topikpintar.com – Walaupun Satpol PP Kabupaten Kaur sangat gencar melakukan Razia Hewan Ternak yang berkeliaran, namun Sapi dan Kambing masih tiap hari berkeliaran di Daerah Kota Bintuhan, Desa Jembatan Dua, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur.
Dodi Irawan Warga Desa Jembatan Dua mengirimkan Video di Grup Desa Jembatan Dua, memperlihatkan banyak kambing memasuki lahan kebun bibit sawit nya, padahal sudah ada Larangan di Peraturan Daerah bahwa Tidak Boleh Melepas Liarkan Hewan Ternak. Sabtu (12/09/2026).
Aseprianto Kepala Desa Jembatan Dua menginginkan agar Satpol PP Kabupaten Kaur benar-benar menjalankan Perda yang terbaru itu dan sering melakukan Razia di Desa Jembatan Dua karena setiap hari Hewan Ternak berkaki 4 berkeliaran terus di Desa Jembatan Dua.
Razia itu pagi dan Sore karena sering Berkeliaran Sapi dan Kambing itu pagi sekitar jam 9 dan Sore sekitar Jam 5.
Saya yakin bila sering Satpol PP Razia, banyak sapi dan kambing di tangkap oleh Satpol PP di Desa Jembatan Dua ini, Pemilik Ternak di Desa Jembatan Dua ini bisa tidak berani lagi melepas Liarkan Hewan Ternak mereka. Bila Hewan Ternak tidak berkeliaran lagi, Masyarakat Desa Jembatan Dua bisa menanam Sayuran atau Tanaman yang Lain dan halaman rumah Warga tidak kotor oleh tahi hewan ternak berkaki 4 yang berkeliaran, ucap Aseprianto, Minggu (13/09/26).
Aseprianto Kepala Desa Jembatan Dua menyarankan kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Kaur tidak perlu jauh-jauh melakukan Razia Hewan Ternak berkaki 4, berantas dulu di Daerah Kota Bintuhan, Kecamatan Kaur Selatan ini karena percuma saja Razia terus kalau di Daerah Kota Bintuhan, Kecamatan Kaur Selatan masih banyak Sapi dan Kambing Berkeliaran.
Di Daerah Kota Bintuhan, Kecamatan Kaur Selatan ini adalah Cermin Kecamatan-kecamatan lain di Kabupaten Kaur tentang Penertiban Hewan Ternak, untuk apa Saptol PP Razia ke jauh Kecamatan lain kalau Wajah Kota Bintuhan, di Kecamatan Kaur Selatan masih banyak tahi Sapi & kambing berserak, terkhusus di Desa Jembatan Dua ini, ujar Aseprianto dengan tegas.
Perda yang di usulkan Pemda Kabupaten Kaur ke DPRD Kabupaten Kaur dan telah di Sah kan di Rapat Paripurna oleh DPRD Kabupaten Kaur, jangan sampai Perda tersebut menjadi Ompong karena untuk apa membuat Perda kalau tidak dilaksanakan dengan Tegas oleh Penegak Perda yaitu Satpol PP Kabupaten Kaur terkhusus harus ada ketegasan itu di Daerah Kota Bintuhan, Kecamatan Kaur Selatan.
Satpol PP harus tegas melaksanakan Tugas tentang Perda tersebut karena kalau tidak tegas maka Perda itu akan menjadi ompong.
“Perda Ompong” adalah istilah kiasan untuk Peraturan Daerah (Perda) yang tidak ditegakkan dengan Ketegasan seperti macan ompong yang tidak bisa menggigit, sehingga tidak mampu menyelesaikan masalah di daerahnya terkhusus Di Daerah Kota Bintuhan, Kecamatan Kaur Selatan karena kurangnya Ketegasan Penegakan Perda oleh Satpol PP.






