Inspektorat Kabupaten Kaur Siap Audit Desa Sebelum Pemilu 2024

- Penulis

Selasa, 9 Januari 2024 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINTUHAN – Inspektorat Kabupaten Kaur provinsi Bengkulu akan melakukan audit tahunan terhadap desa-desa di wilayahnya sebelum pemilu 2024. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa, serta mencegah potensi penyelewengan dan korupsi. Audit ini juga merupakan bagian dari program pengawasan tahunan (PKPT) yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Kepala Inspektorat Kabupaten Kaur, Harika, SE, menyampaikan bahwa audit ini akan dilakukan secara selektif berdasarkan risiko-risiko yang terbesar pada desa masing-masing. “Kita akan melakukan audit ke desa-desa tapi kemungkinan tidak seluruh desa. Kita melihat resiko-resiko yang terbesar pada desa masing-masing segala macam nanti,” ujarnya.

Baca Juga :  Jalan Rabat Beton Desa Kedataran, Wujud Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah untuk Kemajuan Pertanian

Harika menambahkan bahwa rencananya audit ini akan dimulai pada minggu ketiga bulan ini dan selesai sebelum satu minggu sebelum pelaksanaan pemilu 2024. Ia berharap audit ini dapat berjalan lancar dan tidak mengganggu proses pemilu yang akan digelar pada 14 Februari 2024. “Untuk pengauditan, rencananya pada minggu ketiga bulan ini sampai sebelum satu minggu sebelum pelaksanaan pemilu itu sudah kita selesaikan untuk pemeriksaan di lapangan,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Audit desa merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan bahwa dana desa yang dialokasikan setiap tahun dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Dana desa merupakan program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan, mengatasi kesenjangan, dan meningkatkan pelayanan publik di desa.

Baca Juga :  Warga Desa Pasar Baru Mengapresiasi Tindakan Tegas Pemerintah Desa Terhadap Masalah Polusi Udara

Inspektorat Kabupaten Kaur merupakan unsur pengawas pemerintahan daerah yang dipimpin oleh inspektur.

Inspektorat Kabupaten Kaur memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, evaluasi, dan penilaian terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pengelolaan keuangan dan aset daerah. Inspektorat Kabupaten Kaur juga bertanggung jawab untuk memberikan rekomendasi perbaikan dan tindak lanjut atas hasil pengawasan.

Penulis : Zoni aprizon

Editor : Red

Berita Terkait

Membuka Era Baru Pendidikan Inklusif di Kaur: Bupati Resmikan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi Pondok Pusaka
Bupati Kaur Pimpin Upacara Pengibaran Bendera HUT RI ke-80
Warga Kedataran Dilaporkan Hilang Sejak Sabtu Dinihari, Pencarian Masih Berlanjut
Kapolsek Maje dan Bhabinkamtibmas Tinjau Lahan Jagung, Serahkan Bantuan kepada Petani
Problematika Pemberantasan Peredaran Minuman Keras (MIRAS): Penjual Harus Ikut Bertanggung Jawab
Ratusan Nakes di Kaur Demo Tuntut Pengangkatan Honorer R3 Tanpa Seleksi Ulang
Polres Kaur Gelar Konferensi Pers Terkait Pembunuhan Nenek dan Cucu di Desa Karang Dapo
144 Sertifikat PTSL Dibagikan, Desa Jembatan Dua Jadi Contoh Digitalisasi Pertanahan
Berita ini 206 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 21:43 WIB

Membuka Era Baru Pendidikan Inklusif di Kaur: Bupati Resmikan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi Pondok Pusaka

Minggu, 17 Agustus 2025 - 21:35 WIB

Bupati Kaur Pimpin Upacara Pengibaran Bendera HUT RI ke-80

Senin, 9 Juni 2025 - 17:14 WIB

Warga Kedataran Dilaporkan Hilang Sejak Sabtu Dinihari, Pencarian Masih Berlanjut

Rabu, 12 Februari 2025 - 22:47 WIB

Kapolsek Maje dan Bhabinkamtibmas Tinjau Lahan Jagung, Serahkan Bantuan kepada Petani

Selasa, 14 Januari 2025 - 10:27 WIB

Problematika Pemberantasan Peredaran Minuman Keras (MIRAS): Penjual Harus Ikut Bertanggung Jawab

Berita Terbaru

Bengkulu

Bupati Kaur Pimpin Upacara Pengibaran Bendera HUT RI ke-80

Minggu, 17 Agu 2025 - 21:35 WIB