Mantan Kadis PMD Kaur Bakal Dipanggil Jaksa Terkait Penggunaan Anggaran

Rabu, 7 Februari 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BINTUHAN – Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur akan mengeluarkan panggilan untuk mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur tahun 2020-2021, berinisial Am. Panggilan ini terkait dengan penyelidikan penggunaan anggaran di Dinas PMD Kaur yang sedang berlangsung saat ini.

Mantan Kadis PMD Kaur, Am, dipanggil untuk memberikan keterangan terkait penggunaan APBD dari tahun 2020 hingga 2021. Keterangan Am akan menjadi tambahan bagi 9 saksi lain yang telah diperiksa dalam tahap penyelidikan sebelumnya. Am sendiri sebelumnya telah dijatuhi hukuman terkait kasus pungutan liar dalam penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) di Kabupaten Kaur.

Baca Juga :  Warna-warni Detik-detik Menjelang Tahun Baru 2024 di Kaur

Kajari Kaur Muhammad Yunus SH., MH., melalui Kasat Intel Kejari Kaur Andi Febrianda, SH, MH, menyampaikan bahwa pemanggilan saksi, termasuk mantan Kadis PMD, merupakan bagian dari upaya untuk mengungkap dugaan kasus korupsi yang melibatkan penggunaan dana APBD. Selain mantan Kadis, pihak Kejari juga akan memanggil mantan Kabid dan bendahara di Dinas PMD Kaur yang terlibat dalam kegiatan pada periode tersebut.

Penggeledahan dilakukan oleh Kejari Kaur berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang menjadi bahan penyidikan. Hal ini memperkuat potensi penetapan tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut. Namun, rincian kegiatan yang menjadi objek dugaan korupsi masih dirahasiakan untuk kepentingan penyelidikan yang berlangsung.

Baca Juga :  Warga Kaur Minta Keadilan, Kebun Sawit Terendam Air dan Mati Diduga Ulah Tambak Udang

Ketua DPRD Kabupaten Kaur, Diana Tulaini, menyoroti kejadian ini dan menekankan perlunya perhatian lebih dari Pemerintah Kabupaten untuk mencegah terjadinya kasus korupsi di Dinas PMD. Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kaur, M. Suhadi, menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi penyidikan dengan menyediakan berkas yang diperlukan oleh pihak Kejari. Dukungan penuh dari DPRD Kabupaten Kaur dan komitmen dari pihak terkait diharapkan dapat membantu upaya penegakan hukum demi keadilan di Kabupaten Kaur.

Penulis : ZN

Sumber Berita: https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/read/6653/jaksa-bakal-panggil-mantan-kadis-pmd-kaur-ini-keperluannya

Berita Terkait

Lebih 3 Bulan Melaporkan Istri Selingkuh, Belum Mendapatkan Kepastian Hukum
Perda Ompong ? Hewan Berkaki 4 Tiap Hari Berkeliaran di Jembatan Dua
Workshop Perekrutan Kesenian Adat Mainangan: Ajang Regenerasi Pelestari Budaya Kaur
Tim TRC Dinsos Kaur Evakuasi ODGJ ke RSKJ Bengkulu
Membuka Era Baru Pendidikan Inklusif di Kaur: Bupati Resmikan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi Pondok Pusaka
Bupati Kaur Pimpin Upacara Pengibaran Bendera HUT RI ke-80
Warga Kedataran Dilaporkan Hilang Sejak Sabtu Dinihari, Pencarian Masih Berlanjut
Bupati Kaur Gusril Fauzi Tinjau Sarana, Prasarana, dan Pendidikan
Berita ini 561 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:15

Lebih 3 Bulan Melaporkan Istri Selingkuh, Belum Mendapatkan Kepastian Hukum

Senin, 5 Januari 2026 - 20:03

Perda Ompong ? Hewan Berkaki 4 Tiap Hari Berkeliaran di Jembatan Dua

Rabu, 12 November 2025 - 17:23

Workshop Perekrutan Kesenian Adat Mainangan: Ajang Regenerasi Pelestari Budaya Kaur

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 15:52

Tim TRC Dinsos Kaur Evakuasi ODGJ ke RSKJ Bengkulu

Minggu, 17 Agustus 2025 - 21:43

Membuka Era Baru Pendidikan Inklusif di Kaur: Bupati Resmikan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi Pondok Pusaka

Berita Terbaru

Kabupaten Bengkulu Selatan

Publik Heboh, Kepala SMPN 26 Bengkulu Selatan Akui Foto Heboh Ini

Minggu, 9 Agu 2026 - 17:00

Bengkulu

Kajari Kaur Di Mutasi Ke Kejari Hulu Sungai Tengah

Kamis, 30 Jul 2026 - 18:32