Kaur, Senin (09/12/2024) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur menggelar rapat kerja bersama mitra Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Senin pagi pukul 09:00 hingga selesai. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kaur, Firjan Eka Budi, AP., SE., dan dihadiri oleh anggota Komisi I serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Suhadi, beserta rombongannya.
Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD meminta Dinas PMD memaparkan secara umum anggaran yang akan digunakan pada tahun 2025 dan juga peran PMD terhadap Desa.
Kepala Dinas PMD, Suhadi, menyampaikan bahwa anggaran pembangunan tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp4,6 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,5 miliar akan digunakan untuk gaji dan kebutuhan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait peran Dinas PMD terhadap pemerintahan desa, Suhadi menjelaskan bahwa dinasnya hanya berperan memberikan rekomendasi pencairan Dana Desa kepada Badan Keuangan Daerah. Adapun terkait disiplin dan laporan hasil pemeriksaan (LHP), hal tersebut merupakan ranah Inspektorat.
“Dinas PMD hanya menerima tembusan dari Inspektorat, sedangkan untuk pencairan Dana Desa kami hanya memberikan rekomendasi ke Badan Keuangan,” jelas Suhadi.
Anggota Komisi I DPRD, Basaruddin, menyoroti perlunya pembinaan yang lebih intensif bagi perangkat desa.
“Kompetisi di tingkat desa sangat tinggi, namun pemahaman perangkat desa masih minim. Kami mendorong Dinas PMD untuk meningkatkan pembinaan dan menganggarkan program-program pembinaan desa, termasuk melibatkan media dalam sosialisasi,” ujar Basaruddin.
Basaruddin juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kesejahteraan RT/RW yang masih belum memadai. Ia meminta agar Dinas PMD memperhatikan peningkatan insentif bagi RT/RW.
“Tugas mereka berat, namun gaji mereka masih stagnan. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” tambahnya.
Anggota lainnya, Aminuddin, mengangkat isu pemotongan anggaran operasional kepala desa yang sering dikeluhkan. Ia juga menyoroti perlunya pengelolaan pajak yang lebih transparan di tingkat desa.
“Pajak desa sering menjadi beban berat bagi kepala desa dan perangkatnya. Kami berharap Dinas PMD mendata ulang objek pajak desa dan tidak memberikan beban besar kepada desa,” kata Aminuddin.
Rio Candra, anggota Komisi I lainnya, menyoroti kesenjangan insentif antara RT/RW dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Gaji RT/RW sangat kecil dibandingkan BPD, padahal tugas mereka sangat vital bagi kelurahan. Kami perlu berkolaborasi untuk meningkatkan insentif mereka dan memperbaiki alokasi dana kelurahan yang saat ini sangat minim,” tegas Rio.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Suhadi menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan insentif RT/RW pada tahun anggaran 2026, mengingat anggaran tahun 2025 telah ditetapkan. “Benar bahwa insentif RT/RW melekat pada Dinas PMD, namun untuk kenaikan gaji memerlukan pembahasan dengan Badan Anggaran (Banggar),” jelasnya.
Terkait masalah pajak, Suhadi menegaskan bahwa hal tersebut berada di bawah kewenangan Badan Keuangan Daerah (BKD). “Kami akan duduk bersama dengan pihak perpajakan untuk mencari solusi agar pajak tidak menjadi hambatan pencairan dana desa,” ujarnya.
Rapat kerja ini mencerminkan komitmen DPRD Kabupaten Kaur, khususnya Komisi I, untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan perangkat desa, optimalisasi pengelolaan anggaran, serta kolaborasi yang lebih baik antara Dinas PMD dan desa. Ketua Komisi I, Firjan Eka Budi, menutup rapat dengan harapan bahwa hasil diskusi ini dapat menjadi langkah awal menuju tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik di masa mendatang.
Penulis : Zoni A
Editor : Zn