Proyek Drainase di Gedung Sako 2 Bintuhan: Transparansi Dipertanyakan, Material Bekas Dipakai?

Kamis, 27 Maret 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bintuhan – Proyek pembangunan drainase di Gedung Sako 2, Bintuhan, yang telah rampung pada tahun 2024, kini menuai pertanyaan dari berbagai pihak. Masyarakat dan pekerja proyek mempertanyakan sejumlah aspek, terutama terkait ketiadaan papan merek proyek di lokasi serta penggunaan material bekas dalam pembangunan siring irigasi.

Dari hasil penelusuran yang dilakukan tim media, beberapa warga setempat serta pekerja proyek mengaku tidak pernah melihat papan merek yang umumnya wajib dipasang sebagai bentuk transparansi informasi proyek. Salah seorang pekerja bahkan menegaskan bahwa papan tersebut tidak pernah terlihat sejak proyek dimulai.

Ketika dikonfirmasi kepada pihak pelaksana proyek tersebut, mereka mengklaim bahwa papan merek sudah dipasang sejak awal proyek, namun lokasinya berjarak sekitar 40 meter dari area pekerjaan utama. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan, apakah papan merek boleh dipasang jauh dari lokasi proyek sehingga masyarakat sulit mengetahui informasi penting terkait anggaran, sumber dana, dan pelaksana proyek?

Selain itu, penggunaan material bekas dalam pembangunan siring irigasi juga menjadi sorotan. Beberapa warga menyebut bahwa batu lama digunakan kembali dalam proyek ini. Saat dikonfirmasi, pihak kontraktor menyatakan bahwa penggunaan material lama diperbolehkan hingga 40 persen, merujuk pada ketentuan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Namun, pertanyaannya, sejauh mana aturan ini benar-benar diterapkan? Apakah ada pengawasan ketat dalam memastikan bahwa material yang digunakan masih layak dan tidak mengurangi kualitas bangunan?

Ketika proyek ini mulai dikerjakan, salah satu rekan media sempat mengonfirmasi langsung kepada pelaksana Ruslan mengenai penggunaan material bekas. Pihak kontraktor pun mengaku telah berkoordinasi dengan PUPR, yang menurut informasi mereka, memang mengizinkan penggunaan material lama dengan batasan tertentu.

Dengan adanya berbagai pertanyaan ini, transparansi dalam pelaksanaan proyek menjadi perhatian utama. Papan merek proyek sejatinya memiliki fungsi penting sebagai sarana informasi bagi masyarakat, sehingga seharusnya dipasang di lokasi yang mudah terlihat. Begitu pula dengan penggunaan material bekas, yang meskipun diperbolehkan dalam batas tertentu, tetap membutuhkan pengawasan ketat untuk memastikan kualitas bangunan tidak terganggu.

Hingga berita ini diturunkan, masih banyak hal yang perlu diperjelas, baik dari pihak kontraktor maupun instansi terkait. Kejelasan mengenai regulasi penggunaan material bekas serta lokasi pemasangan papan merek menjadi aspek penting yang harus dijawab guna menjaga transparansi dan akuntabilitas proyek pembangunan di daerah ini.

Penulis : Johan

Editor : Zn

Berita Terkait

Kapolres Kaur Sambangi Bawaslu dan KPU, Sinergitas Diperkuat Jelang Tahapan Pemilu
Sambut Hari Jadi Propam Polri ke-24, Propam Polres Kaur Gelar Bakti Sosial untuk Masyarakat
Tiga Bulan Belajar Diuji, 245 Siswa SMK Negeri 3 Kaur Jalani Mid Semester
Jembatan Merah Putih Presisi ke-10 Hadir di Air Pahlawan, Polres Kaur Perkuat Akses Warga
Sadis Di Kaur Ayah Setubuhi Anak Kandung Lebih 30 Kali
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung Terungkap, Panglime Kumbang Kinal Apresiasi Polres Kaur
Dugaan Perkosaan Anak Kandung Lebih Dari 30 Kali, Pria 49 Tahun Ditahan Polres Kaur
HKGB Ke-74 Di Kaur Menggema, Bhayangkari Perkuat Kekeluargaan Dan Angkat UMKM Lokal

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 17:11

Kapolres Kaur Sambangi Bawaslu dan KPU, Sinergitas Diperkuat Jelang Tahapan Pemilu

Rabu, 30 September 2026 - 16:54

Sambut Hari Jadi Propam Polri ke-24, Propam Polres Kaur Gelar Bakti Sosial untuk Masyarakat

Senin, 28 September 2026 - 19:16

Tiga Bulan Belajar Diuji, 245 Siswa SMK Negeri 3 Kaur Jalani Mid Semester

Senin, 28 September 2026 - 16:52

Jembatan Merah Putih Presisi ke-10 Hadir di Air Pahlawan, Polres Kaur Perkuat Akses Warga

Sabtu, 26 September 2026 - 20:14

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung Terungkap, Panglime Kumbang Kinal Apresiasi Polres Kaur

Berita Terbaru

Nasional

Mulai 2027 Gaji PPPK Di Bayar Pemerintah Pusat

Kamis, 1 Okt 2026 - 22:08