Kaur, 29 Agustus 2024_ – Pelantikan 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur berlangsung pada Kamis, 29 Agustus 2024. Prosesi yang diadakan di ruang paripurna ini berjalan lancar, meskipun ada insiden yang membuat sejumlah awak media merasa kecewa. Wartawan yang hadir untuk meliput pelantikan tersebut dilarang untuk melakukan peliputan secara langsung, sebuah langkah yang dinilai membatasi kebebasan pers.
Salah satu anggota DPRD yang dilantik adalah SDR, seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Inpres. Sebelumnya, SDR direncanakan untuk dilantik melalui konferensi video (Zoom), namun akhirnya dihadirkan secara langsung di ruang paripurna untuk mengikuti prosesi pelantikan.
Namun, perhatian utama hari ini terpusat pada pembatasan yang diberlakukan terhadap media. Wartawan yang sudah berada di lokasi diizinkan untuk mengambil gambar hanya selama 15 menit sebelum dimulainya acara. Setelah itu, mereka diminta untuk meninggalkan ruangan dan hanya diperbolehkan melanjutkan peliputan dari Media Center Pemkab Kaur atau melalui fotografer resmi yang disediakan oleh DPRD.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini pertama kalinya saya mengalami hal seperti ini, padahal saya sudah sering meliput pelantikan anggota DPRD sebelumnya,” ujar Saharpa, seorang jurnalis dari media cetak
Suara Keadilan.
Pernyataan serupa disampaikan oleh Keki Yulian, jurnalis dari media online Warna Bengkulu, yang menilai pembatasan ini sebagai upaya untuk menghambat kerja jurnalistik.
“Ini jelas merupakan bentuk pembatasan terhadap tugas jurnalistik. Kami hanya diberi waktu sebentar, kemudian disuruh keluar, sementara fotografer sewaan dan Media Center Pemkab diberi akses penuh,” ungkapnya.
Sementara itu, menurut pantauan wartawan TOPIKAR, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas di lokasi beralasan bahwa kehadiran wartawan di dalam ruangan dapat mengganggu jalannya prosesi pelantikan. Oleh karena itu, mereka diminta untuk menunggu di luar ruangan hingga acara selesai.
Dalam acara pelantikan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan bertindak sebagai pejabat yang melantik 25 anggota DPRD yang terpilih. Meskipun prosesi berjalan lancar, pembatasan akses peliputan menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan kebebasan pers di Kabupaten Kaur. Hal ini pun menambah catatan kritis terkait pelaksanaan tugas jurnalistik dalam konteks pemerintahan lokal.
Penulis : Zoni aprizon
Editor : Zn