Mulai 2027 Gaji PPPK Di Bayar Pemerintah Pusat

Kamis, 1 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

topikpintar.com – Gaji PPPK mulai 2027 tidak lagi menjadi beban Pemerintah Daerah karena Pemerintah Pusat Resmi mengambil alih Pembayaran Gaji Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di Lingkungan Pemerintah Daerah mulai 2027.
Kebijakan ini menjadi bagian dari kesepakatan Pemerintah dan DPR RI dalam postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengatakan, Pemerintah dan DPR telah menyepakati Alokasi Anggaran khusus untuk menanggung gaji PPPK Daerah, termasuk guru, tenaga kesehatan (nakes), serta Honorarium tertentu yang selama ini menjadi beban Pemerintah Daerah.

Nilai Anggaran yang disiapkan untuk kebijakan tersebut mencapai Rp23 triliun.

“Pemerintah dan DPR menyepakati bahwa Pemerintah Pusat menanggung Gaji Honorarium dan PPPK yang bekerja di Lingkungan Daerah, baik Guru dan Nakes. Nilainya mencapai Rp23 triliun,” kata Said dalam rapat paripurna persetujuan RAPBN 2027, Selasa (29/9/2026).

Menurut Said, kebijakan tersebut dirancang untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah di tengah kebutuhan belanja yang terus meningkat.

“Anggaran ini akan mengurangi Beban Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Kebijakan pengambilalihan gaji PPPK oleh Pemerintah Pusat menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dengan berkurangnya beban Belanja Pegawai, Pemerintah Daerah diharapkan memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik.

Langkah ini juga berjalan beriringan dengan Keputusan Pemerintah dan DPR RI menunda penerapan ketentuan mandatory spending daerah yang mengatur porsi Belanja Pegawai maksimal 30% dan belanja infrastruktur minimal 40%.

Penundaan tersebut dilakukan setelah evaluasi menunjukkan bahwa penerapan mandatory spending berpotensi mengurangi fleksibilitas fiskal daerah yang memiliki Kondisi Keuangan berbeda-beda.

Selain itu, Pemerintah juga mengalokasikan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp735 triliun dalam RAPBN 2027 sebagai upaya menjaga kapasitas Fiskal Pemerintah Daerah.

Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari postur RAPBN 2027 yang telah disetujui Pemerintah dan DPR RI Dalam RAPBN 2027, Pendapatan Negara ditetapkan sebesar Rp3.445,1 triliun, sementara Belanja Negara mencapai Rp4.106,26 triliun dengan defisit APBN dijaga pada level 2,4% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Penulis : Kepala Perwakilan Wilayah Provinsi Bengkulu

Berita Terkait

Surat Edaran Kementerian Pemadaman Internet Nasional Selama 3 Hari HOAKS
Kapolri Mutasi 424 Perwira, Kapolres Kaur Di Mutasi ke Pusdokkes Polri
Pemutihan Pajak Kendaraan Di 5 Provinsi Ini Berakhir Agustus 2026
Upacara HUT RI Tanpa Tenda, Bupati Lucky Hakim Ajak Para Pejabat Berjemur
Jabat Deputi Di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
Kepala Badan Gizi Nasional Mengundurkan Diri Dari Jabatan
Pengacara Razman Di Eksekusi ke Lapas Cipinang
Dewan Pers Uji Publik Rancangan Peraturan Dana Jurnalisme

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:08

Mulai 2027 Gaji PPPK Di Bayar Pemerintah Pusat

Jumat, 25 September 2026 - 12:25

Surat Edaran Kementerian Pemadaman Internet Nasional Selama 3 Hari HOAKS

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:32

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Kapolres Kaur Di Mutasi ke Pusdokkes Polri

Selasa, 25 Agustus 2026 - 03:15

Pemutihan Pajak Kendaraan Di 5 Provinsi Ini Berakhir Agustus 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:52

Upacara HUT RI Tanpa Tenda, Bupati Lucky Hakim Ajak Para Pejabat Berjemur

Berita Terbaru

Nasional

Mulai 2027 Gaji PPPK Di Bayar Pemerintah Pusat

Kamis, 1 Okt 2026 - 22:08