Kaur – Sejumlah pengunjung Pantai Laguna, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur, mengeluhkan maraknya praktik parkir liar yang merugikan wisatawan. Meski telah ditetapkan tarif resmi sebesar Rp4.000 untuk mobil dan Rp2.000 untuk motor, masih ada oknum nakal yang meminta tarif lebih tinggi.
Salah satu pengunjung, Ongki, mengalami kejadian tersebut saat berlibur di Pantai Laguna pada 1 April 2025, yang bertepatan dengan hari kedua Lebaran. Ia mengaku sempat terlibat adu mulut dengan petugas parkir karena diminta membayar Rp8.000 untuk mobilnya, padahal ia mengetahui tarif resmi yang telah ditetapkan.
“Kejadian ini bukan hanya saya yang mengalami, tetapi juga beberapa pengunjung lain. Tarif yang seharusnya Rp4.000 malah diminta Rp8.000. Ini jelas merugikan kami sebagai wisatawan,” ujar Ongki.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi keluhan ini, Polres Kaur melalui Intelkam polres kaur AKP Ahmad Khairuman, S.E., M.Si., menegaskan bahwa jika ada oknum parkir yang meminta lebih dari tarif yang telah ditetapkan dan tidak memberikan karcis resmi, masyarakat diminta untuk tidak menghiraukannya dan segera melaporkan ke Posko Laguna.
“Kami meminta masyarakat untuk segera melapor jika mengalami pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan. Jika ada pelanggaran, kami akan menindaklanjuti langsung,” tegas AKP Ahmad Khairuman.
Diharapkan dengan adanya perhatian dari pihak berwenang, praktik parkir liar yang meresahkan ini dapat segera ditertibkan demi kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke Pantai Laguna.
Penulis : Zoni ap
Editor : Zn