topikpintar.com – Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasal 1 ayat 1 mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah Profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Kaur belum lama melantik Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) dan yang di Lantik telah menjalankan Tugas sebagai Abdi Negara. Namun sangat disesalkan masih ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang Rangkap Jabatan sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) di wilayah Kecamatan Kinal dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Wilayah Kecamatan Nasal.
Larangan Rangkap Jabatan padahal Sudah di Tegaskan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetapi masih saja di Kabupaten Kaur ada PPPK Rangkap Jabatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam hal tersebut Pemerintah Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu diduga tidak teliti dalam memeriksa Berkas Persyaratan PPPK yang telah dilantik atau mungkin pihak Pemerintah Kabupaten Kaur mengabaikan aturan Larangan PPPK Rangkap Jabatan.
Di Kabupaten Lain seperti Contoh di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung sudah mengikuti arahan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa ASN PPPK tidak boleh merangkap Jabatan.
Di Lansir dari Berita Tribun Lampung Kamis, 9 Januari 2026 bahwa di Kabupaten Pesawaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu, tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa maupun Perangkat Desa.
Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pesawaran Novia mengatakan, Larangan Rangkap Jabatan tersebut merupakan hasil Koordinasi Pembinaan Pemerintahan Desa dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pembinaan Pemerintahan Desa sebelumnya telah menyurati BKN untuk meminta kejelasan terkait status PPPK apabila menjabat sebagai Aparatur Desa.
“Surat tersebut sudah dijawab oleh BKN dan disampaikan kembali melalui Direktorat Jenderal kepada gubernur, Wali kota, dan Bupati di seluruh Indonesia,” ujar Novia kepada Tribun Lampung, Kamis (8/1/2025).
Berdasarkan hasil Koordinasi tersebut, disimpulkan bahwa PPPK tidak diperbolehkan Merangkap Jabatan sebagai Kepala Desa maupun Perangkat Desa.
PPPK yang bersangkutan diwajibkan memilih salah satu Jabatan. Ucap Novia.
Di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Bupati Way Kanan telah membuat Surat Edaran tentang Larangan Rangkap Jabatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang masih menjabat sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) maupun Aparatur Kampung.
Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 800/720/V.02-WK/2025 tertanggal 24 Desember 2025.
Dalam Surat Edaran Bupati Way Kanan dijelaskan bahwa PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu, merupakan bagian dari Aparatur Pemerintah yang terikat dengan Perjanjian Kerja, Target Kinerja, serta beban tugas sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Karena itu, Rangkap Jabatan dinilai berpotensi menimbulkan Konflik kepentingan dan mengganggu Profesionalitas Pelaksanaan Tugas.
Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Machiavelli Tarmizi, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat wajib dan mengikat bagi seluruh PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Way Kanan.
“Iya benar, sesuai aturan yang berlaku, PPPK Paruh Waktu tidak diperbolehkan merangkap sebagai Anggota BPK maupun aparatur kampung. Setelah diangkat sebagai PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Target Kinerja dan melaksanakan tugas sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja. Jika masih merangkap jabatan, tentu akan terjadi benturan tugas,” ujar Velli, sapaan akrab Sekda Way Kanan, Kamis (25/12/2026).
Roy asal dari Lampung mengatakan Dengan Berpedoman di Kabupaten Lain tersebut sangat ANEH bila di Kabupaten Kaur masih saja ada PPPK yang merangkap Jabatan padahal sudah di kirim Surat Edaran oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) ke Gubernur, Walikota dan Bupati seluruh Indonesia bahwa PPPK tidak di Perbolehkan Merangkap Jabatan.
Aturan Hukum Larangan PPPK Rangkap Jabatan tersebut ditegaskan dalam PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang Melarang Pegawai Menerima Penghasilan Dari Dua Sumber Anggaran yang berbeda.






