topikpintar.com – Oknum Pejabat di Kabupaten Bengkulu Selatan diduga mengganti Plat Mobil Dinas Merah menjadi Hitam atau plat Pribadi bodong. Penggantian Plat Mobil Dinas Merah tersebut diduga menggunakan Plat Bodong karena tidak terdaftar di Aplikasi Samsat.
Penggantian Plat Merah Dinas di curigai secara ilegal tersebut menuai Sorotan dari masyarakat.
Masyarakat mengatakan perbuatan tersebut sangat menyalahi aturan kalau Mobil Dinas Plat Merah diganti Plat hitam (Pribadi) Bodong,” kata salah seorang warga, Rabu (1/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat meminta kepada Bupati Bengkulu Selatan untuk memeriksa seluruh Kendaraan Dinas Roda 4 agar Para Pejabat tidak membuat Citra Buruk terhadap Pemerintahan di Kabupaten Bengkulu Selatan yang bisa berimbas keburukan tersebut kepada Bupati Bengkulu Selatan dan Masyarakat meminta agar Bupati Bengkulu Selatan mengevaluasi Para Pejabat yang dengan seenaknya menggantikan Plat Merah ke Plat Bodong hitam Pribadi.
Masyarakat juga meminta Kepada Pihak Kepolisian Satuan Lalu Lintas Polres Bengkulu Selatan agar melakukan Razia menindak tegas Kendaraan Roda Dua dan Roda 4 yang mengganti Plat Merah ke Plat Hitam Bodong.
Ketentuan mengenai Plat Nomor Kendaraan dalam Undang-undang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Pasal 280 Undang-undang LLAJ dengan bunyi sebagai berikut :
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Kalau STNK Palsu, Pelaku Pemalsuan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dapat di Jerat dengan Pasal 391 dan 392 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Ancaman Pidana Penjara maksimal 6 tahun bagi pembuat atau pengguna Surat Palsu yang menimbulkan potensi kerugian, dengan denda hingga kategori VI (Rp2 miliar). (*)






