KAUR || TOPIKAR – Pleno penetapan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) di Kabupaten Kaur dilaksanakan secara serentak pada Minggu (22/9/2024). Kegiatan ini dilanjutkan dengan pengundian dan pengambilan nomor urut pada Senin (23/9/2024). Namun, acara yang seharusnya terbuka untuk publik ini terkesan tertutup bagi awak media.
KPU Kaur mengatur jumlah peserta yang diperbolehkan masuk ke ruangan dengan ketat. Dalam kebijakan tersebut, hanya diizinkan dua wartawan televisi, dua wartawan dari Radio Republik Indonesia (RRI), dan satu juru kamera dari Dinas Komunikasi dan Informatika setempat. Pembatasan ini mengundang reaksi negatif dari kalangan wartawan.
Yanda Gustiarsyah, wartawan dari TVRI, menyayangkan sikap KPU yang terkesan membedakan rekan-rekan wartawan di Kabupaten Kaur. Ia menilai pembatasan tersebut menimbulkan asumsi bahwa KPU hanya mempercayakan peliputan kepada wartawan tertentu, sedangkan wartawan lainnya dianggap kurang kompeten.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini sangat disayangkan. Jika pembatasan dilakukan perwakilan dari masing-masing organisasi pers, atau untuk media siber dan cetak, mungkin bisa dipahami. Namun, dugaan bahwa yang ditunjuk adalah wartawan yang memiliki kontrak kerjasama dalam anggaran publikasi jelas kurang sehat,” tegas Yanda.
Rincian jumlah peserta yang hadir dalam pengundian dan pengambilan nomor urut juga menunjukkan ketidakseimbangan, dengan total peserta yang diperbolehkan jauh lebih banyak dibandingkan jumlah wartawan yang diizinkan. Berikut adalah data peserta dalam acara tersebut:
1. Pihak Paslon:
– Paslon Bupati dan Wakil Bupati: 6 orang
– Partai Pengusung: 22 orang
– Lainnya: 33 orang (termasuk operator dan tim pendukung)
2. Tim Pokja Pencalonan: 9 orang
3. Bawaslu: 3 orang
4. Pihak KPU Kaur: 29 orang
5. FKPD: 6 orang
6. FKUB: 5 orang
7. Wartawan TV: 2 orang
8. Dinas Kominfo: 1 orang
9. RRI: 2 orang
Dari data tersebut, terlihat jelas bahwa jumlah wartawan yang diperbolehkan meliput sangat minim dibandingkan peserta lainnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan yang seharusnya terbuka bagi publik.
Dengan situasi ini, diharapkan KPU Kaur dapat mengevaluasi kebijakan mereka agar lebih inklusif dan memberikan ruang yang cukup bagi semua media dalam peliputan acara-acara penting seperti pengundian nomor urut ini. Transparansi dalam setiap tahapan pemilihan sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Penulis : Zoni P
Editor : Zn