Kebebasan Pers Terancam: DPRD Kaur Batasi Akses Media saat Pelantikan

- Penulis

Kamis, 29 Agustus 2024 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaur, 29 Agustus 2024_ – Pelantikan 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur berlangsung pada Kamis, 29 Agustus 2024. Prosesi yang diadakan di ruang paripurna ini berjalan lancar, meskipun ada insiden yang membuat sejumlah awak media merasa kecewa. Wartawan yang hadir untuk meliput pelantikan tersebut dilarang untuk melakukan peliputan secara langsung, sebuah langkah yang dinilai membatasi kebebasan pers.

Salah satu anggota DPRD yang dilantik adalah SDR, seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Inpres. Sebelumnya, SDR direncanakan untuk dilantik melalui konferensi video (Zoom), namun akhirnya dihadirkan secara langsung di ruang paripurna untuk mengikuti prosesi pelantikan.

Namun, perhatian utama hari ini terpusat pada pembatasan yang diberlakukan terhadap media. Wartawan yang sudah berada di lokasi diizinkan untuk mengambil gambar hanya selama 15 menit sebelum dimulainya acara. Setelah itu, mereka diminta untuk meninggalkan ruangan dan hanya diperbolehkan melanjutkan peliputan dari Media Center Pemkab Kaur atau melalui fotografer resmi yang disediakan oleh DPRD.

“Ini pertama kalinya saya mengalami hal seperti ini, padahal saya sudah sering meliput pelantikan anggota DPRD sebelumnya,” ujar Saharpa, seorang jurnalis dari media cetak
Suara Keadilan.

Pernyataan serupa disampaikan oleh Keki Yulian, jurnalis dari media online Warna Bengkulu, yang menilai pembatasan ini sebagai upaya untuk menghambat kerja jurnalistik.

“Ini jelas merupakan bentuk pembatasan terhadap tugas jurnalistik. Kami hanya diberi waktu sebentar, kemudian disuruh keluar, sementara fotografer sewaan dan Media Center Pemkab diberi akses penuh,” ungkapnya.

Baca Juga :  Disdikdasmen Kabupaten Kaur Raih 4 Penghargaan dari Kementerian Pendidikan

Sementara itu, menurut pantauan wartawan TOPIKAR, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas di lokasi beralasan bahwa kehadiran wartawan di dalam ruangan dapat mengganggu jalannya prosesi pelantikan. Oleh karena itu, mereka diminta untuk menunggu di luar ruangan hingga acara selesai.

Dalam acara pelantikan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan bertindak sebagai pejabat yang melantik 25 anggota DPRD yang terpilih. Meskipun prosesi berjalan lancar, pembatasan akses peliputan menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan kebebasan pers di Kabupaten Kaur. Hal ini pun menambah catatan kritis terkait pelaksanaan tugas jurnalistik dalam konteks pemerintahan lokal.

Penulis : Zoni aprizon

Editor : Zn

Berita Terkait

Diduga Mobil Dinas Bengkulu Selatan Pakai Plat Hitam Bodong
Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Kaur
Desa Jembatan Dua Takbir Keliling, Meriahkan Malam Pertama Idul Fitri 2026
Ada Apa Kejari Kaur Lamban Menindaklanjuti Tuntutan Aliansi Jurnalis Bersatu ?
Direktur RSUD Kaur, Optimalisasi Kinerja Manajemen BLUD RSUD Kaur
Masyarakat Pertanyakan Kasus Mobil Mewah Membawa Ratusan Botol Minuman Keras
Dinkes Kaur, Perkuat Fasilitas Rumah Sakit Pratama Nasal
Ketua LSM Terjaring Razia Bawa Ratusan Minum Keras Saat Melintas Di Kecamatan Pino
Berita ini 163 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 10:46 WIB

Diduga Mobil Dinas Bengkulu Selatan Pakai Plat Hitam Bodong

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:04 WIB

Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Kaur

Jumat, 20 Maret 2026 - 23:55 WIB

Desa Jembatan Dua Takbir Keliling, Meriahkan Malam Pertama Idul Fitri 2026

Selasa, 10 Maret 2026 - 01:15 WIB

Ada Apa Kejari Kaur Lamban Menindaklanjuti Tuntutan Aliansi Jurnalis Bersatu ?

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:50 WIB

Masyarakat Pertanyakan Kasus Mobil Mewah Membawa Ratusan Botol Minuman Keras

Berita Terbaru

Nasional

Dewan Pers Uji Publik Rancangan Peraturan Dana Jurnalisme

Selasa, 31 Mar 2026 - 23:19 WIB

Bengkulu

Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Kaur

Minggu, 29 Mar 2026 - 22:04 WIB