Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, Pakar Hukum Pemilu Mendorong DPR RI Gunakan Kewenangan

Rabu, 7 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

topikpintar.com – Pakar Hukum Pemilu Titi Anggraini mendorong DPR RI menggunakan kewenangannya untuk menindaklanjuti temuan MK. Menurutnya, DPR RI harus mengambil sikap atas persoalan tersebut melalui mekanisme Konstitusional.

“Karena itu, menurut saya, sekarang DPR RI harus mengambil tanggung jawab untuk menindaklanjuti temuan MK melalui penggunaan hak menyatakan pendapat,” katanya.

Titi menyebut mekanisme tersebut dapat ditempuh berdasarkan Pasal 20A ayat (2) dalam kerangka Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. DPR, kata dia, dapat menyusun pendapat berdasarkan bukti untuk kemudian diperiksa dan diputus oleh MK.

Jika MK membenarkan pendapat DPR, proses selanjutnya dapat diteruskan ke MPR untuk mengambil keputusan akhir mengenai pemberhentian.

“Temuan material MK tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban,” ujarnya.

Pakar Hukum Pemilu Titi Anggraini meminta DPR dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat Pencalonan sebagai Wakil Presiden.

Pemeriksaan dinilai penting karena terdapat dugaan kelalaian KPU dalam memastikan terpenuhinya syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

“Menurut saya, KPU lalai atau bahkan memang disengaja untuk tidak memastikan pemenuhan persyaratan tersebut secara cermat,” kata Titi kepada wartawan, Rabu (7/10).

Titi menilai dugaan kelalaian tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif biasa. Menurut dia, verifikasi syarat calon untuk jabatan wakil presiden merupakan bagian penting dari integritas penyelenggaraan pemilu dan perlu diuji melalui mekanisme etik di DKPP.

Kelalaian maupun ketidaksengajaan dalam memeriksa syarat Jabatan setinggi Wakil Presiden merupakan persoalan etik yang sangat serius, ujarnya.

Dia juga meminta dugaan pengaturan persyaratan melalui Peraturan KPU (PKPU) diperiksa. Titi mengingatkan aturan teknis tidak boleh digunakan untuk mengesampingkan persyaratan yang telah ditentukan dalam undang-undang.

Pengecualian bukti kelulusan dalam PKPU tidak boleh digunakan untuk mengakali syarat pendidikan yang diwajibkan undang-undang,” kata Titi.

Desakan tersebut disampaikan Titi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang turut mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.

Menurut Titi, putusan MK memuat persoalan serius mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden. Dia menilai MK tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan dengan lulusan SMA atau sederajat. Ujarnya.

Titi mengatakan MK juga menegaskan perbedaan antara memiliki pengetahuan yang dinilai setara dengan lulusan SMK dan benar-benar menamatkan pendidikan tersebut.

MK juga menegaskan bahwa memiliki pengetahuan setara tamat SMK berbeda dengan benar-benar menamatkan pendidikan tersebut,” katanya.

Atas dasar itu, Titi menyimpulkan persyaratan pendidikan Gibran saat pencalonan tidak terpenuhi sebagaimana diwajibkan Undang-undang Pemilu.

Berita Terkait

Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SLTA, Pakar Hukum Pemilu Mendorong DPR RI Gunakan Kewenangan
Mulai 2027 Gaji PPPK Di Bayar Pemerintah Pusat
Surat Edaran Kementerian Pemadaman Internet Nasional Selama 3 Hari HOAKS
Kapolri Mutasi 424 Perwira, Kapolres Kaur Di Mutasi ke Pusdokkes Polri
Pemutihan Pajak Kendaraan Di 5 Provinsi Ini Berakhir Agustus 2026
Upacara HUT RI Tanpa Tenda, Bupati Lucky Hakim Ajak Para Pejabat Berjemur
Jabat Deputi Di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
Kepala Badan Gizi Nasional Mengundurkan Diri Dari Jabatan

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:58

Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SLTA, Pakar Hukum Pemilu Mendorong DPR RI Gunakan Kewenangan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:49

Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, Pakar Hukum Pemilu Mendorong DPR RI Gunakan Kewenangan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:08

Mulai 2027 Gaji PPPK Di Bayar Pemerintah Pusat

Jumat, 25 September 2026 - 12:25

Surat Edaran Kementerian Pemadaman Internet Nasional Selama 3 Hari HOAKS

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:32

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Kapolres Kaur Di Mutasi ke Pusdokkes Polri

Berita Terbaru