Diduga Mobil Dinas Bengkulu Selatan Pakai Plat Hitam Bodong

- Penulis

Rabu, 1 April 2026 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

topikpintar.com – Oknum Pejabat di Kabupaten Bengkulu Selatan diduga mengganti Plat Mobil Dinas Merah menjadi Hitam atau plat Pribadi bodong. Penggantian Plat Mobil Dinas Merah tersebut diduga menggunakan Plat Bodong karena tidak terdaftar di Aplikasi Samsat.

Penggantian Plat Merah Dinas di curigai secara ilegal tersebut menuai Sorotan dari masyarakat.

Masyarakat mengatakan perbuatan tersebut sangat menyalahi aturan kalau Mobil Dinas Plat Merah diganti Plat hitam (Pribadi) Bodong,” kata salah seorang warga, Rabu (1/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat meminta kepada Bupati Bengkulu Selatan untuk memeriksa seluruh Kendaraan Dinas Roda 4 agar Para Pejabat tidak membuat Citra Buruk terhadap Pemerintahan di Kabupaten Bengkulu Selatan yang bisa berimbas keburukan tersebut kepada Bupati Bengkulu Selatan dan Masyarakat meminta agar Bupati Bengkulu Selatan mengevaluasi Para Pejabat yang dengan seenaknya menggantikan Plat Merah ke Plat Bodong hitam Pribadi.

Baca Juga :  Kesenian Adat Mainangan Tetap Dilestarikan, Desa Jembatan Dua Hadirkan Grup Gema Persada

Masyarakat juga meminta Kepada Pihak Kepolisian Satuan Lalu Lintas Polres Bengkulu Selatan agar melakukan Razia menindak tegas Kendaraan Roda Dua dan Roda 4 yang mengganti Plat Merah ke Plat Hitam Bodong.

Ketentuan mengenai Plat Nomor Kendaraan dalam Undang-undang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Pasal 280 Undang-undang LLAJ dengan bunyi sebagai berikut :
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga :  Desa Jembatan Dua Takbir Keliling, Meriahkan Malam Pertama Idul Fitri 2026

Kalau STNK Palsu, Pelaku Pemalsuan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dapat di Jerat dengan Pasal 391 dan 392 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Ancaman Pidana Penjara maksimal 6 tahun bagi pembuat atau pengguna Surat Palsu yang menimbulkan potensi kerugian, dengan denda hingga kategori VI (Rp2 miliar). (*)

Berita Terkait

Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Kaur
Desa Jembatan Dua Takbir Keliling, Meriahkan Malam Pertama Idul Fitri 2026
Ada Apa Kejari Kaur Lamban Menindaklanjuti Tuntutan Aliansi Jurnalis Bersatu ?
Direktur RSUD Kaur, Optimalisasi Kinerja Manajemen BLUD RSUD Kaur
Masyarakat Pertanyakan Kasus Mobil Mewah Membawa Ratusan Botol Minuman Keras
Dinkes Kaur, Perkuat Fasilitas Rumah Sakit Pratama Nasal
Ketua LSM Terjaring Razia Bawa Ratusan Minum Keras Saat Melintas Di Kecamatan Pino
Bulan Suci Ramadhan, Manajemen RSUD Kaur Kerja Tetap Optimal
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 10:46 WIB

Diduga Mobil Dinas Bengkulu Selatan Pakai Plat Hitam Bodong

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:04 WIB

Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Kaur

Jumat, 20 Maret 2026 - 23:55 WIB

Desa Jembatan Dua Takbir Keliling, Meriahkan Malam Pertama Idul Fitri 2026

Selasa, 10 Maret 2026 - 01:15 WIB

Ada Apa Kejari Kaur Lamban Menindaklanjuti Tuntutan Aliansi Jurnalis Bersatu ?

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:50 WIB

Masyarakat Pertanyakan Kasus Mobil Mewah Membawa Ratusan Botol Minuman Keras

Berita Terbaru

Nasional

Dewan Pers Uji Publik Rancangan Peraturan Dana Jurnalisme

Selasa, 31 Mar 2026 - 23:19 WIB

Bengkulu

Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Kaur

Minggu, 29 Mar 2026 - 22:04 WIB