Aktivis Kaur Kirim Surat Ke Kejari Kaur, Terkait Penanganan Kasus Di Kabupaten Kaur

Sabtu, 20 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bintuhan, Kabupaten Kaur

topikpintar.com – Sulaiman Perwakilan Aktivis Kabupaten Kaur, menyampaikan Surat Permohonan ke Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu pada tanggal 15/12/2015.

Sulaiman mengatakan Surat yang di kirim tertuju ke Kepala Kejaksaan tersebut Permohonan untuk Audensi. Kami ingin mempertanyakan tindak lanjut Penegakan Hukum dan Pengusutan Kasus yang di tangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur.

Yang ingin Kami Pertanyakan kepada Kejaksaan Negeri Kaur sebagai berikut :
1. Perkembangan Pengusutan kasus Dana Desa yang terlapor di Kejari Kaur.
2. Pengembangan Kasus Dana BOK Puskesmas yang mana Dana tersebut dikelola untuk Pelayanan Medis Kepada Masyarakat.
3. Proyek Provinsi pengentasan Kemiskinan Ekstrim tahun 2024 di Kecamatan Muara Sahung.
4. Pengembangan Kasus Perjalanan Dinas Setwan Kaur APBD Tahun 2022 Laporan BPK RI tahun 2023

Kata Sulaiman, Kami Perwakilan Aktivis Kaur ingin menyampaikan masukan terutama kepada APH bahwasanya, tunggakan ganti rugi di Diknas Kaur Sumber Dana APBD 2023/2024 laporan BPK RI Bengkulu tahun 2024 yang merugikan Negara sekitar 3 Miliar Rupiah, meliputi Anggaran Dana BJB, Anggaran Dana ganti uang, Anggaran Perjalanan Dinas, Anggaran Beasiswa Perhubungan Darat.

Lanjut Sulaiman, Kami akan mempertanyakan Dasar Hukum dan juga sangsi apabila melanggar Permenkeu, misalnya Dugaan Pemindahan Dana dari Rekening Kas Giro kepada Rekening ASN dan Honorer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang diduga melibatkan Jaminan dari Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur.
Waktu Pengembalian TGR 60 Hari Kalender, seandainya TGR yang telah di kembalikan tentu memiliki bukti-bukti seperti Rekening, sebaliknya jika dalam 60 hari terhitung dikeluarkan LHP BPK harus dibahas oleh Pejabat Berwenang dan bilamana tidak ada hasilnya harus di limpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Dalam kondisi sulit seperti ini, pengembalian TGR sungguh berarti agar uang Pengembalian TGR bisa di Manfaatkan oleh Pemerintah.

Harapan kami TGR jangan cuma tercatat didalam laporan tetapi harus tegas oleh Inspektorat untuk di tindak Lanjuti dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus turun tangan bila sudah melanggar Aturan Batas Pengembalian TGR. ucap Sulaiman.

Berita Terkait

Pemerintah Tetapkan Jadwal Baru Pengajuan ADD, Pembuatan SPP dan SPM Dibatasi Tanggal 5 dan 10 Setiap Bulan
Pelapor Kasus Dugaan Pungli Di Disdikbud Kaur Akan Pertanyakan Kejelasan Perkara Ke APH, Kadis Sebut Berikan Uang Rp25 Juta
Di Balik Laporan Pungli Di Disdikbud Kaur: Dugaan Peran Oknum Wartawan Dan Harga Keadilan Yang Disepakati 25 Juta Rupiah
Terjadi Lagi Oknum ASN Kabupaten Kaur Di Gerebek Suami
Polres Kaur Belum Berhasil Menangkap Pelaku Pembacokan Kades Padang Genteng
Oknum Anggota Dewan Yang Terhormat, Berbuat Zina Mencoreng Kehormatan
Kajari Kaur Di Mutasi Ke Kejari Hulu Sungai Tengah
Perpisahan KKN UNIB, Pemdes Jembatan Dua Ucapkan Terimakasih

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 17:50

Pemerintah Tetapkan Jadwal Baru Pengajuan ADD, Pembuatan SPP dan SPM Dibatasi Tanggal 5 dan 10 Setiap Bulan

Rabu, 2 September 2026 - 11:07

Pelapor Kasus Dugaan Pungli Di Disdikbud Kaur Akan Pertanyakan Kejelasan Perkara Ke APH, Kadis Sebut Berikan Uang Rp25 Juta

Selasa, 1 September 2026 - 11:03

Di Balik Laporan Pungli Di Disdikbud Kaur: Dugaan Peran Oknum Wartawan Dan Harga Keadilan Yang Disepakati 25 Juta Rupiah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:20

Polres Kaur Belum Berhasil Menangkap Pelaku Pembacokan Kades Padang Genteng

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:33

Oknum Anggota Dewan Yang Terhormat, Berbuat Zina Mencoreng Kehormatan

Berita Terbaru