Satreskrim Bersama Kejaksaan Negeri Kaur Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Nenek dan Cucu di Kaur

- Penulis

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOPIKAR – Satreskrim Polres Kaur bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis terhadap nenek dan cucunya, Bidah (79) dan Yeti (14), warga Desa Jarang Dape, Kecamatan Semidang Gumai, Kabupaten Kaur.

Rekonstruksi ini berlangsung di Mapolres Kaur pada Jumat, 24 Januari 2025, dengan menghadirkan tersangka FA (18). Dalam prosesnya, tersangka mempraktikkan sekitar 80 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian. Namun, beberapa adegan mengalami perubahan dari keterangan awal yang sebelumnya disampaikan oleh tersangka.

“Setelah rekonstruksi ini, kami akan kembali melakukan pendalaman terhadap keterangan awal yang diberikan oleh tersangka,” ujar Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th.

80 Adegan Dilakukan oleh Tersangka

Menurut AKP Todo Rio Tambunan, semua adegan yang dipraktikkan tersangka dimulai dari saat ia dalam kondisi mabuk, melakukan pencurian, hingga menghabisi nyawa kedua korban secara sadis. “Hasil rekonstruksi ini akan menjadi bahan untuk pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

Motif dan Kronologi Kejadian

FA, warga Desa Penandingan, Kecamatan Kinal, Kabupaten Kaur, mengakui perbuatannya dilakukan seorang diri di bawah pengaruh obat batuk keras jenis Samcodin. Motif pembunuhan ini adalah untuk melakukan pencurian barang milik korban.

Saat kejadian, korban Yeti terbangun dan memergoki aksi tersangka, sehingga ia menghabisi nyawa korban serta neneknya. Dari hasil visum, Yeti mengalami 28 luka tusukan di sekujur tubuhnya, sedangkan neneknya menderita luka sayatan di leher.

Baca Juga :  Foto Terduga Pelaku Pembunuhan Nenek dan Cucu Picu Amarah Warga

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Selain itu, ia juga dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat 1, karena sempat melakukan kekerasan seksual terhadap korban Yeti setelah ia meninggal.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak kriminal yang terjadi akibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang, dan pihak kepolisian terus mendalami kasus untuk mengungkap fakta-fakta lainnya.

Penulis : Johan

Editor : Zn

Berita Terkait

Oknum Anggota Dewan Yang Terhormat, Berbuat Zina Mencoreng Kehormatan
Kajari Kaur Di Mutasi Ke Kejari Hulu Sungai Tengah
Perpisahan KKN UNIB, Pemdes Jembatan Dua Ucapkan Terimakasih
Marsal Abadi Terpilih Kembali Ketua PWI Provinsi Bengkulu
Pelaku Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polsek Teluk Segara
Putra Bengkulu Panglima Kopassus, Djon Afriandi Dianugerahi Gelar Adat Panglima Raja
Jembatan Gantung Rusak, Warga Sokongan Dana, Pemda Hibah Dana Ke Instansi Vertikal
Terlahir Dari Keluarga Biasa, 2 Saudara Kandung Raih Gelar Doktor
Berita ini 395 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Oknum Anggota Dewan Yang Terhormat, Berbuat Zina Mencoreng Kehormatan

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:32 WIB

Kajari Kaur Di Mutasi Ke Kejari Hulu Sungai Tengah

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:04 WIB

Perpisahan KKN UNIB, Pemdes Jembatan Dua Ucapkan Terimakasih

Senin, 6 Juli 2026 - 21:17 WIB

Pelaku Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polsek Teluk Segara

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:11 WIB

Putra Bengkulu Panglima Kopassus, Djon Afriandi Dianugerahi Gelar Adat Panglima Raja

Berita Terbaru

Bengkulu

Kajari Kaur Di Mutasi Ke Kejari Hulu Sungai Tengah

Kamis, 30 Jul 2026 - 18:32 WIB

Bengkulu

Perpisahan KKN UNIB, Pemdes Jembatan Dua Ucapkan Terimakasih

Kamis, 30 Jul 2026 - 04:04 WIB

Nasional

Kepala Badan Gizi Nasional Mengundurkan Diri Dari Jabatan

Rabu, 22 Jul 2026 - 10:44 WIB