Revisi Perda Hewan Ternak Di Kaur, Pidana Kurungan 3 Bulan atau Pidana Denda 6 Juta

Selasa, 16 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kaur Gusril Pausi melalui Dinas Satpol PP Kabupaten Kaur mengajukan Revisi Perda Hewan Ternak ke DPRD Kabupaten Kaur, dimana terdapat Ketentuan Pidana di Revisi Perda Hewan Ternak tersebut berbunyi :
Setiap orang yang dengan sengaja atau kelalaian menggembalakan, melepas atau membiarkan hewan ternaknya Lepas Berkeliaran di tempat yang dilarang Di Pidana dengan Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) serta membayar biaya Pemeliharaan dan Penangkapan.

Adapun tempat yang di larang melepas hewan ternak di BAB III, Pasal 4 Revisi Perda Hewan Ternak tersebut berbunyi :
Setiap Peternak Di Larang :
a. Melepas atau menggembalakan Hewan Ternak pada lahan pertanian atau lahan perkebunan milik orang lain tanpa seizin Pemilik Lahan.
b. Melepas dan menggembalakan Hewan Ternak pada pekarangan rumah orang lain, lahan Pekarangan Kantor Pemerintah, Tanah Umum, Lokasi Pariwisata, Lapangan Olahraga dan sarana umum lainnya.
c. Melepas atau membiarkan Hewan Ternak Berkeliaran Bebas di Jalan Raya.
d. Lalai dalam menggembalakan Hewan Ternak.

Di BAB IV, Pasal 6 Poin d berbunyi :
Hewan Ternak saat di tangkap atau di tembak bius oleh Petugas dan di tahan di Penampungan, ternak lepas, mati atau hilang merupakan tanggung jawab Pemilik Ternak maka tidak ada Kewajiban Petugas Penertiban atau Satpol PP untuk mengganti rugi.

Satpol PP saat Razia Hewan Ternak

 

Revisi Perda Hewan Ternak ini di karenakan masih banyaknya Hewan Ternak yang Berkeliaran secara bebas, baik di jalan-jalan umum, pasar-pasar, halaman Kantor dan rumah penduduk serta Lokasi Pertanian.
Tujuan Revisi Hewan Ternak ini agar tidak mengganggu Keamanan dan Ketertiban Berlalu Lintas krn sudah banyaknya Korban Lalu Lintas menabrak Hewan ternak dan juga bertujuan agar Lingkungan, indah dan bersih dari Kotoran Sapi serta memberikan Kenyamanan Bagi Para Petani untuk bertanam karena tidak takut lagi tanaman Nya di makan Hewan Ternak. (A S).

Berita Terkait

Pelapor Kasus Dugaan Pungli Di Disdikbud Kaur Akan Pertanyakan Kejelasan Perkara Ke APH, Kadis Sebut Berikan Uang Rp25 Juta
Di Balik Laporan Pungli Di Disdikbud Kaur: Dugaan Peran Oknum Wartawan Dan Harga Keadilan Yang Disepakati 25 Juta Rupiah
Terjadi Lagi Oknum ASN Kabupaten Kaur Di Gerebek Suami
Polres Kaur Belum Berhasil Menangkap Pelaku Pembacokan Kades Padang Genteng
Oknum Anggota Dewan Yang Terhormat, Berbuat Zina Mencoreng Kehormatan
Kajari Kaur Di Mutasi Ke Kejari Hulu Sungai Tengah
Perpisahan KKN UNIB, Pemdes Jembatan Dua Ucapkan Terimakasih
Marsal Abadi Terpilih Kembali Ketua PWI Provinsi Bengkulu
Berita ini 179 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 11:07

Pelapor Kasus Dugaan Pungli Di Disdikbud Kaur Akan Pertanyakan Kejelasan Perkara Ke APH, Kadis Sebut Berikan Uang Rp25 Juta

Selasa, 1 September 2026 - 11:03

Di Balik Laporan Pungli Di Disdikbud Kaur: Dugaan Peran Oknum Wartawan Dan Harga Keadilan Yang Disepakati 25 Juta Rupiah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:11

Terjadi Lagi Oknum ASN Kabupaten Kaur Di Gerebek Suami

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:20

Polres Kaur Belum Berhasil Menangkap Pelaku Pembacokan Kades Padang Genteng

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:33

Oknum Anggota Dewan Yang Terhormat, Berbuat Zina Mencoreng Kehormatan

Berita Terbaru

Bengkulu

Terjadi Lagi Oknum ASN Kabupaten Kaur Di Gerebek Suami

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:11