Aktivis Kaur Kirim Surat Ke Kejari Kaur, Terkait Penanganan Kasus Di Kabupaten Kaur

Sabtu, 20 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bintuhan, Kabupaten Kaur

topikpintar.com – Sulaiman Perwakilan Aktivis Kabupaten Kaur, menyampaikan Surat Permohonan ke Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu pada tanggal 15/12/2015.

Sulaiman mengatakan Surat yang di kirim tertuju ke Kepala Kejaksaan tersebut Permohonan untuk Audensi. Kami ingin mempertanyakan tindak lanjut Penegakan Hukum dan Pengusutan Kasus yang di tangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur.

Yang ingin Kami Pertanyakan kepada Kejaksaan Negeri Kaur sebagai berikut :
1. Perkembangan Pengusutan kasus Dana Desa yang terlapor di Kejari Kaur.
2. Pengembangan Kasus Dana BOK Puskesmas yang mana Dana tersebut dikelola untuk Pelayanan Medis Kepada Masyarakat.
3. Proyek Provinsi pengentasan Kemiskinan Ekstrim tahun 2024 di Kecamatan Muara Sahung.
4. Pengembangan Kasus Perjalanan Dinas Setwan Kaur APBD Tahun 2022 Laporan BPK RI tahun 2023

Kata Sulaiman, Kami Perwakilan Aktivis Kaur ingin menyampaikan masukan terutama kepada APH bahwasanya, tunggakan ganti rugi di Diknas Kaur Sumber Dana APBD 2023/2024 laporan BPK RI Bengkulu tahun 2024 yang merugikan Negara sekitar 3 Miliar Rupiah, meliputi Anggaran Dana BJB, Anggaran Dana ganti uang, Anggaran Perjalanan Dinas, Anggaran Beasiswa Perhubungan Darat.

Lanjut Sulaiman, Kami akan mempertanyakan Dasar Hukum dan juga sangsi apabila melanggar Permenkeu, misalnya Dugaan Pemindahan Dana dari Rekening Kas Giro kepada Rekening ASN dan Honorer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang diduga melibatkan Jaminan dari Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur.
Waktu Pengembalian TGR 60 Hari Kalender, seandainya TGR yang telah di kembalikan tentu memiliki bukti-bukti seperti Rekening, sebaliknya jika dalam 60 hari terhitung dikeluarkan LHP BPK harus dibahas oleh Pejabat Berwenang dan bilamana tidak ada hasilnya harus di limpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Dalam kondisi sulit seperti ini, pengembalian TGR sungguh berarti agar uang Pengembalian TGR bisa di Manfaatkan oleh Pemerintah.

Harapan kami TGR jangan cuma tercatat didalam laporan tetapi harus tegas oleh Inspektorat untuk di tindak Lanjuti dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus turun tangan bila sudah melanggar Aturan Batas Pengembalian TGR. ucap Sulaiman.

Berita Terkait

Pemeliharaan Pagar dan Lingkungan SMAN 4 Kaur Jadi Perhatian, OSIS Turut Bergerak
BOS Rp865 Juta di SMA Negeri 4 Kaur: Jejak Rp343 Juta Sarpras Dipertanyakan
Fasilitas Gedung RSUD Kaur Disorot, Keluarga Pasien Terpaksa Tidur di Teras
Tumpukan Sampah di Pinggir Jalan Lintas Barat Sumatera Dekat RSUD Kaur Disoroti Masyarakat
Sapi & Kambing Tiap Hari Berkeliaran Di Desa Jembatan Dua, Satpol PP Diminta Razia
Di Kota Bintuhan, Kaur Selatan Desa Jembatan Dua Tiap Hari Sapi & Kambing Berkeliaran
Pisah Sambut Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono Tinggalkan Kesan, AKBP Wiwin Syamsul Arifin Bawa Semangat Baru
Pemdes Pinang Jawa I Tingkatkan Jalan Usaha Tani, Warga Apresiasi

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 18:07

Pemeliharaan Pagar dan Lingkungan SMAN 4 Kaur Jadi Perhatian, OSIS Turut Bergerak

Senin, 21 September 2026 - 14:02

BOS Rp865 Juta di SMA Negeri 4 Kaur: Jejak Rp343 Juta Sarpras Dipertanyakan

Kamis, 17 September 2026 - 23:51

Fasilitas Gedung RSUD Kaur Disorot, Keluarga Pasien Terpaksa Tidur di Teras

Rabu, 16 September 2026 - 22:24

Tumpukan Sampah di Pinggir Jalan Lintas Barat Sumatera Dekat RSUD Kaur Disoroti Masyarakat

Minggu, 13 September 2026 - 13:15

Sapi & Kambing Tiap Hari Berkeliaran Di Desa Jembatan Dua, Satpol PP Diminta Razia

Berita Terbaru