Padang Petron, Kaur Selatan — Pemerintah Desa Padang Petron, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, menggelar kegiatan Sosialisasi Hukum sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan perundang-undangan dan pentingnya tertib hukum dalam kehidupan sehari-hari. Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Padang Petron, Andi Nopriadi, S.Pd.I.
Kegiatan berlangsung dengan antusias dan dihadiri berbagai unsur masyarakat, mulai dari BPD Desa Padang Petron, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, BMA, Karang Taruna, Kader KPMD, Kader KPM, Kader Teknis, Kader Posyandu, hingga unsur Linmas.
Sosialisasi hukum ini secara resmi dibuka oleh Camat Kaur Selatan, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya edukasi hukum agar masyarakat desa lebih memahami hak dan kewajiban, serta mampu mencegah terjadinya pelanggaran hukum sejak dini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini menghadirkan pemateri dari unsur penegak hukum, yaitu:
1. Kejaksaan Negeri Kaur (Kajari cq. Kasi Intel)
2. Kapolsek Kaur Selatan
3. Danramil Kaur Selatan
Para narasumber menyampaikan materi seputar hukum pidana, pencegahan tindak kriminal di masyarakat, pentingnya ketertiban umum, hingga pembinaan dalam menjaga keamanan lingkungan desa.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Andi Nopriadi, S.Pd.I. mengapresiasi kehadiran seluruh peserta serta berharap sosialisasi ini mampu menjadi bekal bagi masyarakat dalam memahami aturan hukum yang berlaku.
“Kami ingin masyarakat Desa Padang Petron semakin sadar hukum, mampu menyelesaikan persoalan sosial dengan cara-cara yang benar, dan menjaga keamanan serta ketertiban desa kita,” ujar Kades.
Penulis : Zoni ap
Editor : Zn




