Dua Petugas SPBU Kaur Jadi Tersangka Bisnis BBM Ilegal

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 02:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

topikpintar.com – Polda Bengkulu mengamankan pelaku penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Bio Solar.
Dalam melancarkan aksi bisnis ilegal ini, Dua orang dari Tiga Tersangka merupakan orang dalam alias Petugas di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), yang berada di jalan Lintas Barat Desa Suka Menanti Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

Ketiga tersangka ini yakni, AF selaku Pengawas SPBU, AS merupakan Operator SPBU dan serta BI yang berperan sebagai Pengunjal atau Pembeli BBM dalam jumlah besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perputaran bisnis ilegal ini, tersangka BI dengan tidak menggunakan Barcode Resmi mengisi BBM Bio solar, ia langsung menemui Operator SPBU untuk melakukan Pengisian langsung ke dalam wadah Jerigen yang berada di bagian belakang kendaraan bak terbuka yang sengaja di tutup terpal untuk mengelabui APH dan Masyarakat.

Baca Juga :  Tragedi di Pelabuhan Merpas: Satu Anak Selamat, Satu Lagi Hilang Terbawa Arus

Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa Ratusan Liter Bio Solar yang disimpan dalam Jerigen, Satu Unit Kendaraan Bak Terbuka, Uang tunai, serta sejumlah Telepon Genggam yang diduga digunakan untuk melancarkan transaksi ilegal tersebut.

Diungkapkan Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidter Kompol. Mirza Gunawan, dari hasil bisnis ilegal BBM ini Pengawas SPBU dapat Meraup Keuntungan dari Fee atau Biaya terima kasih dari Pengunjal sebesar Rp. 500 ribu, sedangkan untuk operator SPBU masing masing Rp.100-200 ribu.

“AF selaku pengawas SPBU mengutip Uang Tanda Terima kasih/Fee /KR” sebesar Rp. 1000 per liter dari Pengunjal. Seharusnya membeli di harga Rp. 6.800 per liter namun kenyataannya dibeli dengan harga Rp. 7.800/liter,” kata Kompol. Mirza Gunawan, Selasa (20/1/2026).

Baca Juga :  Pimpinan DPRD Kaur Hadiri Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Kaur 2025-2030

Berdasarkan keterangan Tersangka Operator SPBU, bahwa kegiatan Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar yang di Subsidi Pemerintah tersebut dilakukan sejak dirinya mulai bekerja pada tahun 2023.

Atas perbuatannya Ketiga Tersangka, di jerat pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 Huruf C KUHPidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 Miliar.

Berita Terkait

Baru 5 Hari Menjabat Kapolres Kaur, Dua Pelaku Narkoba Di Tangkap
Kapolres Kaur Polda Bengkulu Membawa Motto BUMI
DPRD Panggil Pimpinan RSUD Kaur Terkait Keluhan Masyarakat
ANEH !!! Masih ada ASN Rangkap Jabatan Di Kabupaten Kaur
Perda Ompong ? Hewan Berkaki 4 Tiap Hari Berkeliaran di Jembatan Dua
Polres Kaur Berduka, Aiptu Andri Firmansyah Meninggal Dunia
Gawat !!! Inspektorat Temukan 90 Persen Desa Di Kaur Bermasalah Administrasi
Aktivis Kaur Kirim Surat Ke Kejari Kaur, Terkait Penanganan Kasus Di Kabupaten Kaur
Berita ini 579 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 02:21 WIB

Dua Petugas SPBU Kaur Jadi Tersangka Bisnis BBM Ilegal

Selasa, 20 Januari 2026 - 03:07 WIB

Kapolres Kaur Polda Bengkulu Membawa Motto BUMI

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:31 WIB

DPRD Panggil Pimpinan RSUD Kaur Terkait Keluhan Masyarakat

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:55 WIB

ANEH !!! Masih ada ASN Rangkap Jabatan Di Kabupaten Kaur

Senin, 5 Januari 2026 - 20:03 WIB

Perda Ompong ? Hewan Berkaki 4 Tiap Hari Berkeliaran di Jembatan Dua

Berita Terbaru

Nasional

Jaksa Agung Mutasi 31 Kajari, Ini Daftar Nama Di Mutasi

Rabu, 11 Feb 2026 - 23:20 WIB

Kabupaten Bengkulu Selatan

Kejari Bengkulu Selatan Geledah Rumah Kades Dan Kantor Desa Bandar Agung

Selasa, 10 Feb 2026 - 01:04 WIB

Kesehatan

Penyebab Perselingkuhan Yang Umum Terjadi

Jumat, 6 Feb 2026 - 22:16 WIB

Bengkulu

Dua Petugas SPBU Kaur Jadi Tersangka Bisnis BBM Ilegal

Rabu, 21 Jan 2026 - 02:21 WIB