Akun “Palak Gaguk” dan “Wiji Darma” Diduga Memecah Belah, Laporkan dan Selidiki!

- Penulis

Selasa, 24 September 2024 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOPIKAR || Topikpintar.com – Seiring dengan semakin dekatnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaur 2024, dinamika di media sosial kembali memanas. Sebuah unggahan di grup Menyongsong Pilkada Kaur 2024 menjadi sorotan setelah akun Facebook bernama “Palak Gaguk” memposting dokumen terkait Pilkada 2020 yang diduga menyudutkan salah satu kandidat. Nama Rolan Zuhrian, seorang tokoh lokal yang dikenal aktif di wilayah tersebut, terseret dalam polemik ini. Namun, ia dengan tegas membantah keterlibatannya dalam unggahan tersebut dan menyatakan bahwa akun “Palak Gaguk” bukanlah miliknya.

Dalam pernyataannya yang viral di media sosial, Rolan Zuhrian berani bersumpah demi Allah dan Rasul-Nya bahwa ia tidak terlibat dalam unggahan tersebut. “Saya siap mempertanggungjawabkan pernyataan saya, baik di dunia maupun akhirat,” tegasnya. Rolan menambahkan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh unggahan akun tersebut, mereka dipersilakan untuk melaporkannya ke pihak berwajib.

Rolan menekankan bahwa akun “Palak Gaguk” telah menyebarkan dokumen secara sepotong-sepotong, yang berpotensi menimbulkan salah tafsir. Menurutnya, dokumen tersebut, jika dilihat secara utuh, tidak bermaksud memojokkan calon tertentu dalam Pilkada 2020. Ia juga menegaskan bahwa postingan tersebut sebenarnya merupakan rincian bantuan dari beberapa orang yang disimpan oleh sumber internal Pilkada.

“Saya siap jika dokumen itu dianggap memojokkan seseorang. Jika perlu, silakan bawa saya ke ranah hukum. Namun, sekali lagi, akun ‘Palak Gaguk’ itu bukan milik saya,” ungkapnya.

Dalam pernyataan lebih lanjut, Rolan juga mengingatkan agar para simpatisan dan masyarakat tidak mudah terpancing oleh provokasi. Ia khawatir bahwa ada pihak-pihak yang sengaja mengatasnamakan dirinya untuk mengadu domba masyarakat demi kepentingan pribadi atau politik.

“Sesuatu dokumen pilkada 2020, tetapi dokumen itu saya belur/saya buramkan nama pemberi bantuan dari siapa sumbangan dan tidak ada nama rincian nama orang pribadi catatan pilkada 2020. Bahkan dokumen tersebut sebelum tahapan pilkada sudah saya hapus, Karena saya tau nantinya akan di salah gunakan oleh orang-orang yang memiliki kepentingan, dan perlu diketahui yang memiliki dokumen tersebut bukan saya sendiri, ada beberapa pihak internal 3 orang lebih menyimpan sebagai laporan dari posko dulu. Itu dokumen internal dan kalau di lihat utuh tidak ada narasi memojokkan orang,” tuturnya dengan tegas.

Baca Juga :  Penetapan Propemperda Kabupaten Kaur 2024

Rolan juga menyoroti adanya oknum yang sengaja memanfaatkan situasi ini untuk menggiring opini publik dan meraup keuntungan. Ia meminta masyarakat untuk berhati-hati dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang beredar di media sosial tanpa verifikasi yang jelas.

“Saya sadar bahwa ada oknum-oknum yang mencoba memancing di air keruh, menggoreng isu untuk mendapatkan keuntungan. Namun saya tegaskan, saya akan menggunakan akun pribadi saya jika memang ada hal yang ingin saya sampaikan. Tidak perlu menggunakan akun palsu, seperti salah satu akun bernama wiji juga menggiring narasi memvonis itu akun saya,” tutupnya.

Terakhir Rolan Zuhrian menyampaikan Akun palak gaguk dan wiji darma memecah belah, Laporkan dan selidiki, karena hal tersebut sudah mengandung opini publik yang meresahkan.

“Sebagai sarjana hukum saya tahu aturan bermedsos, Tidak mungkin saya sebodoh itu menyebutkan nama orang dengan jelas,”

Kasus ini menjadi perhatian khusus di tengah memanasnya persiapan Pilkada Kaur 2024. Dengan adanya klarifikasi dari Rolan Zuhrian, diharapkan polemik ini dapat segera diselesaikan secara hukum dan tidak berlarut-larut menjadi isu yang meresahkan masyarakat.

 

Penulis : Zoni Aprizon

Editor : Zn

Berita Terkait

Kapolsek Maje dan Bhabinkamtibmas Tinjau Lahan Jagung, Serahkan Bantuan kepada Petani
Proses Pendalaman Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Setwan Kaur Masih Berlanjut
Satreskrim Bersama Kejaksaan Negeri Kaur Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Nenek dan Cucu di Kaur
Problematika Pemberantasan Peredaran Minuman Keras (MIRAS): Penjual Harus Ikut Bertanggung Jawab
Ratusan Nakes di Kaur Demo Tuntut Pengangkatan Honorer R3 Tanpa Seleksi Ulang
Polres Kaur Gelar Konferensi Pers Terkait Pembunuhan Nenek dan Cucu di Desa Karang Dapo
Bahaya Miras di Kaur Selatan, Ketua LSM Desak Tindakan Nyata
144 Sertifikat PTSL Dibagikan, Desa Jembatan Dua Jadi Contoh Digitalisasi Pertanahan
Berita ini 1,204 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 22:47 WIB

Kapolsek Maje dan Bhabinkamtibmas Tinjau Lahan Jagung, Serahkan Bantuan kepada Petani

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:33 WIB

Proses Pendalaman Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Setwan Kaur Masih Berlanjut

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:16 WIB

Satreskrim Bersama Kejaksaan Negeri Kaur Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Nenek dan Cucu di Kaur

Senin, 13 Januari 2025 - 22:22 WIB

Ratusan Nakes di Kaur Demo Tuntut Pengangkatan Honorer R3 Tanpa Seleksi Ulang

Senin, 13 Januari 2025 - 12:49 WIB

Polres Kaur Gelar Konferensi Pers Terkait Pembunuhan Nenek dan Cucu di Desa Karang Dapo

Berita Terbaru