Kaur, Bengkulu — Harga pupuk subsidi kembali menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Kaur. Warga di salah satu desa di Kecamatan Luas menyoroti harga pupuk urea bersubsidi yang kini dijual jauh di atas harga resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pertanian, harga pupuk urea bersubsidi turun sekitar 20 persen, dari semula Rp112.500 menjadi Rp90.000 per zak berisi 50 kilogram. Namun di lapangan, warga mendapati harga pupuk justru dijual hingga Rp130.000 per zak.
Salah seorang warga berinisial RK mengaku sempat menanyakan alasan kenaikan harga tersebut kepada penjual pupuk di wilayah Luas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Katanya harga segitu karena ada ongkos bongkar,” ujar RK, dikutip dari media indoku.id Sabtu (2/11/2025).
Harga yang dijual jauh di atas HET ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, sebab kebijakan pemerintah sudah sangat jelas: pupuk bersubsidi tidak boleh dijual di atas HET yang ditentukan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022, harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi ditetapkan di tingkat pengecer resmi atau titik serah. Untuk jenis Urea, HET-nya adalah Rp2.250 per kilogram, atau sekitar Rp112.500 per zak 50 kg.
Namun setelah penyesuaian kebijakan subsidi pada 2025, pemerintah menurunkan harga pupuk menjadi Rp90.000 per zak, dengan tujuan meringankan beban petani kecil.
Pihak PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan bahwa setiap biaya tambahan, seperti ongkos kirim atau pembongkaran, tidak boleh dimasukkan ke dalam harga jual pupuk. Jika memang ada tambahan biaya, maka wajib dibuat nota terpisah, agar harga pupuk di tingkat petani tetap sesuai dengan HET yang berlaku.
Pemerintah mengingatkan bahwa kios resmi atau distributor pupuk bersubsidi dilarang menjual di atas HET. Jika terbukti melakukan pelanggaran, mereka dapat dikenai sanksi tegas, mulai dari peringatan hingga pemutusan kerja sama.
Masyarakat diimbau segera melaporkan dugaan pelanggaran harga pupuk subsidi melalui Dinas Pertanian terdekat
Warga Kecamatan Luas berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, segera turun langsung ke lapangan untuk memastikan harga pupuk subsidi benar-benar sesuai dengan ketentuan pemerintah.
“Harapan kami, harga pupuk sesuai aturan, jangan sampai petani kecil yang jadi korban,” ungkap salah satu petani.
Kebijakan pemerintah menurunkan harga pupuk bersubsidi seharusnya menjadi angin segar bagi petani. Namun, jika di lapangan harga masih melebihi HET, maka manfaat subsidi tidak akan dirasakan maksimal. Pengawasan distribusi dan ketegasan terhadap pengecer menjadi kunci agar pupuk bersubsidi benar-benar sampai ke petani dengan harga yang semestinya.
Penulis : Zoni ap
Editor : Zn
Sumber Berita : Indoku.id



