Subdit Tipidkor Polda Bengkulu Selidiki Dana Fiskal Kaur, GMPK Beri Apresiasi dan Dukungan

- Penulis

Kamis, 7 Maret 2024 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOPIKAR || Kaur – Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Kaur memberikan apresiasi dan dukungan kepada Subdit Tipidkor Satreskrimsus Polda Bengkulu yang sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana insentif fiskal di Kabupaten Kaur tahun 2023. Dana insentif fiskal tersebut senilai Rp 11,6 miliar dan diperuntukkan untuk dua kriteria, yaitu belanja produk dalam negeri dan percepatan penurunan angka stunting.

Menurut Ketua DPD GMPK Kaur, Mulfen Suryadi, S.Sos, dana fiskal tersebut harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerima. Namun, dari data yang ada, ada OPD yang sudah menyalurkan dana tersebut 100 persen, ada yang baru 50 persen, dan ada yang tidak menyalurkan sama sekali. Hal ini menimbulkan tanda tanya publik tentang realisasi uang negara tersebut.

“Kita tahu dana fiskal ini besarannya sangat fantastis dan penggunaannya mayoritas untuk penanganan stunting. Kami mencurigai penyaluran dana tersebut bisa saja dugaan tumpang tindih dengan kegiatan sumber dana yang berbeda. Dan jika untuk penangan stunting harusnya satu data, karena data OPD penyalur beda dengan data audit stunting Kabupaten Kaur,” ujar Mulfen.

Mulfen mencontohkan, seperti data pembagian sembako di Dinas Sosial dan data pembagian makan tambahan di Dinas Pendidikan. Jika mengacu pada Permenkeu RI Nomor 97 Tahun 2023 Tentang Insintif Fiskal, dalam penggunaan dana fiskal tersebut hampir semua merujuk pada penanganan stunting.

“Kami melihat ada beberapa atau sebagian OPD dalam melakukan pembelanjaan tidak menyentuh ke stunting seperti pembukaan badan jalan, pengadaan APE PAUD seperti ayunan. Terakhir, informasi yang kita dapat Subdit Tipidkor Polda Bengkulu melakukan proses penyelidikan dana fiskal Kaur tahun 2023. Patut kita apresiasi dan didukung kinerja dari Ditreskrimsus Polda Bengkulu,” ungkap Mulfen.

Mulfen berharap, Subdit Tipidkor Polda Bengkulu dapat mengusut tuntas dugaan korupsi dana fiskal tersebut dan menjerat para pelaku yang terlibat. Ia juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kaur untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyelewengan dana fiskal tersebut.

Baca Juga :  Pelantikan KPPS Desa Jembatan Dua, Siap Sukseskan Pemilu 2024

“Kami dari GMPK siap menjadi mitra dari aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di Kabupaten Kaur. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal penggunaan dana fiskal ini agar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Mulfen.

Berikut OPD Penerima Dana Fiskal Tahun 2023, Sumber data dari Badan Keuanga Daerah Kabupaten Kaur :

1. Dinas Pendidikan sebesar Rp 1.186.330.000.
2. Dinas Sosial sebesar Rp 1.329.684.300.
3. Bappeda dan Litbang sebesar Rp 844.302.700.
4. Dinas Pertanian sebesar Rp 677.138.000.
5. Dinas PUPR sebesar Rp 2.070.795.000.
6. Dinas KB sebesar Rp 644.917.500.
7. BPKAD sebesar Rp 582.651.050.
8. Dinas Kominfotik dan PersandiaPersandian sebesar Rp 600.000.000.
9. Dinas Kesehatan sebesar Rp 1.108.018.000.
10. Kesbangpol sebesar Rp 21.045.000.
11. Dinas PTSP sebesar Rp 118.134.150.
12. RSUD sebesar Rp 200.000.000.
13. SETDA sebesar Rp 558.977.150.
14. Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp 814.500.000.
15. Kecamatan sebesar Rp 21.045.000.
16. Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah sebesar Rp 21.045.000.

 

Penulis : Zoni aprizo

Editor : Zn

Sumber Berita : Nusantaramile

Berita Terkait

Kapolsek Maje dan Bhabinkamtibmas Tinjau Lahan Jagung, Serahkan Bantuan kepada Petani
Proses Pendalaman Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Setwan Kaur Masih Berlanjut
Satreskrim Bersama Kejaksaan Negeri Kaur Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Nenek dan Cucu di Kaur
Problematika Pemberantasan Peredaran Minuman Keras (MIRAS): Penjual Harus Ikut Bertanggung Jawab
Ratusan Nakes di Kaur Demo Tuntut Pengangkatan Honorer R3 Tanpa Seleksi Ulang
Polres Kaur Gelar Konferensi Pers Terkait Pembunuhan Nenek dan Cucu di Desa Karang Dapo
Bahaya Miras di Kaur Selatan, Ketua LSM Desak Tindakan Nyata
144 Sertifikat PTSL Dibagikan, Desa Jembatan Dua Jadi Contoh Digitalisasi Pertanahan
Berita ini 341 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 22:47 WIB

Kapolsek Maje dan Bhabinkamtibmas Tinjau Lahan Jagung, Serahkan Bantuan kepada Petani

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:33 WIB

Proses Pendalaman Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Setwan Kaur Masih Berlanjut

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:16 WIB

Satreskrim Bersama Kejaksaan Negeri Kaur Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Nenek dan Cucu di Kaur

Senin, 13 Januari 2025 - 22:22 WIB

Ratusan Nakes di Kaur Demo Tuntut Pengangkatan Honorer R3 Tanpa Seleksi Ulang

Senin, 13 Januari 2025 - 12:49 WIB

Polres Kaur Gelar Konferensi Pers Terkait Pembunuhan Nenek dan Cucu di Desa Karang Dapo

Berita Terbaru