JAKARTA, TOPIKAR – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengajak pemerintah daerah (pemda) dan seluruh pihak untuk mendukung keberlanjutan media di Indonesia yang saat ini tengah menghadapi tantangan serius. Industri media di Indonesia dalam setahun terakhir mengalami berbagai tantangan. Disrupsi teknologi menyebabkan banyak media massa, terutama media cetak, gulung tikar dan beralih ke platform digital.
Namun, meskipun terjadi peralihan ke digital, jumlah pengunjung website dan aplikasi berita berbasis media menurun, demikian juga dengan tren pendapatan media. Bahkan, tidak sedikit perusahaan media yang terpaksa mengurangi jumlah jurnalis sebagai respons terhadap proyeksi bisnis yang tidak menentu.
“Saya selalu mengingatkan para pejabat. Tolong alokasikan belanja iklan ke media massa, kalau tidak, nanti media bisa mati. Hanya media dan insan pers yang selalu memastikan akurasi dalam pemberitaan. Itu tidak bisa dilakukan oleh buzzer, YouTuber, atau influencer,” ujar Ninik saat berbicara di acara Indonesia Digital Conference (IDC) 2024 yang diselenggarakan oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Hotel Santika Premiere Slipi, Jakarta, pada Rabu (28/8/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Ninik menekankan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap media masih sangat besar. Ia mengutip hasil riset dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan PR2MEDIA yang menunjukkan lebih dari 70 persen masyarakat Indonesia masih mempercayai informasi yang disampaikan oleh media.
Teknologi baru terus melahirkan cara dan inovasi baru dalam mengonsumsi informasi. Dalam situasi ini, media memerlukan dukungan dari semua pihak agar dapat bertahan menghadapi tantangan disrupsi teknologi. Keseriusan pemerintah dalam memperhatikan keberlanjutan media sangat penting, salah satunya dengan mengarahkan belanja iklan untuk diutamakan pada media massa.
Dalam forum IDC 2024 tersebut, Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa, Molly Prabawaty, menyatakan bahwa pemerintah telah berkomitmen mendukung keberlanjutan media melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang dikenal sebagai Perpres Publisher Rights.
“Perpres ini merupakan kebijakan afirmatif dan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan persaingan yang adil bagi pelaku industri nasional dari perspektif bisnis. Ini juga untuk memastikan bahwa media tidak tergilas oleh disrupsi digital,” ujar Molly.
Disrupsi digital yang terjadi dalam 10-15 tahun terakhir telah mengubah industri pers secara mendasar di seluruh dunia. Distribusi berita kini dikuasai oleh perusahaan platform digital global seperti Google, Meta, X, maupun TikTok. Laporan Reuters Institute for the Study of Journalism pada Januari 2024 lalu menunjukkan bahwa jumlah pengunjung situs berita menurun drastis ketika lalu lintas dari media sosial mengalami penurunan signifikan.
Disrupsi juga mengubah pola konsumsi informasi oleh masyarakat. Audiens kini memiliki banyak pilihan sumber informasi di internet. Ekosistem informasi digital dibanjiri dengan konten tentang berbagai hal dengan kualitas yang beragam. Media yang hanya menyajikan berita tanpa memahami karakter platform digital dan audiens internet berisiko kehilangan pembaca dan pendapatan.
Penulis : Zoni ap
Editor : Zn