Harga Pupuk Subsidi di Kaur Diduga Melebihi HET, Pemerintah Tegaskan Tidak Boleh Dijual di Atas Ketentuan

- Penulis

Minggu, 2 November 2025 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaur, Bengkulu — Harga pupuk subsidi kembali menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Kaur. Warga di salah satu desa di Kecamatan Luas menyoroti harga pupuk urea bersubsidi yang kini dijual jauh di atas harga resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pertanian, harga pupuk urea bersubsidi turun sekitar 20 persen, dari semula Rp112.500 menjadi Rp90.000 per zak berisi 50 kilogram. Namun di lapangan, warga mendapati harga pupuk justru dijual hingga Rp130.000 per zak.

Salah seorang warga berinisial RK mengaku sempat menanyakan alasan kenaikan harga tersebut kepada penjual pupuk di wilayah Luas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Katanya harga segitu karena ada ongkos bongkar,” ujar RK, dikutip dari media indoku.id Sabtu (2/11/2025).

Harga yang dijual jauh di atas HET ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, sebab kebijakan pemerintah sudah sangat jelas: pupuk bersubsidi tidak boleh dijual di atas HET yang ditentukan.

Baca Juga :  Hak Jawab Keluarga Rustam Terkait Pemberitaan Kondisi Ekonomi dan Pendidikan Anaknya

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022, harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi ditetapkan di tingkat pengecer resmi atau titik serah. Untuk jenis Urea, HET-nya adalah Rp2.250 per kilogram, atau sekitar Rp112.500 per zak 50 kg.

Namun setelah penyesuaian kebijakan subsidi pada 2025, pemerintah menurunkan harga pupuk menjadi Rp90.000 per zak, dengan tujuan meringankan beban petani kecil.

Pihak PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan bahwa setiap biaya tambahan, seperti ongkos kirim atau pembongkaran, tidak boleh dimasukkan ke dalam harga jual pupuk. Jika memang ada tambahan biaya, maka wajib dibuat nota terpisah, agar harga pupuk di tingkat petani tetap sesuai dengan HET yang berlaku.

Pemerintah mengingatkan bahwa kios resmi atau distributor pupuk bersubsidi dilarang menjual di atas HET. Jika terbukti melakukan pelanggaran, mereka dapat dikenai sanksi tegas, mulai dari peringatan hingga pemutusan kerja sama.

Baca Juga :  Sosialisasi Hukum Desa Arga Mulya: Peran Orang Tua dan Penggunaan Dana Desa Jadi Sorotan

Masyarakat diimbau segera melaporkan dugaan pelanggaran harga pupuk subsidi melalui Dinas Pertanian terdekat

Warga Kecamatan Luas berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, segera turun langsung ke lapangan untuk memastikan harga pupuk subsidi benar-benar sesuai dengan ketentuan pemerintah.

“Harapan kami, harga pupuk sesuai aturan, jangan sampai petani kecil yang jadi korban,” ungkap salah satu petani.

Kebijakan pemerintah menurunkan harga pupuk bersubsidi seharusnya menjadi angin segar bagi petani. Namun, jika di lapangan harga masih melebihi HET, maka manfaat subsidi tidak akan dirasakan maksimal. Pengawasan distribusi dan ketegasan terhadap pengecer menjadi kunci agar pupuk bersubsidi benar-benar sampai ke petani dengan harga yang semestinya.

Penulis : Zoni ap

Editor : Zn

Sumber Berita : Indoku.id

Berita Terkait

Warga Muara Sahung Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak di SP 3 dan SP 8
Keluarga Rustam Sambut Hangat Kunjungan Bupati Kaur dan Baznas di Desa Tebing Rambutan
Pemkab Kaur Gerak Cepat Tindaklanjuti Informasi Anak 12 Tahun Belum Pernah Sekolah
Hak Jawab Keluarga Rustam Terkait Pemberitaan Kondisi Ekonomi dan Pendidikan Anaknya
Gadis 12 Tahun di Tebing Rambutan Tak Bisa Sekolah, Ayah Lumpuh Jadi Penghambat Ekonomi
Bangga! Putri Asal Kaur Bengkulu Raih Penghargaan Miss Culture di Miss Batik Indonesia 2025
Tiga Masjid di Desa Jembatan Dua Kini Resmi Terdaftar, KUA Kaur Selatan Gelar Penandatanganan AIW Digital dan Penyerahan ID Masjid
Program MBG Terima Hasil Pertanian Masyarakat Kaur
Berita ini 206 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 18:15 WIB

Harga Pupuk Subsidi di Kaur Diduga Melebihi HET, Pemerintah Tegaskan Tidak Boleh Dijual di Atas Ketentuan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:49 WIB

Warga Muara Sahung Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak di SP 3 dan SP 8

Minggu, 26 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Keluarga Rustam Sambut Hangat Kunjungan Bupati Kaur dan Baznas di Desa Tebing Rambutan

Minggu, 26 Oktober 2025 - 16:01 WIB

Pemkab Kaur Gerak Cepat Tindaklanjuti Informasi Anak 12 Tahun Belum Pernah Sekolah

Minggu, 26 Oktober 2025 - 01:38 WIB

Hak Jawab Keluarga Rustam Terkait Pemberitaan Kondisi Ekonomi dan Pendidikan Anaknya

Berita Terbaru