topikpintar.com – Rusdan Tafsiri Sekretaris KPU Kaur menipu dan menggelapkan uang Alex Sander, Desa Jembatan Dua, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur. Selasa, (25/8/2026).
Kronologi Kejadian pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2026 Alex Sander Desa Jembatan Dua Menitipkan Uang sejumlah Rp 98 Juta kepada Rusdan yang sekarang menjabat Sekretaris KPU Kaur.
Di Penitipan Uang tersebut di buat Kwitansi dan Surat Perjanjian Penitipan Uang.
Tertulis di Surat Perjanjian Penitipan Uang Alex Sander di Sebut Pihak Pertama dan Rusdan Tafsiri di sebut sebagai Pihak Kedua, di angka 3 di tulis bahwa Pihak Kedua telah berjanji dengan sungguh-sungguh kepada Pihak Pertama akan mengembalikan uang titipan tersebut pada tanggal 31 Juli 2026 dalam keadan utuh yaitu sebesar yang di titipkan sejumlah Rp 98 Juta.
Di angka 4 Surat Perjanjian Penitipan Uang di tulis Rusdan Tarfsiri Pihak Kedua Berjanji dengan sungguh-sungguh tidak akan menipu Pihak Pertama tentang Surat Perjanjian Penitipan Uang dan Pihak Kedua berjanji dengan sungguh-sungguh tidak akan menggelapkan uang titipan sejumlah Rp 98 Juta tersebut.
Alex mengatakan bahwa Rusdan Tafsiri yang saat ini menjabat Sekretaris KPU Kaur itu telah menipu dan menggelap uang Saya Rp 98 Juta rupiah karena terhitung saat ini tanggal 25 Agustus 2026 ini belum juga mengembalikan Uang yang Saya titipkan, kenapa Saya katakan menipu dan Menggelapkan Uang Saya karena di Surat Perjanjian Penitipan Uang batas waktu mengembalikan Uang Titipan Saya tanggal 31 Juli 2026, sedangkan hari ini sudah tanggal 25 Agustus 2026 berarti Rusdan sudah menipu dan Menggelapkan Uang Saya itu.
Surat Perjanjian Penitipan Uang itu di Tanda Tangani pakai Materai 10 ribu, di tanda tangani dalam keadaan Sehat dan Sadar oleh Rusdan. Ujar Alex.
Sebelum tanggal 31 Juli 2026, habis berlaku Surat Perjanjian Penitipan Uang tersebut, sudah berkali-kali Saya menghubungi Rusdan agar mengembalikan Uang yang Saya Titipkan Rp 98 Juta itu pada tanggal 31 Juli 2026 sesuai dengan Surat Perjanjian Penitipan Uang.
Saya katakan kepada Rusdan Siapkan lah tanci Ku itu sebelum batas waktu di Surat itu habis.
Di Surat itu kangau balikkan tanci Ku itu tanggal 31 Juli 2026, kalu sampai 31 Juli 2026 de kangau balikkan berarti ade Niat Jahat Pidana.
Pacak kene due Pasal di Surat itu, Pasal Penipuan & Penggelapan tanci.
Di KUHP Terbaru itu ancaman Penjara Penipuan 4 Tahun denda 500 Juta & pasal Penggelapan tanci ancaman Penjara 4 tahun denda 200 juta.
Kalu pacak endang nihan kangau buat sampai Aku melapor ke Polres, buatlah kenangan helau Aku nitipkan tanci dg kangau itu, Ujar Alex.
Alex menerangkan di bulan September 2026 ini akan melaporkan rusdan ke Kantor Polisi, dua Pasal yg Saya ingin Laporkan yaitu Pasal Penipuan dan Pasal Penggelapan Uang.
KUHP Terbaru
Pasal Penipuan, Pasal 492 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penipuan yang berbunyi :
Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.
KUHP Tebaru Pasal Penggelapan, Pasal 486 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 yang berbunyi :
Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta. (*)







