topikpintar.com – Komitmen Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla dalam memberantas Peredaran Narkoba langsung dibuktikan. Belum 1 Minggu Menjabat Kapolres Kaur, jajaran Polres Kaur Polda Bengkulu melalui Satuan Reserse Narkoba yang di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Nanuk Irawan S.Ikom di dampingi oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Kaur IPDA M.Zarwan, S.Sos beserta Anggota Sat Res Narkoba Polres Kaur berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di wilayah Kecamatan Kelam Tengah, Kabupaten Kaur.
Pengungkapan Kasus tersebut dilakukan pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah rumah yang diduga dijadikan lapak penjualan sekaligus tempat penggunaan Narkoba di Desa Darat Sawah, Kecamatan Kelam Tengah.
Dalam Penggerebekan itu, Petugas Kepolisian mengamankan dua orang pria berinisial PH (45) dan HR (35). Sementara satu terduga Bandar Sekaligus Pemilik Rumah berinisial JSH (35) berhasil melarikan diri dengan menjebol Tralis Jendela Kamar dan kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang Bukti yang Diamankan
Dari dua orang pelaku, Petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa :
* 1 buah Alat Hisap Sabu (Bong).
* 1 Plastik Klip Bening sisa pakai.
* 1 unit Handphone Merk OPPO Warna Biru;
* 1 Unit Sepeda Motor Yamaha X-Ride Warna Hitam;
* 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Hijau Tua;
* 1 buah Korek Api Modifikasi.
Sementara dari kamar milik DPO JSH, saat Penggeledahan disaksikan langsung oleh Kepala Desa Darat Sawah dan Kepala Desa Siring Agung, Petugas Kepolisian menemukan Barang Bukti dalam jumlah besar, antara lain :
* 13 paket Sabu ukuran sedang dan 5 Paket Sabu ukuran kecil siap Edar.
* 1 buah Timbangan Elektronik.
* 1 Set Alat Hisap Sabu (Bong).
* 1 Kotak Berisi Kaca Pirek Baru.
* 14 bungkus Plastik Klip Bening berisi Ratusan Plastik Klip belum terpakai.
* 2 buah Korek Api Gas.
* 3 Unit Sepeda Motor (Honda Vario, Suzuki Axelo, dan Kendaraan lainnya).
* 1 unit Handphone Merk Realme beserta kotaknya.
* 1 tas Kecil Warna Merah Tua.
* Senjata Tajam berupa 1 buah Parang dan 2 Buah Pisau.
* 2 alat Pembersih Kaca Pirek.
Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla dalam rilis resminya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah awal dalam membersihkan Kabupaten Kaur dari Peredaran Narkoba.

“Sejak awal menjabat, Saya tegaskan bahwa Polres Kaur tidak akan memberi ruang bagi Peredaran Narkoba, ini adalah Komitmen kami untuk melindungi Generasi Muda dan Menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif,” tegas Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono.
Kapolres Kaur mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya Penyalahgunaan maupun Peredaran Narkotika.
Ancaman Hukuman
Atas Perbuatan Para Pelaku dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Pidana Penjara Paling lama 4 (empat) tahun dan denda sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Saat ini, dua pelaku telah diamankan di Polres Kaur untuk menjalani Proses Hukum lebih lanjut, sementara Aparat Kepolisian masih melakukan Pengejaran intensif terhadap DPO).







