topikpintar.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan melaksanakan Tugas Penggeledahan di Kantor Desa Bandar Agung, Kecamatan Ulu Manna serta rumah Kepala Desa (Kades), Senin, 9 Februari 2026.
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Anggaran Desa Tahun 2022 sampai dengan tahun 2024.
Penggeledahan di Pimpin oleh Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan Hendra Catur Putera, SH, MH dan disaksikan oleh Aparat Pemerintah Desa.
Dari hasil Penggeledahan, Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang diduga berkaitan dengan Perkara yang tengah ditangani Kejari Bengkulu Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Candra Kirana, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Hendra Catur Putera, SH, MH, mengatakan bahwa kegiatan Penggeledahan tersebut, Kejari Bengkulu Selatan menyita 4 unit Laptop serta sejumlah Dokumen penting berupa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Kegiatan Desa dari Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun 2024.
Barang yang di sita tersebut selanjutnya akan dijadikan bahan pendalaman dan pembuktian oleh Tim Penyidik.
“Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Resmi dan sesuai dengan Prosedur Hukum yang berlaku. Tim mengamankan beberapa barang yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Desa,” ujar Kasi Intel Hendra Catur Putera, SH, MH.
Hendra menjelaskan, Penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni Kantor Desa dan Rumah Pribadi Kepala Desa, serta rumah orang tua Kades di Kelurahan Masat, karena berdasarkan hasil Penyelidikan awal, sejumlah Dokumen dan Perangkat Elektronik yang dibutuhkan diduga berada di tempat tersebut. (M S)






