Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Kaur: Meningkatkan Pembangunan Desa

- Penulis

Senin, 8 Juli 2024 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOPIKAR – Sejarah baru terjadi di Kabupaten Kaur saat Pemerintah Daerah secara resmi melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Acara ini berlangsung di Gedung Serbaguna (GSG) Pemda Kaur pada Senin, 8 Juli 2024.

Kades jembatan dua bersama bupati kaur dan sahabatnya

Tidak hanya dihadiri oleh kepala desa, acara ini juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten 2, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, Kapolres Kaur, Kejari Kaur, dan Ramil 0408. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen untuk mendukung pembangunan desa melalui perpanjangan masa jabatan ini.

Bupati Kaur, H. Lismidianto SH, MH, dalam sambutannya menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan ini adalah implementasi dari revisi undang-undang tentang desa. Kepala desa kini menjabat selama 8 tahun, meningkat dari sebelumnya yang hanya 6 tahun. Perubahan ini diharapkan dapat memastikan kontinuitas dan stabilitas dalam kepemimpinan desa serta memungkinkan pelaksanaan program pembangunan berjalan lebih efektif.

Keputusan untuk memperpanjang masa jabatan ini mendapat sambutan positif dari para kepala desa. Mereka melihatnya sebagai kesempatan untuk lebih fokus dalam mewujudkan misi pembangunan desa. Dalam suasana penuh suka cita, ratusan kepala desa menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan mereka hingga tahun 2029.

Baca Juga :  Penetapan Propemperda Kabupaten Kaur 2024

“Kami berharap bahwa dengan masa jabatan yang lebih panjang, kami dapat lebih maksimal dalam melaksanakan program yang telah direncanakan dan mempercepat kemajuan desa kami,” ungkap salah satu kepala desa yang hadir.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini bukan hanya administratif semata, tetapi juga merupakan langkah maju bagi Kabupaten Kaur dalam memperkuat struktur pemerintahan desa dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Diharapkan, langkah ini akan memberikan dampak positif yang signifikan dalam upaya mencapai desa yang lebih maju dan sejahtera di masa yang akan datang.

Penulis : Johan

Editor : Zn

Berita Terkait

Sudah Dikeluhkan, Tapi Knalpot Brong Masih Tetap Eksis di Desa-Desa Kaur
Harga Pupuk Subsidi di Kaur Diduga Melebihi HET, Pemerintah Tegaskan Tidak Boleh Dijual di Atas Ketentuan
Warga Muara Sahung Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak di SP 3 dan SP 8
Keluarga Rustam Sambut Hangat Kunjungan Bupati Kaur dan Baznas di Desa Tebing Rambutan
Pemkab Kaur Gerak Cepat Tindaklanjuti Informasi Anak 12 Tahun Belum Pernah Sekolah
Hak Jawab Keluarga Rustam Terkait Pemberitaan Kondisi Ekonomi dan Pendidikan Anaknya
Gadis 12 Tahun di Tebing Rambutan Tak Bisa Sekolah, Ayah Lumpuh Jadi Penghambat Ekonomi
Bangga! Putri Asal Kaur Bengkulu Raih Penghargaan Miss Culture di Miss Batik Indonesia 2025
Berita ini 127 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 20:45 WIB

Sudah Dikeluhkan, Tapi Knalpot Brong Masih Tetap Eksis di Desa-Desa Kaur

Minggu, 2 November 2025 - 18:15 WIB

Harga Pupuk Subsidi di Kaur Diduga Melebihi HET, Pemerintah Tegaskan Tidak Boleh Dijual di Atas Ketentuan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:49 WIB

Warga Muara Sahung Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak di SP 3 dan SP 8

Minggu, 26 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Keluarga Rustam Sambut Hangat Kunjungan Bupati Kaur dan Baznas di Desa Tebing Rambutan

Minggu, 26 Oktober 2025 - 16:01 WIB

Pemkab Kaur Gerak Cepat Tindaklanjuti Informasi Anak 12 Tahun Belum Pernah Sekolah

Berita Terbaru