Bintuhan – Proyek pembangunan drainase di Gedung Sako 2, Bintuhan, yang telah rampung pada tahun 2024, kini menuai pertanyaan dari berbagai pihak. Masyarakat dan pekerja proyek mempertanyakan sejumlah aspek, terutama terkait ketiadaan papan merek proyek di lokasi serta penggunaan material bekas dalam pembangunan siring irigasi.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan tim media, beberapa warga setempat serta pekerja proyek mengaku tidak pernah melihat papan merek yang umumnya wajib dipasang sebagai bentuk transparansi informasi proyek. Salah seorang pekerja bahkan menegaskan bahwa papan tersebut tidak pernah terlihat sejak proyek dimulai.
Ketika dikonfirmasi kepada pihak pelaksana proyek tersebut, mereka mengklaim bahwa papan merek sudah dipasang sejak awal proyek, namun lokasinya berjarak sekitar 40 meter dari area pekerjaan utama. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan, apakah papan merek boleh dipasang jauh dari lokasi proyek sehingga masyarakat sulit mengetahui informasi penting terkait anggaran, sumber dana, dan pelaksana proyek?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, penggunaan material bekas dalam pembangunan siring irigasi juga menjadi sorotan. Beberapa warga menyebut bahwa batu lama digunakan kembali dalam proyek ini. Saat dikonfirmasi, pihak kontraktor menyatakan bahwa penggunaan material lama diperbolehkan hingga 40 persen, merujuk pada ketentuan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Namun, pertanyaannya, sejauh mana aturan ini benar-benar diterapkan? Apakah ada pengawasan ketat dalam memastikan bahwa material yang digunakan masih layak dan tidak mengurangi kualitas bangunan?
Ketika proyek ini mulai dikerjakan, salah satu rekan media sempat mengonfirmasi langsung kepada pelaksana Ruslan mengenai penggunaan material bekas. Pihak kontraktor pun mengaku telah berkoordinasi dengan PUPR, yang menurut informasi mereka, memang mengizinkan penggunaan material lama dengan batasan tertentu.
Dengan adanya berbagai pertanyaan ini, transparansi dalam pelaksanaan proyek menjadi perhatian utama. Papan merek proyek sejatinya memiliki fungsi penting sebagai sarana informasi bagi masyarakat, sehingga seharusnya dipasang di lokasi yang mudah terlihat. Begitu pula dengan penggunaan material bekas, yang meskipun diperbolehkan dalam batas tertentu, tetap membutuhkan pengawasan ketat untuk memastikan kualitas bangunan tidak terganggu.
Hingga berita ini diturunkan, masih banyak hal yang perlu diperjelas, baik dari pihak kontraktor maupun instansi terkait. Kejelasan mengenai regulasi penggunaan material bekas serta lokasi pemasangan papan merek menjadi aspek penting yang harus dijawab guna menjaga transparansi dan akuntabilitas proyek pembangunan di daerah ini.
Penulis : Johan
Editor : Zn