Proyek Drainase di Gedung Sako 2 Bintuhan: Transparansi Dipertanyakan, Material Bekas Dipakai?

- Penulis

Kamis, 27 Maret 2025 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bintuhan – Proyek pembangunan drainase di Gedung Sako 2, Bintuhan, yang telah rampung pada tahun 2024, kini menuai pertanyaan dari berbagai pihak. Masyarakat dan pekerja proyek mempertanyakan sejumlah aspek, terutama terkait ketiadaan papan merek proyek di lokasi serta penggunaan material bekas dalam pembangunan siring irigasi.

Dari hasil penelusuran yang dilakukan tim media, beberapa warga setempat serta pekerja proyek mengaku tidak pernah melihat papan merek yang umumnya wajib dipasang sebagai bentuk transparansi informasi proyek. Salah seorang pekerja bahkan menegaskan bahwa papan tersebut tidak pernah terlihat sejak proyek dimulai.

Ketika dikonfirmasi kepada pihak pelaksana proyek tersebut, mereka mengklaim bahwa papan merek sudah dipasang sejak awal proyek, namun lokasinya berjarak sekitar 40 meter dari area pekerjaan utama. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan, apakah papan merek boleh dipasang jauh dari lokasi proyek sehingga masyarakat sulit mengetahui informasi penting terkait anggaran, sumber dana, dan pelaksana proyek?

Selain itu, penggunaan material bekas dalam pembangunan siring irigasi juga menjadi sorotan. Beberapa warga menyebut bahwa batu lama digunakan kembali dalam proyek ini. Saat dikonfirmasi, pihak kontraktor menyatakan bahwa penggunaan material lama diperbolehkan hingga 40 persen, merujuk pada ketentuan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Namun, pertanyaannya, sejauh mana aturan ini benar-benar diterapkan? Apakah ada pengawasan ketat dalam memastikan bahwa material yang digunakan masih layak dan tidak mengurangi kualitas bangunan?

Ketika proyek ini mulai dikerjakan, salah satu rekan media sempat mengonfirmasi langsung kepada pelaksana Ruslan mengenai penggunaan material bekas. Pihak kontraktor pun mengaku telah berkoordinasi dengan PUPR, yang menurut informasi mereka, memang mengizinkan penggunaan material lama dengan batasan tertentu.

Baca Juga :  Gadis 12 Tahun di Tebing Rambutan Tak Bisa Sekolah, Ayah Lumpuh Jadi Penghambat Ekonomi

Dengan adanya berbagai pertanyaan ini, transparansi dalam pelaksanaan proyek menjadi perhatian utama. Papan merek proyek sejatinya memiliki fungsi penting sebagai sarana informasi bagi masyarakat, sehingga seharusnya dipasang di lokasi yang mudah terlihat. Begitu pula dengan penggunaan material bekas, yang meskipun diperbolehkan dalam batas tertentu, tetap membutuhkan pengawasan ketat untuk memastikan kualitas bangunan tidak terganggu.

Hingga berita ini diturunkan, masih banyak hal yang perlu diperjelas, baik dari pihak kontraktor maupun instansi terkait. Kejelasan mengenai regulasi penggunaan material bekas serta lokasi pemasangan papan merek menjadi aspek penting yang harus dijawab guna menjaga transparansi dan akuntabilitas proyek pembangunan di daerah ini.

Penulis : Johan

Editor : Zn

Berita Terkait

Bupati Kaur Sampaikan Nota Pengantar RAPBD 2026 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kaur
Pemerintah Desa Padang Petron Gelar Sosialisasi Hukum, Camat Kaur Selatan Buka Acara Secara Resmi
Belajar Tari Adat Mainangan Dapat Snack, Makan Siang & Uang Saku! Yuk Daftar Sekarang
Pagelaran Kesenian Adat Mainangan Siap Digelar, Warga Kaur Diundang Menikmati Pesona Budaya Lokal
Masyarakat Kaur Dukung Aturan Ternak, Namun Keluhkan Hewan Berkeliaran di Kawasan Perkantoran
Kepala Desa Sukajaya Sambut Hangat Anggota Koramil 04-08 dalam Sosialisasi Wawasan Kebangsaan
Workshop Perekrutan Kesenian Adat Mainangan: Ajang Regenerasi Pelestari Budaya Kaur
Desa Bangkit!! Mendagri Izinkan Aset Daerah Dipakai Koperasi Merah Putih, Desa Jembatan Dua Siap Jalankan
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 08:46 WIB

Bupati Kaur Sampaikan Nota Pengantar RAPBD 2026 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kaur

Selasa, 25 November 2025 - 19:19 WIB

Pemerintah Desa Padang Petron Gelar Sosialisasi Hukum, Camat Kaur Selatan Buka Acara Secara Resmi

Rabu, 19 November 2025 - 20:47 WIB

Belajar Tari Adat Mainangan Dapat Snack, Makan Siang & Uang Saku! Yuk Daftar Sekarang

Selasa, 18 November 2025 - 16:42 WIB

Pagelaran Kesenian Adat Mainangan Siap Digelar, Warga Kaur Diundang Menikmati Pesona Budaya Lokal

Minggu, 16 November 2025 - 18:45 WIB

Kepala Desa Sukajaya Sambut Hangat Anggota Koramil 04-08 dalam Sosialisasi Wawasan Kebangsaan

Berita Terbaru

Opini Jurnalis

OPINI KHUSUS: “Pungli, Luka Lama yang Masih Menjadi Kebiasaan”

Selasa, 9 Des 2025 - 00:39 WIB