topikpintar.com – Inspektorat Kabupaten Kaur telah merilis hasil Evaluasi terkait Pengelolaan Dana Desa di seluruh wilayah Kabupaten Kaur.
Berdasarkan Audit Reguler yang dilakukan, mayoritas Desa ditemukan belum memenuhi Standar Pelaporan Pertanggungjawaban yang sesuai Aturan.
Inspektur Inspektorat Kaur, Harika, mengatakan 90 Persen Desa di Kabupaten Kaur masih memiliki catatan merah terutama tentang Administrasi dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil Audit Reguler membuktikan 90 Persen Desa belum sesuai harapan. Administrasi banyak yang belum terselesaikan, ini menjadi tugas kita bersama termasuk Dinas PMD agar memperketat Pembinaan ke setiap Desa, ujar Harika saat dikonfirmasi Wartawan di Ruang kerjanya, Senin 22-12-2025.
Harika mengatakan bahwa pihak Inspektorat sempat mengalami kendala dalam pelaksanaan Audit Reguler Tahun ini karena keterbatasan jumlah Personel Auditor yang menjadi Faktor utama keterlambatan Proses Pemeriksaan hingga Pengumuman Hasil Temuan Ke Publik.
Inspektur Harika menegaskan tidak akan main-main dengan Penyimpangan Anggaran Desa, ia memperingatkan Para Kepala Desa agar segera mempertanggung jawabkan Anggaran Dana Desa yang dikelola secara Transparan, bila tidak bisa dipertanggung jawabkan, Kami akan melakukan Audit investigasi sesuai Aturan yang berlaku, disana ada konsekuensi Hukum bila terbukti terjadi Pelanggaran yang menyalahi Aturan Hukum.
Inspektorat akan membuka Daftar nama-nama Desa yang memiliki temuan Audit pada akhir pekan ini, ucap Harika.
Keadaan seperti ini menjadi Peringatan Keras bagi Para Kepala Desa di Kabupaten Kaur untuk lebih tertib Administrasi agar terhindar dari Jeratan Hukum.
Berkaca yang telah terjadi sudah banyak kepala Desa masuk Penjara di sebabkan menyalahi Aturan Hukum mengelola Anggaran Dana Desa.






