Penetapan Propemperda Kabupaten Kaur 2024

Senin, 22 April 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Kaur, 22 April 2024 – Hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur telah mencatatkan sejarah dengan resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2024. Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Kaur ini dihadiri oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk Bupati Kaur, Wakil Bupati, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Sekretaris DPRD, Sekretaris KPUD, Direktur RSUD, Kepala Bagian Setda, Kepala Instansi Vertikal, Camat se-Kabupaten Kaur, serta anggota dewan yang terdiri dari kapolres, dandim, danlanal, kajari, pengadilan agama, dan masyarakat.

Setelah proses pembahasan yang intensif dan mendalam, DPRD Kabupaten Kaur secara bulat menyetujui penetapan Propemperda tahun 2024. Rancangan ini diharapkan dapat menjadi instrumen yang signifikan dalam mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Kabupaten Kaur.

Ketua DPRD Kabupaten Kaur, Diana Tulaini, SH, dalam wawancaranya menyampaikan bahwa terdapat lima peraturan daerah yang diajukan dan telah disetujui untuk masuk ke tahap selanjutnya. Kelima peraturan daerah tersebut mencakup LKPJ, Laporan, perubahan APBD, RPJPD 2025 – 2045, dan disabilitas, yang semuanya merupakan skala prioritas.

Penetapan Propemperda ini merupakan langkah penting dalam menciptakan sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah. Dengan ini, Kabupaten Kaur siap melangkah maju menuju masa depan yang lebih cerah dengan berbagai program pembangunan yang terencana dan terukur.

Langkah ini juga menunjukkan komitmen Kabupaten Kaur terhadap pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Penetapan Propemperda 2024 menjadi tonggak sejarah penting dalam perjalanan Kabupaten Kaur menuju kemajuan yang berkesinambungan.

Penulis : Zoni aprizon

Editor : Zn

Berita Terkait

Pelapor Kasus Dugaan Pungli Di Disdikbud Kaur Akan Pertanyakan Kejelasan Perkara Ke APH, Kadis Sebut Berikan Uang Rp25 Juta
Di Balik Laporan Pungli Di Disdikbud Kaur: Dugaan Peran Oknum Wartawan Dan Harga Keadilan Yang Disepakati 25 Juta Rupiah
Terjadi Lagi Oknum ASN Kabupaten Kaur Di Gerebek Suami
Polres Kaur Belum Berhasil Menangkap Pelaku Pembacokan Kades Padang Genteng
Lebih 3 Bulan Melaporkan Istri Selingkuh, Belum Mendapatkan Kepastian Hukum
Oknum Anggota Dewan Yang Terhormat, Berbuat Zina Mencoreng Kehormatan
Kajari Kaur Di Mutasi Ke Kejari Hulu Sungai Tengah
Perpisahan KKN UNIB, Pemdes Jembatan Dua Ucapkan Terimakasih
Berita ini 179 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 11:07

Pelapor Kasus Dugaan Pungli Di Disdikbud Kaur Akan Pertanyakan Kejelasan Perkara Ke APH, Kadis Sebut Berikan Uang Rp25 Juta

Selasa, 1 September 2026 - 11:03

Di Balik Laporan Pungli Di Disdikbud Kaur: Dugaan Peran Oknum Wartawan Dan Harga Keadilan Yang Disepakati 25 Juta Rupiah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:11

Terjadi Lagi Oknum ASN Kabupaten Kaur Di Gerebek Suami

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:20

Polres Kaur Belum Berhasil Menangkap Pelaku Pembacokan Kades Padang Genteng

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:15

Lebih 3 Bulan Melaporkan Istri Selingkuh, Belum Mendapatkan Kepastian Hukum

Berita Terbaru

Bengkulu

Terjadi Lagi Oknum ASN Kabupaten Kaur Di Gerebek Suami

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:11