Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Kaur: Meningkatkan Pembangunan Desa

Senin, 8 Juli 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TOPIKAR – Sejarah baru terjadi di Kabupaten Kaur saat Pemerintah Daerah secara resmi melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Acara ini berlangsung di Gedung Serbaguna (GSG) Pemda Kaur pada Senin, 8 Juli 2024.

Kades jembatan dua bersama bupati kaur dan sahabatnya

Tidak hanya dihadiri oleh kepala desa, acara ini juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten 2, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, Kapolres Kaur, Kejari Kaur, dan Ramil 0408. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen untuk mendukung pembangunan desa melalui perpanjangan masa jabatan ini.

Bupati Kaur, H. Lismidianto SH, MH, dalam sambutannya menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan ini adalah implementasi dari revisi undang-undang tentang desa. Kepala desa kini menjabat selama 8 tahun, meningkat dari sebelumnya yang hanya 6 tahun. Perubahan ini diharapkan dapat memastikan kontinuitas dan stabilitas dalam kepemimpinan desa serta memungkinkan pelaksanaan program pembangunan berjalan lebih efektif.

Keputusan untuk memperpanjang masa jabatan ini mendapat sambutan positif dari para kepala desa. Mereka melihatnya sebagai kesempatan untuk lebih fokus dalam mewujudkan misi pembangunan desa. Dalam suasana penuh suka cita, ratusan kepala desa menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan mereka hingga tahun 2029.

“Kami berharap bahwa dengan masa jabatan yang lebih panjang, kami dapat lebih maksimal dalam melaksanakan program yang telah direncanakan dan mempercepat kemajuan desa kami,” ungkap salah satu kepala desa yang hadir.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini bukan hanya administratif semata, tetapi juga merupakan langkah maju bagi Kabupaten Kaur dalam memperkuat struktur pemerintahan desa dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Diharapkan, langkah ini akan memberikan dampak positif yang signifikan dalam upaya mencapai desa yang lebih maju dan sejahtera di masa yang akan datang.

Penulis : Johan

Editor : Zn

Berita Terkait

Fantastis! Penggunaan Dana BOS Rp865 Juta Di SMA Negeri 4 Kaur Dipertanyakan?
Pemeliharaan Pagar dan Lingkungan SMAN 4 Kaur Jadi Perhatian, OSIS Turut Bergerak
BOS Rp865 Juta di SMA Negeri 4 Kaur: Jejak Rp343 Juta Sarpras Dipertanyakan
Fasilitas Gedung RSUD Kaur Disorot, Keluarga Pasien Terpaksa Tidur di Teras
Tumpukan Sampah di Pinggir Jalan Lintas Barat Sumatera Dekat RSUD Kaur Disoroti Masyarakat
Sapi & Kambing Tiap Hari Berkeliaran Di Desa Jembatan Dua, Satpol PP Diminta Razia
Di Kota Bintuhan, Kaur Selatan Desa Jembatan Dua Tiap Hari Sapi & Kambing Berkeliaran
Pisah Sambut Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono Tinggalkan Kesan, AKBP Wiwin Syamsul Arifin Bawa Semangat Baru
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 20:57

Fantastis! Penggunaan Dana BOS Rp865 Juta Di SMA Negeri 4 Kaur Dipertanyakan?

Senin, 21 September 2026 - 18:07

Pemeliharaan Pagar dan Lingkungan SMAN 4 Kaur Jadi Perhatian, OSIS Turut Bergerak

Senin, 21 September 2026 - 14:02

BOS Rp865 Juta di SMA Negeri 4 Kaur: Jejak Rp343 Juta Sarpras Dipertanyakan

Kamis, 17 September 2026 - 23:51

Fasilitas Gedung RSUD Kaur Disorot, Keluarga Pasien Terpaksa Tidur di Teras

Rabu, 16 September 2026 - 22:24

Tumpukan Sampah di Pinggir Jalan Lintas Barat Sumatera Dekat RSUD Kaur Disoroti Masyarakat

Berita Terbaru