Bintuhan– Janji Bupati dan Wakil Bupati Kaur, H. Lismidianto S.H.,M.H dan Herlian Muchrim, S.T untuk membangun jalan dua jalur di Kabupaten Kaur mendapat pertanyaan dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Kaur, Rismadi, pada hari Selasa, 2 Januari 2024, pukul 11.00 WIB.
Rismadi mengungkapkan harapannya agar janji tersebut segera direalisasikan dan tidak hanya menjadi omongan belaka. Ia menilai bahwa jalan dua jalur merupakan salah satu visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kaur saat terpilih pada tahun 2020 lalu.
“Saya menyampaikan tadi karena visi dan misi bupati dan wakil bupati adalah jalan dua jalur, saya berharap misi itu segera diselesaikan jangan sampai hanya kicik’an tulah (omongan saja) sesuai dengan visi dan misi beliau saat terpilih menjadi bupati dan wakil bupati kabupaten kaur,” ungkap Rismadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertanyaan Rismadi tersebut disampaikan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang ke-III tahun 2023 dan rapat paripurna pembukaan masa sidang ke-I tahun sidang 2024 yang digelar di DPRD Kabupaten Kaur.
Menanggapi pertanyaan Rismadi, Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur, Ersan Syahfiri, menjelaskan bahwa pemerintah daerah masih dalam proses perizinan lingkungan dan perizinan menteri lingkungan hidup terkait pembangunan jalan dua jalur.
“Untuk tahun 2024 kita akan memfokuskan ke infrastruktur untuk jalan dua jalur. Kita masih proses izin lingkungan sama proses izin menteri lingkungan hidup. Mudah-mudahan pada tahun 2024 ini nanti semua perizinan sudah bisa diselesaikan sehingga nanti bisa ditindak lanjuti,” kata Ersan.
Ersan juga menambahkan bahwa untuk pembebasan lahan, pemerintah daerah belum menganggarkan pada tahun 2024. Ia mengatakan bahwa pembebasan lahan akan dilakukan setelah proses perizinan selesai.
“Untuk terkait pembebasan lahan untuk tahun 2024 memang belum, akan tetapi kita sepakat pada perubahan. Karena kalau kita masukan sekarang proses perizinan belum selesai dan akan percuma. Oleh sebab itu ketika proses izin sudah keluar, di perubahan pembebasan lahan baru kita akan lakukan,” ujar Ersan.
Dengan demikian, pembangunan jalan dua jalur di Kabupaten Kaur masih menunggu proses perizinan yang diharapkan dapat selesai pada tahun 2024. Jalan dua jalur dianggap penting untuk meningkatkan konektivitas dan mobilitas masyarakat Kabupaten Kaur.
Penulis : Zoni aprizon
Editor : Red