Harga Pupuk Subsidi di Kaur Diduga Melebihi HET, Pemerintah Tegaskan Tidak Boleh Dijual di Atas Ketentuan

- Penulis

Minggu, 2 November 2025 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaur, Bengkulu — Harga pupuk subsidi kembali menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Kaur. Warga di salah satu desa di Kecamatan Luas menyoroti harga pupuk urea bersubsidi yang kini dijual jauh di atas harga resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pertanian, harga pupuk urea bersubsidi turun sekitar 20 persen, dari semula Rp112.500 menjadi Rp90.000 per zak berisi 50 kilogram. Namun di lapangan, warga mendapati harga pupuk justru dijual hingga Rp130.000 per zak.

Salah seorang warga berinisial RK mengaku sempat menanyakan alasan kenaikan harga tersebut kepada penjual pupuk di wilayah Luas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Katanya harga segitu karena ada ongkos bongkar,” ujar RK, dikutip dari media indoku.id Sabtu (2/11/2025).

Harga yang dijual jauh di atas HET ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, sebab kebijakan pemerintah sudah sangat jelas: pupuk bersubsidi tidak boleh dijual di atas HET yang ditentukan.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Padang Petron Gelar Sosialisasi Hukum, Camat Kaur Selatan Buka Acara Secara Resmi

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022, harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi ditetapkan di tingkat pengecer resmi atau titik serah. Untuk jenis Urea, HET-nya adalah Rp2.250 per kilogram, atau sekitar Rp112.500 per zak 50 kg.

Namun setelah penyesuaian kebijakan subsidi pada 2025, pemerintah menurunkan harga pupuk menjadi Rp90.000 per zak, dengan tujuan meringankan beban petani kecil.

Pihak PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan bahwa setiap biaya tambahan, seperti ongkos kirim atau pembongkaran, tidak boleh dimasukkan ke dalam harga jual pupuk. Jika memang ada tambahan biaya, maka wajib dibuat nota terpisah, agar harga pupuk di tingkat petani tetap sesuai dengan HET yang berlaku.

Pemerintah mengingatkan bahwa kios resmi atau distributor pupuk bersubsidi dilarang menjual di atas HET. Jika terbukti melakukan pelanggaran, mereka dapat dikenai sanksi tegas, mulai dari peringatan hingga pemutusan kerja sama.

Baca Juga :  Panen Jagung di Desa Jembatan Dua, Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan

Masyarakat diimbau segera melaporkan dugaan pelanggaran harga pupuk subsidi melalui Dinas Pertanian terdekat

Warga Kecamatan Luas berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, segera turun langsung ke lapangan untuk memastikan harga pupuk subsidi benar-benar sesuai dengan ketentuan pemerintah.

“Harapan kami, harga pupuk sesuai aturan, jangan sampai petani kecil yang jadi korban,” ungkap salah satu petani.

Kebijakan pemerintah menurunkan harga pupuk bersubsidi seharusnya menjadi angin segar bagi petani. Namun, jika di lapangan harga masih melebihi HET, maka manfaat subsidi tidak akan dirasakan maksimal. Pengawasan distribusi dan ketegasan terhadap pengecer menjadi kunci agar pupuk bersubsidi benar-benar sampai ke petani dengan harga yang semestinya.

Penulis : Zoni ap

Editor : Zn

Sumber Berita: Indoku.id

Berita Terkait

Dua Petugas SPBU Kaur Jadi Tersangka Bisnis BBM Ilegal
Baru 5 Hari Menjabat Kapolres Kaur, Dua Pelaku Narkoba Di Tangkap
Kapolres Kaur Polda Bengkulu Membawa Motto BUMI
DPRD Panggil Pimpinan RSUD Kaur Terkait Keluhan Masyarakat
ANEH !!! Masih ada ASN Rangkap Jabatan Di Kabupaten Kaur
Perda Ompong ? Hewan Berkaki 4 Tiap Hari Berkeliaran di Jembatan Dua
Polres Kaur Berduka, Aiptu Andri Firmansyah Meninggal Dunia
Gawat !!! Inspektorat Temukan 90 Persen Desa Di Kaur Bermasalah Administrasi
Berita ini 251 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 02:21 WIB

Dua Petugas SPBU Kaur Jadi Tersangka Bisnis BBM Ilegal

Selasa, 20 Januari 2026 - 03:07 WIB

Kapolres Kaur Polda Bengkulu Membawa Motto BUMI

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:31 WIB

DPRD Panggil Pimpinan RSUD Kaur Terkait Keluhan Masyarakat

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:55 WIB

ANEH !!! Masih ada ASN Rangkap Jabatan Di Kabupaten Kaur

Senin, 5 Januari 2026 - 20:03 WIB

Perda Ompong ? Hewan Berkaki 4 Tiap Hari Berkeliaran di Jembatan Dua

Berita Terbaru

Nasional

Jaksa Agung Mutasi 31 Kajari, Ini Daftar Nama Di Mutasi

Rabu, 11 Feb 2026 - 23:20 WIB

Kabupaten Bengkulu Selatan

Kejari Bengkulu Selatan Geledah Rumah Kades Dan Kantor Desa Bandar Agung

Selasa, 10 Feb 2026 - 01:04 WIB

Kesehatan

Penyebab Perselingkuhan Yang Umum Terjadi

Jumat, 6 Feb 2026 - 22:16 WIB

Bengkulu

Dua Petugas SPBU Kaur Jadi Tersangka Bisnis BBM Ilegal

Rabu, 21 Jan 2026 - 02:21 WIB