Oknum Anggota DPRD Di Laporkan 6 Kali Berzina Dengan Istri Orang Saat Kunker di Luar Kota

Jumat, 6 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

topikpintar.com – Ada-ada saja Perbuatan oknum DPRD ini bukannya menjadi Wakil Rakyat memperjuangkan Aspirasi Rakyat dan menjadi Contoh yang baik untuk Rakyat, malahan ulah Oknum DPRD ini berzina dg istri orang sampai 6 kali.

Kasus dugaan perzinaan yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Rembang Widodo (WD) dan istri Kepala Desa Karanganyar, Zayyana Ilma (ZI), menyita perhatian publik.

Zayyana Ilma, istri Kepala Desa Karanganyar, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, mengungkap pengakuannya terkait hubungan dengan Anggota DPRD Rembang bernama Widodo.

Zayyana mengatakan, hubungan itu bermula dari pertemuan di sebuah hotel di Semarang ketika Widodo sedang menjalani kegiatan kunjungan kerja (Kunker).

Ia juga mengaku beberapa kali berbohong kepada suaminya dengan alasan pergi berbelanja ke luar kota untuk bertemu Widodo.

Menurut pengakuannya, perzinaan tersebut terjadi sebanyak enam kali di lokasi berbeda.

“Saya membantah itu karena itu bukan lagi dugaan, itu adalah fakta. Faktanya perzinaan itu terjadi antara saya dengan Saudara W,” ungkap Zayyana.

Zayyana mengaku telah dimintai keterangan oleh Penyidik Polres Rembang terkait Perkara tersebut pada Senin (2/11/2026).

Dampak kasus ini, rumah tangga Zayyana dan SM kini mengalami keretakan. ZI mengaku sudah pisah ranjang dan tidak lagi tinggal serumah dengan suaminya. Saat ini, ia memilih tinggal di sebuah rumah kos bersama kerabatnya.

Zayyana Bantah Dijebak dan Terima Uang

Zayyana juga membantah tudingan Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) yang dialamatkan kepadanya.

Ia menyatakan tidak pernah menerima uang dari Widodo. Zayyana juga menolak anggapan bahwa anggota DPRD tersebut dijebak dalam persoalan yang kini bergulir.

Menurutnya, hubungan itu berlangsung selama kurang lebih delapan bulan dan bukan terjadi hanya sekali.

“Itu saya sangat menyangkal karena ini tidak terjadi satu kali. Hubungan ini kurang lebih delapan bulan,” tegasnya.

Zayyana turut menyampaikan kritik terhadap Widodo. Ia menilai anggota DPRD tersebut tidak mau mengakui perbuatannya.

“Dia memang orang terhormat, tapi tidak mau mengakui perbuatannya. Artinya dia tidak mau bertanggung jawab, berbelit,” ujarnya.

Pengakuan Zayyana tersebut muncul setelah persoalan ini dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Rembang dan berlanjut ke proses hukum.

Sami, suami Zayyana yang menjabat sebagai Kepala Desa Karanganyar, telah melaporkan dugaan perzinaan yang melibatkan istrinya dan Widodo ke Polres Rembang pada 21 September 2026.

Sami membenarkan telah menempuh jalur hukum atas persoalan tersebut.

“Saya resmi melaporkan dugaan perzinaan Saudari ZI, Zayyana Ilma, istri saya, dengan Saudara W,” kata Sami.

Kuasa hukum Sami, Abdul Mun’im, menyebut pihaknya telah menyertakan sejumlah bukti awal dalam laporan tersebut.

Sebelumnya, tim kuasa hukum juga melayangkan surat pengaduan kepada Ketua DPRD Kabupaten Rembang pada Senin (14/9/2026), dengan tembusan kepada BK DPRD.

Dalam pengaduan itu, pihak pelapor mengklaim memiliki bukti berupa riwayat percakapan, foto, dokumentasi hotel, dan video.

Kuasa hukum menyebut dugaan kedekatan antara Zayyana dan Widodo berlangsung pada rentang 19 Agustus 2025 hingga 3 Maret 2026.

Abdul Mun’im menjelaskan, dugaan perzinaan dalam KUHP baru dapat diproses berdasarkan pengaduan pihak yang berhak, yakni suami atau istri. Ia menyebut ancaman pidana yang dikenakan berupa penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.

Pihak pelapor berharap proses hukum segera memberikan kepastian atas Perkara tersebut.

Penulis : Penti Dawati (Direktur Media Topikar)

Berita Terkait

Isu Ada Penangkapan Mantan Kapolri Listyo Sigit & Sejumlah Jenderal Polri
Heboh! AKBP Netty Mengundurkan Diri Dari Polri
Mahkamah Agung Putuskan Surat Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tidak Sah
Berawal Dari Hak Angket DPRD, Sitti Husniah Talenrang Di Berhentikan Dari Jabatan Bupati
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SLTA, Pakar Hukum Pemilu Mendorong DPR RI Gunakan Kewenangan
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, Pakar Hukum Pemilu Mendorong DPR RI Gunakan Kewenangan
Mulai 2027 Gaji PPPK Di Bayar Pemerintah Pusat
Surat Edaran Kementerian Pemadaman Internet Nasional Selama 3 Hari HOAKS

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 16:22

Oknum Anggota DPRD Di Laporkan 6 Kali Berzina Dengan Istri Orang Saat Kunker di Luar Kota

Senin, 2 November 2026 - 01:26

Heboh! AKBP Netty Mengundurkan Diri Dari Polri

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:09

Mahkamah Agung Putuskan Surat Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tidak Sah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:27

Berawal Dari Hak Angket DPRD, Sitti Husniah Talenrang Di Berhentikan Dari Jabatan Bupati

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:58

Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SLTA, Pakar Hukum Pemilu Mendorong DPR RI Gunakan Kewenangan

Berita Terbaru