Baznas Kaur Mengambil Gaji ASN Tanpa Izin Tertulis Dari Pemilik

- Penulis

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

topikpintar.com – Negara Indonesia adalah Negara Hukum, yang semua aturan di buat secara tertulis, baik itu aturan Undang-undang, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri semuanya tertulis.

Aturan seperti Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Surat Edaran Bupati dan Peraturan Lainya batal secara Hukum bila bertentangan dengan Aturan yg lebih tinggi.

Di aturan Baznas bahwa Baznas tidak diperbolehkan memaksa mengambil atau memotong Gaji Pegawai secara sepihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengumpulan Zakat ASN (Aparatur Sipil Negara) diatur sebagai imbauan untuk optimalisasi, bukan Pemaksaan. Pemotongan Gaji Wajib didasarkan pada Kesadaran, Kesukarelaan dan Surat Pernyataan Kesanggupan dari Pegawai bersangkutan.

Di Kabupaten Kaur bahwa Baznas Kabupaten Kaur memotong (mengambil) Gaji Pegawai baik itu PNS maupun PPPK menjadi Polemik di kalangan Pegawai Kantor di Pemerintahan Kabupaten Kaur.

SN (42) yang bertugas salah satu Dinas Kabupaten Kaur mengatakan dia tidak rela (Ikhlas) Baznas mengambil Gaji nya tiap bulan sampai Ratusan Ribu, mak ku saje de tiap bulan ku enjuk ratusan ribu.

Ini Baznas ratusan ribu ngambik gaji Ku, lemak lah Ku enjukkan ke mak Ku saje, terang SN dalam bahasa Kaur.

Disisi lain AR (41) yg juga bertugas di salah satu Dinas Kabupaten Kaur mengatakan bahwa Baznas mengambil Gaji nya tanpa seizin Tertulis dari Nya, hal itu sama berarti Maling karena maling itu mencuri Hak orang lain tanpa Seizin Pemilik.

Gaji itu Hak seseorang, jadi kalau mengambil gaji Seseorang tanpa seizin Pemilik berarti Maling, kalau Berzakat itu banyak tempat kalau kita mau Berzakat bukan cuma ke Baznas, lebih baik Saya Langsung memberikan kepada orang yang tepat di bandingkan memberikan ke Baznas. Kalau Gaji Kami ASN yang di ambil Baznas itu Kami tidak tau di gunakan semua uang itu kemana ?

Baca Juga :  Gotong Royong di Desa Jembatan Dua: Bersihkan Selokan, Bangun Kebersamaan

Di Kabupaten Kaur ini +-4.000 ribu ASN, kalau di hitung kecil 2 ribu ASN di kali 100 ribu saja berarti jumlah sebulan itu sudah 400 juta, kalau di kali 12 bulan sudah 2,8 Miliar, kemana uang sebanyak itu kalau di Baznas Kabupaten Kaur ?
Sedangkan Baznas mengambil Gaji ASN itu lebih 100 ribu tiap bulan,”Ujar AR.

AR mengatakan bahwa selama Berdiri Kabupaten Kaur, Baznas Kabupaten Kaur sudah lama mengambil gaji Pegawai tapi dulu tidak menjadi Polemik seperti ini karena di ambil Baznas tidak besar hanya Se-ikhlas Pegawai saja, kalau tahun 2026 ini menjadi Polemik Pegawai.

Di Kantor Pemerintahan Kabupaten Kaur, banyak ASN membahas, jadi perbincangan mereka di setiap Kantor dan banyak ASN tidak Rela (ikhlas) tentang Baznas mengambil Gaji mereka sebesar itu, ASN ini kan banyak Gaji yang sudah di gadaikan ke BANK ada yang jangka lama di gadaikan ke BANK sampai 15 Tahun, sehingga tersisa gaji dikit lagi dan ada yang Pegawai tidak cukup lagi untuk membayar Angsuran BANK tiap bulan.

