Jembatan Gantung Rusak, Warga Sokongan Dana, Pemda Hibah Dana Ke Instansi Vertikal

- Penulis

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

topikpintar.com – Jalan dan Jembatan yang menjadi Kebutuhan Dasar Masyarakat Petani pulang dan pergi ke tempat usaha Berkebun sudah banyak yang rusak belum diperbaiki dan hal seperti ini sangat Miris.

Mbah Surip yang memposting di Facebook Jembatan Gantung yang Beralamat di Desa Air Kering Dua, Kecamatan Padang Guci Hilir
Mengatakan bahwa Masyarakat Desa air kering 2 yang Rela secara Swadaya membangun Fasilitas satu-satunya Jembatan Gantung yang ada di Desa tersebut kerena sudah Rusak di makan usia ‎tanpa harus menunggu adanya perbaikan dari pemerintah.

Jembatan Gantung itu satu-satunya Akses untuk Keseberang lahan Persawahan dan Perkebunan, ucap Mbah Surip.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Mirisnya Jalan & Jembatan banyak rusak, malahan Dinas PUPR Kabupaten Kaur setiap tahun menghibahkan Dana Kepada instansi vertikal jumlahnya tidak tanggung – tanggung, jumlah Dana Hibah dianggap fantastis, mulai dari nilai Ratusan juta bahkan mencapai Miliaran Rupiah.

Baca Juga :  Hattrick di Dewan Pers: Saat Pers Dipimpin oleh Eks Pejabat yang Tak Paham Jurnalisme

Sejumlah Tokoh Masyarakat mempertanyakan, apakah Dana Hibah Dinas PUPR setiap tahun tersebut benar – benar Dana Hibah Murni berdasarkan Aturan Perundang – undangan atau justru sebaliknya, Dana Hibah adalah Modus untuk kerjasama Pemda Kaur dengan Instansi Vertikal atau Dana Tutup Mata, mulut dan Tutup Telinga saja ?

Advokat Reno, A.Md.Kom., S.H., CCD., CIRP, menyatakan hibah bersifat tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus-menerus. Hibah boleh diberikan kepada instansi vertikal hanya jika tidak dibiayai APBN, mendukung urusan Pemerintahan Daerah, serta memberi manfaat langsung kepada masyarakat. Berdasarkan Permendagri 15/2024, hibah APBD kepada instansi vertikal tidak boleh membiayai objek yang menjadi kewenangan APBN.

Reno menambahkan, dari sisi Prosedural, setiap Hibah Wajib didukung Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta Laporan Pertanggungjawaban. Jika Dokumen tersebut tidak lengkap, Hibah berpotensi Cacat Prosedur dan bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga :  Diikuti 19 Sekolah, SMAN 10 Pentagon Kaur Sukses Gelar Pentagon Expo ke-XI

“Beberapa Daerah sudah pernah Bermasalah dengan Hibah ke instansi vertikal. Misalnya Kabupaten Karimun (Kepri) dengan hibah Rp7,5 miliar yang dinyatakan tidak sesuai ketentuan oleh BPK, Kabupaten Bangka Tengah yang hibah Pembangunan gedung Adhyaksa Dharmakarini jadi temuan BPK, hingga Aceh yang pada 2024 menghentikan hibah karena dinilai tidak memberi manfaat langsung ke masyarakat,” ucap Advokat Reno, A.Md.Kom., S.H., CCD., CIRP.

Di Kabupaten Kaur dari dulu Pemda Kabupaten Kaur menghibahkan Anggaran ke Instansi Vertikal, sedangkan Jalan dan Jembatan masih banyak rusak, masyarakat meminta selain BPK (Badan Keuangan Daerah) agar KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) harus turun tangan untuk memeriksa Anggaran Dana Hibah Pemda ke instansi Vertikal Khususnya di Kabupaten Kaur. (Rza).

Berita Terkait

Kajari Kaur Di Mutasi Ke Kejari Hulu Sungai Tengah
Perpisahan KKN UNIB, Pemdes Jembatan Dua Ucapkan Terimakasih
Marsal Abadi Terpilih Kembali Ketua PWI Provinsi Bengkulu
Pelaku Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polsek Teluk Segara
Putra Bengkulu Panglima Kopassus, Djon Afriandi Dianugerahi Gelar Adat Panglima Raja
Terlahir Dari Keluarga Biasa, 2 Saudara Kandung Raih Gelar Doktor
Membanggakan, Marpen Sory Sandang Gelar Doktor Pertama Kepala KUA Bengkulu
Syukuran Menempati Kantor Desa Jembatan Dua
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:32 WIB

Kajari Kaur Di Mutasi Ke Kejari Hulu Sungai Tengah

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:04 WIB

Perpisahan KKN UNIB, Pemdes Jembatan Dua Ucapkan Terimakasih

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:08 WIB

Marsal Abadi Terpilih Kembali Ketua PWI Provinsi Bengkulu

Senin, 6 Juli 2026 - 21:17 WIB

Pelaku Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polsek Teluk Segara

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:11 WIB

Putra Bengkulu Panglima Kopassus, Djon Afriandi Dianugerahi Gelar Adat Panglima Raja

Berita Terbaru

Bengkulu

Kajari Kaur Di Mutasi Ke Kejari Hulu Sungai Tengah

Kamis, 30 Jul 2026 - 18:32 WIB

Bengkulu

Perpisahan KKN UNIB, Pemdes Jembatan Dua Ucapkan Terimakasih

Kamis, 30 Jul 2026 - 04:04 WIB

Nasional

Kepala Badan Gizi Nasional Mengundurkan Diri Dari Jabatan

Rabu, 22 Jul 2026 - 10:44 WIB

Bengkulu

Marsal Abadi Terpilih Kembali Ketua PWI Provinsi Bengkulu

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:08 WIB