Di Bengkulu Selatan Sudah Terjadi Pegawai Baznas Di Penjara. Bagaimanakah Baznas Di Kaur ?

- Penulis

Senin, 2 Maret 2026 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

topikpintar.com – Jangan coba-coba Pegawai Baznas mengelola Dana Baznas untuk di Korupsi karena di Bengkulu Selatan sudah terjadi Pegawai Baznas Di Penjara Korupsi Dana Baznas.

Dikutip dari Berita Nasional CNN Indonesia bahwa Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan Penjara kepada terdakwa Mudin Ahmad Gumai, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkulu Selatan periode 2019-2020.

Mudin Ahmad Gumai di Putuskan Bersalah oleh Hakim dalam Kasus Korupsi Dana ZIS (Zakat Infak Sedekah).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa Mudin Ahmad Gumai dikenakan dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf A, huruf B, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Di Kabupaten Kaur bahwa Baznas Kabupaten Kaur belum pernah mengumumkan ke Publik dari awal Baznas mengambil Gaji ASN sampai dengan tahun 2026 ini.

Baca Juga :  Badai Terjang Lokasi JAMDA, Sejumlah Tenda Peserta Roboh dan Picu Kepanikan

Bahkan di Kabupaten Kaur Baznas mengambil Gaji ASN menjadi Polemik karena Baznas Mengambil Gaji ASN tanpa izin Tertulis dari Pemilik dan Baznas Kabupaten Kaur mengambil Gaji ASN dengan Perampasan serta Ancaman kepada ASN hal ini mengacu kepada Komentar ASN di Facebook

Walaupun sudah menjadi Polemik di kalangan ASN dan meskipun sudah di Beritakan oleh Media Topikar pada hari Jumat, 20 Februari 2026 namun masih saja Baznas berani mengambil Gaji ASN di Bulan Maret 2026 karena Media Topikar melakukan Investigasi pada hari Senin, 2 Maret 2026 kepada ASN di Kabupaten Kaur.

Aktivis Kabupaten Kaur Peri Hera Karneda, S.IP yang juga Jubir DPD APPI Kaur, meminta kepada Baznas Kabupaten Kaur harus di umumkan ke Publik secara Transparansi seluruh Gaji ASN yang di ambil tiap bulan dari mulai Baznas ambil Gaji ASN hingga di tahun 2026 ini agar jelas uang yang di ambil dari ASN yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Kaur.

Ditambahkan Peri tujuan Transparansi itu untuk Mencegah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Juga :  Pemerintah Desa Padang Petron Serahkan BLT DD kepada Warga Terverifikasi

Peri mengatakan Seharusnya Baznas Kabupaten Kaur mengambil Gaji PNS dan PPPK harus secara tertulis memberikan Blanko kepada seluruh PNS dan PPPK karena kalau tidak secara tertulis berarti sama saja dengan Maling karena Maling itu mengambil Hak Orang Lain tanpa izin Pemilik dan itu bisa Pidana bila mengambil Hak orang lain Tanpa izin.
Di Aturan Baznas tidak ada Pasal mengatakan bahwa Baznas boleh memaksa dan mengancam mengambil Gaji ASN tanpa izin dari Pemilik.

Pengumpulan zakat penghasilan melalui potongan gaji (payroll system) harus didasarkan pada prinsip Sukarela dan Kesediaan (Persetujuan) dari Pegawai yang bersangkutan, ujar Peri.

Untuk Pihak yang berwenang agar mengaudit Dana Baznas di Kabupaten Kaur dari mulai Baznas mengambil Gaji sampai dengan tahun 2026, apabila terdapat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menindak sesuai dengan Aturan Hukum yang berlaku di Negara Indonesia bila terdapat unsur Tindak Pidana agar di Jebloskan ke Penjara seperti yang sudah terjadi di Kabupaten Bengkulu Selatan. (DRM).

Berita Terkait

Jembatan Gantung Rusak, Warga Sokongan Dana, Pemda Hibah Dana Ke Instansi Vertikal
Terlahir Dari Keluarga Biasa, 2 Saudara Kandung Raih Gelar Doktor
Membanggakan, Marpen Sory Sandang Gelar Doktor Pertama Kepala KUA Bengkulu
Syukuran Menempati Kantor Desa Jembatan Dua
Shanum, Bayi yang Baru Sekali Merasakan Dekapan Ibunya
Baznas Kaur Beri Dukungan untuk Kesembuhan Adik Shanum
Aktivis Maje Meminta Polres Kaur Mengusut Alkes RSUD Kaur Dan Tindak Tegas Semua Pelaku
Ketua DPD APPI Meminta Polres Kaur Mengusut Alkes RSUD Kaur Dan Tindak Tegas Semua Pelaku
Berita ini 447 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:15 WIB

Jembatan Gantung Rusak, Warga Sokongan Dana, Pemda Hibah Dana Ke Instansi Vertikal

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:55 WIB

Terlahir Dari Keluarga Biasa, 2 Saudara Kandung Raih Gelar Doktor

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:35 WIB

Membanggakan, Marpen Sory Sandang Gelar Doktor Pertama Kepala KUA Bengkulu

Senin, 8 Juni 2026 - 20:24 WIB

Syukuran Menempati Kantor Desa Jembatan Dua

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:44 WIB

Shanum, Bayi yang Baru Sekali Merasakan Dekapan Ibunya

Berita Terbaru

Pendidikan

Proyek Sekolah Rakyat Rp504,8 Miliar Di Kaur, Di Kawal Kemenkeu

Jumat, 17 Jul 2026 - 02:19 WIB

Jakarta

Febrie Adriansyah Mundur Dari Jabatan Jampidsus Kejagung

Sabtu, 11 Jul 2026 - 11:16 WIB

Palembang

Warga Bengkulu Tewas Tergantung Di Palembang

Kamis, 9 Jul 2026 - 09:41 WIB

Jakarta

Waka 1 DPRD Kaur Usulkan Pembangunan Jalan Ke Menteri AHY

Selasa, 7 Jul 2026 - 22:39 WIB

Bengkulu

Pelaku Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polsek Teluk Segara

Senin, 6 Jul 2026 - 21:17 WIB