MenPAN RB: Pengangkatan Tenaga Honorer sebagai PPPK Paruh Waktu untuk Efisiensi dan Penyesuaian Kebutuhan

- Penulis

Sabtu, 28 September 2024 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, baru-baru ini mengungkapkan kebijakan pemerintah terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK dengan dua opsi, yaitu pengangkatan penuh waktu dan paruh waktu. Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan kebutuhan instansi pemerintahan yang memiliki keterbatasan anggaran dan juga demi efisiensi dalam penyerapan tenaga kerja di sektor pemerintahan.

Poin utama dari kebijakan ini adalah bahwa tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK pada 2024 dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Opsi ini dihadirkan guna mengakomodasi mereka yang tidak bisa diangkat penuh waktu karena keterbatasan anggaran atau kebutuhan daerah yang tidak memadai.

Baca Juga :  Peluang Emas bagi Lulusan SMA/SMK di Kabupaten Kaur: Kuliah Gratis di PEPI

Kategorisasi PPPK paruh waktu ini terutama ditujukan untuk daerah-daerah yang belum memiliki kemampuan anggaran yang cukup untuk mengangkat tenaga honorer sebagai PPPK penuh waktu. Dengan sistem paruh waktu ini, para tenaga honorer masih bisa berkontribusi dalam kapasitas yang lebih fleksibel tanpa harus diberhentikan. Selain itu, kebijakan ini juga memungkinkan pemerintah untuk memantau performa pegawai sebelum memberikan status PPPK penuh waktu di masa mendatang.

Azwar Anas juga menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja massal bagi tenaga honorer, sembari tetap memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperoleh jaminan kerja yang lebih stabil.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan menyediakan mekanisme evaluasi berkala bagi tenaga PPPK paruh waktu untuk memastikan bahwa mereka dapat bertransisi ke posisi penuh waktu ketika kondisi anggaran dan kebutuhan memungkinkan.

Penulis : Zoni

Editor : Zn

Sumber Berita : Detik

Berita Terkait

Dinas Pendidikan Kaur Siapkan Anggaran untuk Pengadaan APE PAUD 2025
Melibatkan Orang Tua Murid, SDN 61 Gelar Program Parenting Bertema : Mendidik Dengan Cinta
Pendidikan Tidak Baik-Baik Saja: Tantangan dan Solusi
Hanya 1 Sumur Berfungsi! MCK Mampet DPRD Kaur Soroti Krisis Air di SMP 35 Berasrama
Peluang Emas bagi Lulusan SMA/SMK di Kabupaten Kaur: Kuliah Gratis di PEPI
Menguak Realitas Tes CASN Guru PPPK 2024: Sekadar Formalitas di Terima 100%?
Inilah Sekolah Penerima Tunjangan Daerah Terpencil di Kabupaten Kaur
Kurikulum Merdeka Siap Diterapkan di Seluruh Sekolah Tahun 2024
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:46 WIB

Dinas Pendidikan Kaur Siapkan Anggaran untuk Pengadaan APE PAUD 2025

Rabu, 20 November 2024 - 18:29 WIB

Melibatkan Orang Tua Murid, SDN 61 Gelar Program Parenting Bertema : Mendidik Dengan Cinta

Selasa, 8 Oktober 2024 - 07:40 WIB

Pendidikan Tidak Baik-Baik Saja: Tantangan dan Solusi

Minggu, 29 September 2024 - 21:11 WIB

Hanya 1 Sumur Berfungsi! MCK Mampet DPRD Kaur Soroti Krisis Air di SMP 35 Berasrama

Sabtu, 28 September 2024 - 13:22 WIB

MenPAN RB: Pengangkatan Tenaga Honorer sebagai PPPK Paruh Waktu untuk Efisiensi dan Penyesuaian Kebutuhan

Berita Terbaru