Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Kaur: Meningkatkan Pembangunan Desa

- Penulis

Senin, 8 Juli 2024 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOPIKAR – Sejarah baru terjadi di Kabupaten Kaur saat Pemerintah Daerah secara resmi melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Acara ini berlangsung di Gedung Serbaguna (GSG) Pemda Kaur pada Senin, 8 Juli 2024.

Kades jembatan dua bersama bupati kaur dan sahabatnya

Tidak hanya dihadiri oleh kepala desa, acara ini juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten 2, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, Kapolres Kaur, Kejari Kaur, dan Ramil 0408. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen untuk mendukung pembangunan desa melalui perpanjangan masa jabatan ini.

Bupati Kaur, H. Lismidianto SH, MH, dalam sambutannya menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan ini adalah implementasi dari revisi undang-undang tentang desa. Kepala desa kini menjabat selama 8 tahun, meningkat dari sebelumnya yang hanya 6 tahun. Perubahan ini diharapkan dapat memastikan kontinuitas dan stabilitas dalam kepemimpinan desa serta memungkinkan pelaksanaan program pembangunan berjalan lebih efektif.

Keputusan untuk memperpanjang masa jabatan ini mendapat sambutan positif dari para kepala desa. Mereka melihatnya sebagai kesempatan untuk lebih fokus dalam mewujudkan misi pembangunan desa. Dalam suasana penuh suka cita, ratusan kepala desa menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan mereka hingga tahun 2029.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kaur Bahas Raperda APBD 2025

“Kami berharap bahwa dengan masa jabatan yang lebih panjang, kami dapat lebih maksimal dalam melaksanakan program yang telah direncanakan dan mempercepat kemajuan desa kami,” ungkap salah satu kepala desa yang hadir.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini bukan hanya administratif semata, tetapi juga merupakan langkah maju bagi Kabupaten Kaur dalam memperkuat struktur pemerintahan desa dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Diharapkan, langkah ini akan memberikan dampak positif yang signifikan dalam upaya mencapai desa yang lebih maju dan sejahtera di masa yang akan datang.

Penulis : Johan

Editor : Zn

Berita Terkait

Kapolsek Maje dan Bhabinkamtibmas Tinjau Lahan Jagung, Serahkan Bantuan kepada Petani
Proses Pendalaman Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Setwan Kaur Masih Berlanjut
Satreskrim Bersama Kejaksaan Negeri Kaur Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Nenek dan Cucu di Kaur
Problematika Pemberantasan Peredaran Minuman Keras (MIRAS): Penjual Harus Ikut Bertanggung Jawab
Polres Kaur Gelar Konferensi Pers Terkait Pembunuhan Nenek dan Cucu di Desa Karang Dapo
Bahaya Miras di Kaur Selatan, Ketua LSM Desak Tindakan Nyata
KPU Kaur Tetapkan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030
Foto Terduga Pelaku Pembunuhan Nenek dan Cucu Picu Amarah Warga
Berita ini 107 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 22:47 WIB

Kapolsek Maje dan Bhabinkamtibmas Tinjau Lahan Jagung, Serahkan Bantuan kepada Petani

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:33 WIB

Proses Pendalaman Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Setwan Kaur Masih Berlanjut

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:16 WIB

Satreskrim Bersama Kejaksaan Negeri Kaur Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Nenek dan Cucu di Kaur

Senin, 13 Januari 2025 - 12:49 WIB

Polres Kaur Gelar Konferensi Pers Terkait Pembunuhan Nenek dan Cucu di Desa Karang Dapo

Minggu, 12 Januari 2025 - 23:05 WIB

Bahaya Miras di Kaur Selatan, Ketua LSM Desak Tindakan Nyata

Berita Terbaru