Kebebasan Pers Terancam: DPRD Kaur Batasi Akses Media saat Pelantikan

Kamis, 29 Agustus 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kaur, 29 Agustus 2024_ – Pelantikan 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur berlangsung pada Kamis, 29 Agustus 2024. Prosesi yang diadakan di ruang paripurna ini berjalan lancar, meskipun ada insiden yang membuat sejumlah awak media merasa kecewa. Wartawan yang hadir untuk meliput pelantikan tersebut dilarang untuk melakukan peliputan secara langsung, sebuah langkah yang dinilai membatasi kebebasan pers.

Salah satu anggota DPRD yang dilantik adalah SDR, seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Inpres. Sebelumnya, SDR direncanakan untuk dilantik melalui konferensi video (Zoom), namun akhirnya dihadirkan secara langsung di ruang paripurna untuk mengikuti prosesi pelantikan.

Namun, perhatian utama hari ini terpusat pada pembatasan yang diberlakukan terhadap media. Wartawan yang sudah berada di lokasi diizinkan untuk mengambil gambar hanya selama 15 menit sebelum dimulainya acara. Setelah itu, mereka diminta untuk meninggalkan ruangan dan hanya diperbolehkan melanjutkan peliputan dari Media Center Pemkab Kaur atau melalui fotografer resmi yang disediakan oleh DPRD.

“Ini pertama kalinya saya mengalami hal seperti ini, padahal saya sudah sering meliput pelantikan anggota DPRD sebelumnya,” ujar Saharpa, seorang jurnalis dari media cetak
Suara Keadilan.

Pernyataan serupa disampaikan oleh Keki Yulian, jurnalis dari media online Warna Bengkulu, yang menilai pembatasan ini sebagai upaya untuk menghambat kerja jurnalistik.

“Ini jelas merupakan bentuk pembatasan terhadap tugas jurnalistik. Kami hanya diberi waktu sebentar, kemudian disuruh keluar, sementara fotografer sewaan dan Media Center Pemkab diberi akses penuh,” ungkapnya.

Sementara itu, menurut pantauan wartawan TOPIKAR, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas di lokasi beralasan bahwa kehadiran wartawan di dalam ruangan dapat mengganggu jalannya prosesi pelantikan. Oleh karena itu, mereka diminta untuk menunggu di luar ruangan hingga acara selesai.

Dalam acara pelantikan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan bertindak sebagai pejabat yang melantik 25 anggota DPRD yang terpilih. Meskipun prosesi berjalan lancar, pembatasan akses peliputan menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan kebebasan pers di Kabupaten Kaur. Hal ini pun menambah catatan kritis terkait pelaksanaan tugas jurnalistik dalam konteks pemerintahan lokal.

Penulis : Zoni aprizon

Editor : Zn

Berita Terkait

Kapolres Kaur Sambangi Bawaslu dan KPU, Sinergitas Diperkuat Jelang Tahapan Pemilu
Sambut Hari Jadi Propam Polri ke-24, Propam Polres Kaur Gelar Bakti Sosial untuk Masyarakat
Tiga Bulan Belajar Diuji, 245 Siswa SMK Negeri 3 Kaur Jalani Mid Semester
Jembatan Merah Putih Presisi ke-10 Hadir di Air Pahlawan, Polres Kaur Perkuat Akses Warga
Sadis Di Kaur Ayah Setubuhi Anak Kandung Lebih 30 Kali
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung Terungkap, Panglime Kumbang Kinal Apresiasi Polres Kaur
Dugaan Perkosaan Anak Kandung Lebih Dari 30 Kali, Pria 49 Tahun Ditahan Polres Kaur
HKGB Ke-74 Di Kaur Menggema, Bhayangkari Perkuat Kekeluargaan Dan Angkat UMKM Lokal

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 17:11

Kapolres Kaur Sambangi Bawaslu dan KPU, Sinergitas Diperkuat Jelang Tahapan Pemilu

Rabu, 30 September 2026 - 16:54

Sambut Hari Jadi Propam Polri ke-24, Propam Polres Kaur Gelar Bakti Sosial untuk Masyarakat

Senin, 28 September 2026 - 19:16

Tiga Bulan Belajar Diuji, 245 Siswa SMK Negeri 3 Kaur Jalani Mid Semester

Senin, 28 September 2026 - 16:52

Jembatan Merah Putih Presisi ke-10 Hadir di Air Pahlawan, Polres Kaur Perkuat Akses Warga

Sabtu, 26 September 2026 - 20:14

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung Terungkap, Panglime Kumbang Kinal Apresiasi Polres Kaur

Berita Terbaru

Nasional

Mulai 2027 Gaji PPPK Di Bayar Pemerintah Pusat

Kamis, 1 Okt 2026 - 22:08