Menguak Realitas Tes CASN Guru PPPK 2024: Sekadar Formalitas di Terima 100%?

- Penulis

Senin, 15 April 2024 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOPIKAR – Dalam upaya memperkuat kualitas pendidikan di Indonesia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengumumkan pembukaan **419.146 formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024**. Langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk mengangkat satu juta guru honorer menjadi guru PPPK, sejalan dengan visi Presiden Joko Widodo dalam meningkatkan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sejak tahun 2023, Kemendikbud Ristek telah berhasil meluluskan **774.999 guru PPPK**. “Kami berkomitmen untuk melanjutkan pemenuhan kebutuhan guru ASN di sekolah negeri melalui Seleksi Guru PPPK. Dengan kuota tahun ini, kami optimis target satu juta guru akan tercapai,” ujar Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim.

Baca Juga :  Kades Korupsi Anggaran Desa Meningkat Tiap Tahun, Kejaksaan Agung Kewalahan

Pencapaian ini juga merupakan bagian dari inisiatif lebih besar untuk memenuhi alokasi **2,3 juta formasi ASN** yang direncanakan pada tahun 2024. Untuk mencapai target ambisius ini, guru honorer harus melewati proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) PPPK yang telah dijadwalkan sekitar April-Mei 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi pertanyaan apakah tes CASN PPPK hanya formalitas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa tes tersebut merupakan langkah penting untuk pendataan. “Tes ini adalah formalitas yang diperlukan untuk mendata ulang, namun 100 persen peserta akan diterima sesuai target,” jelas Anas.

Baca Juga :  Exploring Bandung's Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall

Meskipun ada jaminan penerimaan, akan ada perbedaan dalam jenis PPPK yang diterima, tergantung pada kemampuan ekonomi daerah masing-masing. Daerah dengan anggaran yang memadai akan mengangkat pegawai PPPK menjadi PPPK penuh waktu, sementara yang anggarannya belum cukup akan mengangkat PPPK paruh waktu. “Baik paruh waktu maupun penuh waktu, semua akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP),” tambah Anas.

Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia, sekaligus memberikan kepastian karir bagi para guru honorer yang telah mengabdi dengan penuh dedikasi.

 

Penulis : Zoni aprizon

Editor : Zn

Sumber Berita: Kompas.com

Berita Terkait

Proyek Sekolah Rakyat Rp504,8 Miliar Di Kaur, Di Kawal Kemenkeu
Pengacara Razman Di Eksekusi ke Lapas Cipinang
Dewan Pers Uji Publik Rancangan Peraturan Dana Jurnalisme
Jaksa Agung Mutasi 31 Kajari, Ini Daftar Nama Di Mutasi
Pilkada Akan Dipilih DPRD, Hanya Fraksi PDIP Menolak
Skema Baru Dana Desa 2026
KPK Tangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Bersama 9 Orang Lainnya
KPK Tangkap Jaksa, Pengacara dan Pihak Swasta
Berita ini 180 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 02:19 WIB

Proyek Sekolah Rakyat Rp504,8 Miliar Di Kaur, Di Kawal Kemenkeu

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:20 WIB

Pengacara Razman Di Eksekusi ke Lapas Cipinang

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:19 WIB

Dewan Pers Uji Publik Rancangan Peraturan Dana Jurnalisme

Rabu, 11 Februari 2026 - 23:20 WIB

Jaksa Agung Mutasi 31 Kajari, Ini Daftar Nama Di Mutasi

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:29 WIB

Pilkada Akan Dipilih DPRD, Hanya Fraksi PDIP Menolak

Berita Terbaru

Bengkulu

Marsal Abadi Terpilih Kembali Ketua PWI Provinsi Bengkulu

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:08 WIB

Pendidikan

Proyek Sekolah Rakyat Rp504,8 Miliar Di Kaur, Di Kawal Kemenkeu

Jumat, 17 Jul 2026 - 02:19 WIB

Jakarta

Febrie Adriansyah Mundur Dari Jabatan Jampidsus Kejagung

Sabtu, 11 Jul 2026 - 11:16 WIB

Palembang

Warga Bengkulu Tewas Tergantung Di Palembang

Kamis, 9 Jul 2026 - 09:41 WIB

Jakarta

Waka 1 DPRD Kaur Usulkan Pembangunan Jalan Ke Menteri AHY

Selasa, 7 Jul 2026 - 22:39 WIB