Satreskrim Bersama Kejaksaan Negeri Kaur Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Nenek dan Cucu di Kaur

- Penulis

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOPIKAR – Satreskrim Polres Kaur bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis terhadap nenek dan cucunya, Bidah (79) dan Yeti (14), warga Desa Jarang Dape, Kecamatan Semidang Gumai, Kabupaten Kaur.

Rekonstruksi ini berlangsung di Mapolres Kaur pada Jumat, 24 Januari 2025, dengan menghadirkan tersangka FA (18). Dalam prosesnya, tersangka mempraktikkan sekitar 80 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian. Namun, beberapa adegan mengalami perubahan dari keterangan awal yang sebelumnya disampaikan oleh tersangka.

“Setelah rekonstruksi ini, kami akan kembali melakukan pendalaman terhadap keterangan awal yang diberikan oleh tersangka,” ujar Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th.

80 Adegan Dilakukan oleh Tersangka

Menurut AKP Todo Rio Tambunan, semua adegan yang dipraktikkan tersangka dimulai dari saat ia dalam kondisi mabuk, melakukan pencurian, hingga menghabisi nyawa kedua korban secara sadis. “Hasil rekonstruksi ini akan menjadi bahan untuk pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

Motif dan Kronologi Kejadian

FA, warga Desa Penandingan, Kecamatan Kinal, Kabupaten Kaur, mengakui perbuatannya dilakukan seorang diri di bawah pengaruh obat batuk keras jenis Samcodin. Motif pembunuhan ini adalah untuk melakukan pencurian barang milik korban.

Saat kejadian, korban Yeti terbangun dan memergoki aksi tersangka, sehingga ia menghabisi nyawa korban serta neneknya. Dari hasil visum, Yeti mengalami 28 luka tusukan di sekujur tubuhnya, sedangkan neneknya menderita luka sayatan di leher.

Baca Juga :  Menggagas Generasi Emas Indonesia: Upaya Pencegahan Stunting di Bengkulu

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Selain itu, ia juga dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat 1, karena sempat melakukan kekerasan seksual terhadap korban Yeti setelah ia meninggal.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak kriminal yang terjadi akibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang, dan pihak kepolisian terus mendalami kasus untuk mengungkap fakta-fakta lainnya.

Penulis : Johan

Editor : Zn

Berita Terkait

Sudah Dikeluhkan, Tapi Knalpot Brong Masih Tetap Eksis di Desa-Desa Kaur
Harga Pupuk Subsidi di Kaur Diduga Melebihi HET, Pemerintah Tegaskan Tidak Boleh Dijual di Atas Ketentuan
Warga Muara Sahung Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak di SP 3 dan SP 8
Keluarga Rustam Sambut Hangat Kunjungan Bupati Kaur dan Baznas di Desa Tebing Rambutan
Pemkab Kaur Gerak Cepat Tindaklanjuti Informasi Anak 12 Tahun Belum Pernah Sekolah
Hak Jawab Keluarga Rustam Terkait Pemberitaan Kondisi Ekonomi dan Pendidikan Anaknya
Gadis 12 Tahun di Tebing Rambutan Tak Bisa Sekolah, Ayah Lumpuh Jadi Penghambat Ekonomi
Bangga! Putri Asal Kaur Bengkulu Raih Penghargaan Miss Culture di Miss Batik Indonesia 2025
Berita ini 387 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 20:45 WIB

Sudah Dikeluhkan, Tapi Knalpot Brong Masih Tetap Eksis di Desa-Desa Kaur

Minggu, 2 November 2025 - 18:15 WIB

Harga Pupuk Subsidi di Kaur Diduga Melebihi HET, Pemerintah Tegaskan Tidak Boleh Dijual di Atas Ketentuan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:49 WIB

Warga Muara Sahung Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak di SP 3 dan SP 8

Minggu, 26 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Keluarga Rustam Sambut Hangat Kunjungan Bupati Kaur dan Baznas di Desa Tebing Rambutan

Minggu, 26 Oktober 2025 - 16:01 WIB

Pemkab Kaur Gerak Cepat Tindaklanjuti Informasi Anak 12 Tahun Belum Pernah Sekolah

Berita Terbaru