Proyek Drainase di Gedung Sako 2 Bintuhan: Transparansi Dipertanyakan, Material Bekas Dipakai?

- Penulis

Kamis, 27 Maret 2025 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bintuhan – Proyek pembangunan drainase di Gedung Sako 2, Bintuhan, yang telah rampung pada tahun 2024, kini menuai pertanyaan dari berbagai pihak. Masyarakat dan pekerja proyek mempertanyakan sejumlah aspek, terutama terkait ketiadaan papan merek proyek di lokasi serta penggunaan material bekas dalam pembangunan siring irigasi.

Dari hasil penelusuran yang dilakukan tim media, beberapa warga setempat serta pekerja proyek mengaku tidak pernah melihat papan merek yang umumnya wajib dipasang sebagai bentuk transparansi informasi proyek. Salah seorang pekerja bahkan menegaskan bahwa papan tersebut tidak pernah terlihat sejak proyek dimulai.

Ketika dikonfirmasi kepada pihak pelaksana proyek tersebut, mereka mengklaim bahwa papan merek sudah dipasang sejak awal proyek, namun lokasinya berjarak sekitar 40 meter dari area pekerjaan utama. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan, apakah papan merek boleh dipasang jauh dari lokasi proyek sehingga masyarakat sulit mengetahui informasi penting terkait anggaran, sumber dana, dan pelaksana proyek?

Selain itu, penggunaan material bekas dalam pembangunan siring irigasi juga menjadi sorotan. Beberapa warga menyebut bahwa batu lama digunakan kembali dalam proyek ini. Saat dikonfirmasi, pihak kontraktor menyatakan bahwa penggunaan material lama diperbolehkan hingga 40 persen, merujuk pada ketentuan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Namun, pertanyaannya, sejauh mana aturan ini benar-benar diterapkan? Apakah ada pengawasan ketat dalam memastikan bahwa material yang digunakan masih layak dan tidak mengurangi kualitas bangunan?

Ketika proyek ini mulai dikerjakan, salah satu rekan media sempat mengonfirmasi langsung kepada pelaksana Ruslan mengenai penggunaan material bekas. Pihak kontraktor pun mengaku telah berkoordinasi dengan PUPR, yang menurut informasi mereka, memang mengizinkan penggunaan material lama dengan batasan tertentu.

Baca Juga :  Perbaikan Jalan Padang Kempas, Pemkab Kaur Alokasikan Rp1,3 Miliar

Dengan adanya berbagai pertanyaan ini, transparansi dalam pelaksanaan proyek menjadi perhatian utama. Papan merek proyek sejatinya memiliki fungsi penting sebagai sarana informasi bagi masyarakat, sehingga seharusnya dipasang di lokasi yang mudah terlihat. Begitu pula dengan penggunaan material bekas, yang meskipun diperbolehkan dalam batas tertentu, tetap membutuhkan pengawasan ketat untuk memastikan kualitas bangunan tidak terganggu.

Hingga berita ini diturunkan, masih banyak hal yang perlu diperjelas, baik dari pihak kontraktor maupun instansi terkait. Kejelasan mengenai regulasi penggunaan material bekas serta lokasi pemasangan papan merek menjadi aspek penting yang harus dijawab guna menjaga transparansi dan akuntabilitas proyek pembangunan di daerah ini.

Penulis : Johan

Editor : Zn

Berita Terkait

Aktivis Maje Meminta Polres Kaur Mengusut Alkes RSUD Kaur Dan Tindak Tegas Semua Pelaku
Ketua DPD APPI Meminta Polres Kaur Mengusut Alkes RSUD Kaur Dan Tindak Tegas Semua Pelaku
Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Kaur
Desa Jembatan Dua Takbir Keliling, Meriahkan Malam Pertama Idul Fitri 2026
Ada Apa Kejari Kaur Lamban Menindaklanjuti Tuntutan Aliansi Jurnalis Bersatu ?
Direktur RSUD Kaur, Optimalisasi Kinerja Manajemen BLUD RSUD Kaur
Dinkes Kaur, Perkuat Fasilitas Rumah Sakit Pratama Nasal
Bulan Suci Ramadhan, Manajemen RSUD Kaur Kerja Tetap Optimal
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:27 WIB

Aktivis Maje Meminta Polres Kaur Mengusut Alkes RSUD Kaur Dan Tindak Tegas Semua Pelaku

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:28 WIB

Ketua DPD APPI Meminta Polres Kaur Mengusut Alkes RSUD Kaur Dan Tindak Tegas Semua Pelaku

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:04 WIB

Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Kaur

Jumat, 20 Maret 2026 - 23:55 WIB

Desa Jembatan Dua Takbir Keliling, Meriahkan Malam Pertama Idul Fitri 2026

Selasa, 10 Maret 2026 - 01:15 WIB

Ada Apa Kejari Kaur Lamban Menindaklanjuti Tuntutan Aliansi Jurnalis Bersatu ?

Berita Terbaru

Kesehatan

Berikut Bahaya Mabuk Minuman Keras Bagi Kesehatan

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:37 WIB