Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, baru-baru ini mengungkapkan kebijakan pemerintah terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK dengan dua opsi, yaitu pengangkatan penuh waktu dan paruh waktu. Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan kebutuhan instansi pemerintahan yang memiliki keterbatasan anggaran dan juga demi efisiensi dalam penyerapan tenaga kerja di sektor pemerintahan.
Poin utama dari kebijakan ini adalah bahwa tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK pada 2024 dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Opsi ini dihadirkan guna mengakomodasi mereka yang tidak bisa diangkat penuh waktu karena keterbatasan anggaran atau kebutuhan daerah yang tidak memadai.
Kategorisasi PPPK paruh waktu ini terutama ditujukan untuk daerah-daerah yang belum memiliki kemampuan anggaran yang cukup untuk mengangkat tenaga honorer sebagai PPPK penuh waktu. Dengan sistem paruh waktu ini, para tenaga honorer masih bisa berkontribusi dalam kapasitas yang lebih fleksibel tanpa harus diberhentikan. Selain itu, kebijakan ini juga memungkinkan pemerintah untuk memantau performa pegawai sebelum memberikan status PPPK penuh waktu di masa mendatang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Azwar Anas juga menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja massal bagi tenaga honorer, sembari tetap memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperoleh jaminan kerja yang lebih stabil.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan menyediakan mekanisme evaluasi berkala bagi tenaga PPPK paruh waktu untuk memastikan bahwa mereka dapat bertransisi ke posisi penuh waktu ketika kondisi anggaran dan kebutuhan memungkinkan.
Penulis : Zoni
Editor : Zn
Sumber Berita : Detik