topikpintar.com – Jangan coba-coba Pegawai Baznas mengelola Dana Baznas untuk di Korupsi karena di Bengkulu Selatan sudah terjadi Pegawai Baznas Di Penjara Korupsi Dana Baznas.
Dikutip dari Berita Nasional CNN Indonesia bahwa Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan Penjara kepada terdakwa Mudin Ahmad Gumai, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkulu Selatan periode 2019-2020.
Mudin Ahmad Gumai di Putuskan Bersalah oleh Hakim dalam Kasus Korupsi Dana ZIS (Zakat Infak Sedekah).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terdakwa Mudin Ahmad Gumai dikenakan dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf A, huruf B, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Di Kabupaten Kaur bahwa Baznas Kabupaten Kaur belum pernah mengumumkan ke Publik dari awal Baznas mengambil Gaji ASN sampai dengan tahun 2026 ini.
Bahkan di Kabupaten Kaur Baznas mengambil Gaji ASN menjadi Polemik karena Baznas Mengambil Gaji ASN tanpa izin Tertulis dari Pemilik dan Baznas Kabupaten Kaur mengambil Gaji ASN dengan Perampasan serta Ancaman kepada ASN hal ini mengacu kepada Komentar ASN di Facebook

Walaupun sudah menjadi Polemik di kalangan ASN dan meskipun sudah di Beritakan oleh Media Topikar pada hari Jumat, 20 Februari 2026 namun masih saja Baznas berani mengambil Gaji ASN di Bulan Maret 2026 karena Media Topikar melakukan Investigasi pada hari Senin, 2 Maret 2026 kepada ASN di Kabupaten Kaur.
Aktivis Kabupaten Kaur Peri Hera Karneda, S.IP yang juga Jubir DPD APPI Kaur, meminta kepada Baznas Kabupaten Kaur harus di umumkan ke Publik secara Transparansi seluruh Gaji ASN yang di ambil tiap bulan dari mulai Baznas ambil Gaji ASN hingga di tahun 2026 ini agar jelas uang yang di ambil dari ASN yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Kaur.
Ditambahkan Peri tujuan Transparansi itu untuk Mencegah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Peri mengatakan Seharusnya Baznas Kabupaten Kaur mengambil Gaji PNS dan PPPK harus secara tertulis memberikan Blanko kepada seluruh PNS dan PPPK karena kalau tidak secara tertulis berarti sama saja dengan Maling karena Maling itu mengambil Hak Orang Lain tanpa izin Pemilik dan itu bisa Pidana bila mengambil Hak orang lain Tanpa izin.
Di Aturan Baznas tidak ada Pasal mengatakan bahwa Baznas boleh memaksa dan mengancam mengambil Gaji ASN tanpa izin dari Pemilik.
Pengumpulan zakat penghasilan melalui potongan gaji (payroll system) harus didasarkan pada prinsip Sukarela dan Kesediaan (Persetujuan) dari Pegawai yang bersangkutan, ujar Peri.
Untuk Pihak yang berwenang agar mengaudit Dana Baznas di Kabupaten Kaur dari mulai Baznas mengambil Gaji sampai dengan tahun 2026, apabila terdapat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menindak sesuai dengan Aturan Hukum yang berlaku di Negara Indonesia bila terdapat unsur Tindak Pidana agar di Jebloskan ke Penjara seperti yang sudah terjadi di Kabupaten Bengkulu Selatan. (DRM).






