Kaur, 13 Januari 2025 – Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (13/1), mengungkapkan perkembangan kasus pembunuhan yang menggemparkan Desa Karang Dapo, kecamatan semidang gumai kabupaten kaur.
Pelaku berinisial FA (18) kini telah diamankan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan sadis terhadap seorang nenek dan cucunya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan ini adalah pencurian yang berujung tragis. FA masuk ke rumah korban dengan niat mencuri, namun aksinya dipergoki oleh sang cucu. Panik, FA langsung menghabisi nyawa sang cucu. Tak berhenti di situ, sang nenek yang terbangun akibat keributan juga menjadi korban kekejaman FA.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
FA menjelaskan, selain membunuh kedua korban, pelaku juga berupaya melakukan tindakan asusila terhadap salah satu korban meskipun sudah dalam kondisi tidak bernyawa. Aksi keji tersebut dilakukan pelaku dalam keadaan mabuk akibat mengonsumsi obat-obatan jenis Samcodin.
Dalam kesempatan tersebut, FA telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban. Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk besi yang digunakan untuk menghabisi korban, sepeda motor, serta pakaian milik korban dan pelaku.
“Kasus ini menjadi perhatian serius. Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, Kami akan memastikan proses hukum berjalan tegas,” ujar AKBP Yuriko Fernanda.
Penulis : Zoni ap
Editor : Zn