topikpintar.com – Kabar mengejutkan datang dari Polda Metro Jaya. Perwira menengah Cantik dan berprestasi, AKBP Dr. Netty Rosdiana Siagian, S.H., M.M., M.H. mengumumkan Pengunduran diri dari Polri.
AKBP Netty, Polwan yang dikenal sebagai Kabagrenmin Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, menyatakan mundur dari Polri. Ia mengaku permohonannya ia ajukan sejak 1 September 2026.
Namun, bukan sekadar keputusan mundur yang menjadi perhatian. Pernyataan Netty mengenai prinsip, harga diri, dan hati nurani justru memunculkan tanda tanya mengenai latar belakang keputusannya.
Melalui akun Instagram pribadinya @netty_diana, Sabtu (31/10/2026), Netty menyampaikan pengunduran dirinya. Ia mengajukan pengakhiran masa dinas aktif terhitung sejak 1 September 2026.
Dalam pernyataannya, Netty mengungkapkan bahwa dirinya lebih memilih meninggalkan Jabatan daripada harus bertahan dalam situasi yang menurutnya tidak lagi sejalan dengan hati nurani.
“Lebih menyakitkan jika harus bertahan dalam tatanan yang tak lagi sejalan dengan hati nurani. Saya tidak ingin kehilangan prinsip atau mengkhianati kebenaran yang saya yakini. Seragam dan jabatan bisa ditinggalkan, tetapi harga diri dan hati nurani tidak boleh diperjualbelikan,” tulisnya.
Ia juga menyampaikan kalimat yang kemudian menjadi Sorotan.
“Saya memilih mundur dengan luka, daripada bertahan dengan mengorbankan prinsip,” ungkap Netty.
Kalimat itu Dalam hitungan jam, nama Netty menjadi Trending Publik.
Publik bertanya-tanya, mengapa seorang Perwira dengan Karier Cemerlang, memilih mengakhiri pengabdian dari Polri?
Perempuan di Atas Moge
Kisah AKBP Netty tidak seperti Polwan kebanyakan. Tahun 2005, saat banyak Polwan lain bertugas di bagian Administrasi, Netty muda justru dipercaya memimpin *Kanit Brigadir Motor Ditlantas Polda Metro Jaya*. Ia memimpin Unit Legendaris “The Road Force Blue”, Pasukan Pengawal VVIP Bermoge Besar.
Dengan Seragam lengkap dan Harley di bawahnya, ia mengawal tamu-tamu Negara, dari Pejabat Tinggi hingga Hillary Clinton. Ia bahkan pernah menjadi ajudan Ani Yudhoyono.
Dari jalanan, ia naik ke Jantung Kekuasaan. Tahun 2018, ia dipercaya sebagai Kapolsek Sunda Kelapa. Empat tahun kemudian, ia dipromosikan menjadi Kapolsek Metro Menteng, Kapolsek di Ring 1 Jakarta, kawasan yang dijaga dengan standar tertinggi karena berada di Pusat Pemerintahan.
Di balik gagahnya seragam, AKBP Netty adalah seorang Pembelajar. Lulusan SMA Plus 17 Palembang itu meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Sriwijaya dengan Predikat Cum Laude. Ia juga aktif sebagai Dewan Pembina Women Lawyer Club, mendampingi Perempuan yang butuh Bantuan Hukum.
Riwayat Pendidikan
SMA Plus Negeri 17 Palembang 2005
Bintara/Perwira Sumber Sarjana
Sarjana Hukum (S.H.) Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang.
Magister Manajemen (M.M.)
Magister Hukum (M.H)
Doktor Ilmu Hukum (S3) Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Sriwijaya
Prestasinya diakui. Pada April 2026 lalu, Asosiasi Media Konvergensi Indonesia menobatkannya sebagai salah satu dari 11 Perempuan Inspiratif Nasional dalam AMKI Kartini Award 2026 dengan gelar “Polwan Tangguh”.
Riwayat Jabatan
Kanit Brigadir Motor (BM) Ditlantas Polda Metro Jaya (Awal Karier tahun 2005)
Kapolsek Sunda Kelapa, Polres Pelabuhan Tanjung Priok (Kapolsek Pertama Wanita di Wilayahnya) tahun 2008
Kasubbagrenmin Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya 2019-2022
Kapolsek Metro Menteng, Jakarta Pusat 2022
Penyidik Madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian naik menjadi Kabagrenmin Ditreskrimsus Polda Metro Jaya 2023-2025
Kabagrenmin Ditreskrimum Polda Metro Jaya 2026.
Dalam pernyataannya di media sosialnya @netty_diana, Netty menegaskan, keputusan mengundurkan diri dari instutusi Polri bukan karena paksaan atau tekanan pihak mana pun.
Teks Lengkap Pernyataan Pengunduran Diri AKBP Dr. Netty Rosdiana Siagian, S.H., M.M., M.H.
Dengan ini Saya mengajukan permohonan pengunduran diri dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terhitung sejak tanggal 01 September 2026.
Permohonan ini Saya ajukan setelah melalui pertimbangan yang matang dan dengan kesadaran serta kemauan saya sendiri. Keputusan ini bukan karena adanya paksaan atau tekanan dari pihak mana pun, melainkan atas pertimbangan pribadi dan keadaan yang menurut saya mengharuskan saya untuk mengakhiri masa pengabdian saya sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Selama menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri, saya telah memperoleh banyak pengalaman, pembelajaran, serta kesempatan dalam memberikan pengabdian baik kepada institusi maupun kepada masyarakat. Tulis Netty.
Untuk di Ketahui bahwa Aturan Pemberhentian Perwira Berpangkat AKBP menjadi Kewenangan langsung Kapolri sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.






