini siswa yang bersangkutan dikenal memiliki Prestasi Akademik yang baik dan kerap menempati peringkat atas di kelas. Kondisi tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang membuat orang tua siswa sulit menerima hasil TKA (Tes Kemampuan Akademik) yang diperoleh anaknya, ia ngamuk hingga Pecahkan Meja yang ada di Ruangan Guru.

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan memastikan proses Pemeriksaan akan dilakukan secara objektif sebelum menjatuhkan Keputusan terkait Dugaan tindakan Camat Seginim tersebut.

Kasus ini menjadi Sorotan karena terjadi di Lingkungan Pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan kondusif bagi siswa maupun Tenaga Pendidik. (*)

Berita Terkait

Diduga Mobil Dinas Bengkulu Selatan Pakai Plat Hitam Bodong
Masyarakat Pertanyakan Kasus Mobil Mewah Membawa Ratusan Botol Minuman Keras
Ketua LSM Terjaring Razia Bawa Ratusan Minum Keras Saat Melintas Di Kecamatan Pino
Kejari Bengkulu Selatan Geledah Rumah Kades Dan Kantor Desa Bandar Agung
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:02 WIB

Oknum Camat Seginim Ngamuk Pecahkan Meja Sekolah, Bisa Di Pidana Di KUHP Baru

Rabu, 1 April 2026 - 10:46 WIB

Diduga Mobil Dinas Bengkulu Selatan Pakai Plat Hitam Bodong

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:50 WIB

Masyarakat Pertanyakan Kasus Mobil Mewah Membawa Ratusan Botol Minuman Keras

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:17 WIB

Ketua LSM Terjaring Razia Bawa Ratusan Minum Keras Saat Melintas Di Kecamatan Pino

Selasa, 10 Februari 2026 - 01:04 WIB

Kejari Bengkulu Selatan Geledah Rumah Kades Dan Kantor Desa Bandar Agung

Berita Terbaru

Kabupaten Bengkulu Selatan

Oknum Camat Seginim Ngamuk Pecahkan Meja Sekolah, Bisa Di Pidana Di KUHP Baru

Rabu, 3 Jun 2026 - 23:02 WIB

Bengkulu

Baznas Kaur Beri Dukungan untuk Kesembuhan Adik Shanum

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:50 WIB