Lanjut AR mengatakan bahwa dia mendapatkan info Gaji Petugas Baznas ada yang lebih 8 juta melebihi Gaji PNS, darimana mereka dapat gaji sebesar itu ? Kalau dari mengambil Gaji ASN, apakah mereka tidak takut dan tidak merasakan dosa kalau dari mengambil Gaji ASN tanpa seizin Pemilik ? Dalam Islam, mencuri (sariqah) adalah Dosa Besar dan tindakan Haram yang merugikan orang lain.

Baca Juga :  BPS Kabupaten Kaur Gelar Bimtek Satu Data Indonesia untuk Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Data

Hal senada disampaikan Aktivis Kabupaten Kaur Peri Hera Karneda, S.IP yang juga Jubir DPD APPI Kaur, meminta kepada Baznas Kabupaten Kaur harus di umumkan ke Publik secara Transparansi seluruh Gaji ASN yang di ambil tiap bulan dari mulai Baznas ambil Gaji ASN hingga di tahun 2026 ini agar jelas uang yang di ambil dari ASN yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Kaur.

Ditambahkan Peri tujuan Transparansi itu untuk Mencegah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Peri mengatakan Seharusnya Baznas Kabupaten Kaur mengambil Gaji PNS dan PPPK harus secara tertulis memberikan Blanko kepada seluruh PNS dan PPPK karena kalau tidak secara tertulis berarti sama saja dengan Maling karena Maling itu mengambil Hak Orang Lain tanpa izin Pemilik dan itu bisa Pidana bila mengambil Hak orang lain Tanpa izin.

Masih kata Peri di Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) atau Instansi Pemerintah tidak diperbolehkan memotong Gaji Pegawai (ASN/PNS) secara Sepihak atau Paksaan untuk zakat.

Pengumpulan zakat penghasilan melalui potongan gaji (payroll system) harus didasarkan pada prinsip Sukarela dan Kesediaan (Persetujuan) dari Pegawai yang bersangkutan, tutup Peri Jumat 22 Febuari 2026 di Padang Kempas. (DRM).

Berita Terkait

Marsal Abadi Terpilih Kembali Ketua PWI Provinsi Bengkulu
Pelaku Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polsek Teluk Segara
Putra Bengkulu Panglima Kopassus, Djon Afriandi Dianugerahi Gelar Adat Panglima Raja
Jembatan Gantung Rusak, Warga Sokongan Dana, Pemda Hibah Dana Ke Instansi Vertikal
Terlahir Dari Keluarga Biasa, 2 Saudara Kandung Raih Gelar Doktor
Membanggakan, Marpen Sory Sandang Gelar Doktor Pertama Kepala KUA Bengkulu
Syukuran Menempati Kantor Desa Jembatan Dua
Shanum, Bayi yang Baru Sekali Merasakan Dekapan Ibunya
Berita ini 935 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:08 WIB

Marsal Abadi Terpilih Kembali Ketua PWI Provinsi Bengkulu

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:11 WIB

Putra Bengkulu Panglima Kopassus, Djon Afriandi Dianugerahi Gelar Adat Panglima Raja

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:15 WIB

Jembatan Gantung Rusak, Warga Sokongan Dana, Pemda Hibah Dana Ke Instansi Vertikal

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:55 WIB

Terlahir Dari Keluarga Biasa, 2 Saudara Kandung Raih Gelar Doktor

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:35 WIB

Membanggakan, Marpen Sory Sandang Gelar Doktor Pertama Kepala KUA Bengkulu

Berita Terbaru

Bengkulu

Marsal Abadi Terpilih Kembali Ketua PWI Provinsi Bengkulu

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:08 WIB

Pendidikan

Proyek Sekolah Rakyat Rp504,8 Miliar Di Kaur, Di Kawal Kemenkeu

Jumat, 17 Jul 2026 - 02:19 WIB

Jakarta

Febrie Adriansyah Mundur Dari Jabatan Jampidsus Kejagung

Sabtu, 11 Jul 2026 - 11:16 WIB

Palembang

Warga Bengkulu Tewas Tergantung Di Palembang

Kamis, 9 Jul 2026 - 09:41 WIB

Jakarta

Waka 1 DPRD Kaur Usulkan Pembangunan Jalan Ke Menteri AHY

Selasa, 7 Jul 2026 - 22:39 WIB