Pelapor Kasus Dugaan Pungli Di Disdikbud Kaur Akan Pertanyakan Kejelasan Perkara Ke APH, Kadis Sebut Berikan Uang Rp25 Juta

Rabu, 2 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

topikpintar.com — Penanganan Laporan Kasus Dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kaur menjadi Sorotan setelah muncul keterangan mengenai adanya uang sebesar Rp25 juta yang disebut berkaitan dengan Penghentian Tindak Lanjut Perkara Dugaan Pungli yang sebelumnya telah ditangani oleh pihak Aparat Penegak Hukum. Polres Kaur, Polda Bengkulu. Rabu, (2/9/2026).

Informasi tersebut disampaikan berdasarkan keterangan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur ketika dikonfirmasi oleh pihak Pelapor inisial SA, pada Senin 31 Agustus 2026.

Menurut keterangan dari SA. Persoalan tersebut sudah diselesaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kaur, inisial LM melalui Oknum Polres Kaur berinisial A Dalam keterangannya.

“LM mengatakan bahwa urusan Perkara sudah selesai dan uang sebesar Rp25 juta sudah diberikan kepada Oknum APH dengan tujuan agar tindak lanjut Perkara atas Laporan Dugaan Pungli yang sebelumnya sudah ditangani oleh pihak Satreskrim Polres Kaur Bidang Tipidkor. Supaya proses penyidikannya tidak lagi dilanjutkan atau diduga Tutup Perkara.” Ungkap SA.

Masih kata, SA. Yang menjadi pertanyaan bagi saya sebagai Pelapor, berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas tersebut, uang Rp 25 juta itu sudah diserahkan kepada Oknum APH yang ada di Polres Kaur, dengan alasan untuk diberikan kepada yang diduga Oknum wartawan di Kabupaten Kaur berinisial ES. Padahal, tidak ada sangkut pautnya dengan laporan yang saya naikan ke Polres Kaur melalui KASIUM. Pertanyaan Saya Kapasitas ES di sini sebagai apa.” Ucap SA.

Lanjutnya, Keterangan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan serius. Jika benar terdapat penyerahan uang dengan tujuan menghentikan atau mempengaruhi proses Penanganan Laporan Dugaan Pungli yang saya naikan ke Polres Kaur, maka perlu dijelaskan secara terang benderang dan transparan. mengenai siapa yang menyerahkan uang, siapa yang menerima, untuk kepentingan apa uang tersebut diberikan, serta apakah ada terdapat kaitannya dengan Penghentian Proses Penyelidikan dan Penyidikan atau Penanganan Laporan Dugaan Pungli tersebut ? Tegas SA.

Selain itu awak Media akan terus berupaya untuk mencari dan menggali atas kebenaran informasi yang berkembang dikalangan masyarakat Kabupaten Kaur, apabila benar informasi tersebut. Maka, Publik berhak mengetahui dasar dan tujuan Pemberian Uang tersebut. memandang persoalan ini perlu mendapatkan penjelasan dari pihak-pihak terkait secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Awak Media juga akan Konfirmasi kepada Polres Kaur, khususnya pihak yang berwenang menangani perkara tersebut, apakah benar laporan dugaan pungli tersebut sudah ditangani oleh Satreskrim Bidang Tipidkor, bagaimana status penanganannya dan perkembangannya sudah sejauh mana ? Apakah tindak lanjut penyidikan dihentikan ? Apakah ada informasi mengenai penyerahan uang Rp25 juta sebagaimana disebut dalam keterangan Kepala Dinas saat di konfirmasi oleh pihak Pelapor ?

Awak Media juga akan mengkonfirmasi terkait informasi yang diterima, kepada yang diduga Oknum Wartawan Kabupaten Kaur, sebagaimana yang dikatakan dalam keterangan LM tersebut, untuk memberikan Klarifikasi mengenai apakah dirinya pernah menerima uang Rp25 juta sebagaimana disebutkan atau tidak menerima ?

Penting ditegaskan, Pemberitaan ini masih berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada pihak Pelapor LM dan belum merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi Tindak Pidana atau sebagainya. Redaksi masih membuka ruang Hak Jawab dan Klarifikasi bagi Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Kaur, pihak Polres Kaur, maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Publik berharap dugaan ini dapat dijelaskan secara Transparan sehingga tidak menimbulkan Persepsi bahwa proses Penanganan Laporan Masyarakat ke APH dapat dihentikan melalui pemberian sejumlah uang, yang bisa membuat buruk nama institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Penulis : Kaperwil Bengkulu Media Topikar

Berita Terkait

Di Balik Laporan Pungli Di Disdikbud Kaur: Dugaan Peran Oknum Wartawan Dan Harga Keadilan Yang Disepakati 25 Juta Rupiah
Terjadi Lagi Oknum ASN Kabupaten Kaur Di Gerebek Suami
Polres Kaur Belum Berhasil Menangkap Pelaku Pembacokan Kades Padang Genteng
Oknum Anggota Dewan Yang Terhormat, Berbuat Zina Mencoreng Kehormatan
Kajari Kaur Di Mutasi Ke Kejari Hulu Sungai Tengah
Perpisahan KKN UNIB, Pemdes Jembatan Dua Ucapkan Terimakasih
Marsal Abadi Terpilih Kembali Ketua PWI Provinsi Bengkulu
Pelaku Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polsek Teluk Segara
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 11:07

Pelapor Kasus Dugaan Pungli Di Disdikbud Kaur Akan Pertanyakan Kejelasan Perkara Ke APH, Kadis Sebut Berikan Uang Rp25 Juta

Selasa, 1 September 2026 - 11:03

Di Balik Laporan Pungli Di Disdikbud Kaur: Dugaan Peran Oknum Wartawan Dan Harga Keadilan Yang Disepakati 25 Juta Rupiah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:11

Terjadi Lagi Oknum ASN Kabupaten Kaur Di Gerebek Suami

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:20

Polres Kaur Belum Berhasil Menangkap Pelaku Pembacokan Kades Padang Genteng

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:33

Oknum Anggota Dewan Yang Terhormat, Berbuat Zina Mencoreng Kehormatan

Berita Terbaru

Bengkulu

Terjadi Lagi Oknum ASN Kabupaten Kaur Di Gerebek Suami

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:11