Revisi Perda Hewan Ternak Di Kaur, Pidana Kurungan 3 Bulan atau Pidana Denda 6 Juta

- Penulis

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kaur Gusril Pausi melalui Dinas Satpol PP Kabupaten Kaur mengajukan Revisi Perda Hewan Ternak ke DPRD Kabupaten Kaur, dimana terdapat Ketentuan Pidana di Revisi Perda Hewan Ternak tersebut berbunyi :
Setiap orang yang dengan sengaja atau kelalaian menggembalakan, melepas atau membiarkan hewan ternaknya Lepas Berkeliaran di tempat yang dilarang Di Pidana dengan Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) serta membayar biaya Pemeliharaan dan Penangkapan.

Adapun tempat yang di larang melepas hewan ternak di BAB III, Pasal 4 Revisi Perda Hewan Ternak tersebut berbunyi :
Setiap Peternak Di Larang :
a. Melepas atau menggembalakan Hewan Ternak pada lahan pertanian atau lahan perkebunan milik orang lain tanpa seizin Pemilik Lahan.
b. Melepas dan menggembalakan Hewan Ternak pada pekarangan rumah orang lain, lahan Pekarangan Kantor Pemerintah, Tanah Umum, Lokasi Pariwisata, Lapangan Olahraga dan sarana umum lainnya.
c. Melepas atau membiarkan Hewan Ternak Berkeliaran Bebas di Jalan Raya.
d. Lalai dalam menggembalakan Hewan Ternak.

Baca Juga :  Penetapan Propemperda Kabupaten Kaur 2024

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di BAB IV, Pasal 6 Poin d berbunyi :
Hewan Ternak saat di tangkap atau di tembak bius oleh Petugas dan di tahan di Penampungan, ternak lepas, mati atau hilang merupakan tanggung jawab Pemilik Ternak maka tidak ada Kewajiban Petugas Penertiban atau Satpol PP untuk mengganti rugi.

Baca Juga :  Desa Kedataran Gelar Sosialisasi Hukum untuk Pemberdayaan Masyarakat

Satpol PP saat Razia Hewan Ternak

 

Revisi Perda Hewan Ternak ini di karenakan masih banyaknya Hewan Ternak yang Berkeliaran secara bebas, baik di jalan-jalan umum, pasar-pasar, halaman Kantor dan rumah penduduk serta Lokasi Pertanian.
Tujuan Revisi Hewan Ternak ini agar tidak mengganggu Keamanan dan Ketertiban Berlalu Lintas krn sudah banyaknya Korban Lalu Lintas menabrak Hewan ternak dan juga bertujuan agar Lingkungan, indah dan bersih dari Kotoran Sapi serta memberikan Kenyamanan Bagi Para Petani untuk bertanam karena tidak takut lagi tanaman Nya di makan Hewan Ternak. (A S).

Berita Terkait

Diduga Mobil Dinas Bengkulu Selatan Pakai Plat Hitam Bodong
Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Kaur
Desa Jembatan Dua Takbir Keliling, Meriahkan Malam Pertama Idul Fitri 2026
Ada Apa Kejari Kaur Lamban Menindaklanjuti Tuntutan Aliansi Jurnalis Bersatu ?
Direktur RSUD Kaur, Optimalisasi Kinerja Manajemen BLUD RSUD Kaur
Masyarakat Pertanyakan Kasus Mobil Mewah Membawa Ratusan Botol Minuman Keras
Dinkes Kaur, Perkuat Fasilitas Rumah Sakit Pratama Nasal
Ketua LSM Terjaring Razia Bawa Ratusan Minum Keras Saat Melintas Di Kecamatan Pino
Berita ini 162 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 10:46 WIB

Diduga Mobil Dinas Bengkulu Selatan Pakai Plat Hitam Bodong

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:04 WIB

Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Kaur

Jumat, 20 Maret 2026 - 23:55 WIB

Desa Jembatan Dua Takbir Keliling, Meriahkan Malam Pertama Idul Fitri 2026

Selasa, 10 Maret 2026 - 01:15 WIB

Ada Apa Kejari Kaur Lamban Menindaklanjuti Tuntutan Aliansi Jurnalis Bersatu ?

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:50 WIB

Masyarakat Pertanyakan Kasus Mobil Mewah Membawa Ratusan Botol Minuman Keras

Berita Terbaru

Nasional

Dewan Pers Uji Publik Rancangan Peraturan Dana Jurnalisme

Selasa, 31 Mar 2026 - 23:19 WIB

Bengkulu

Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Kaur

Minggu, 29 Mar 2026 - 22:04 WIB