Revisi Perda Hewan Ternak Di Kaur, Pidana Kurungan 3 Bulan atau Pidana Denda 6 Juta

Selasa, 16 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kaur Gusril Pausi melalui Dinas Satpol PP Kabupaten Kaur mengajukan Revisi Perda Hewan Ternak ke DPRD Kabupaten Kaur, dimana terdapat Ketentuan Pidana di Revisi Perda Hewan Ternak tersebut berbunyi :
Setiap orang yang dengan sengaja atau kelalaian menggembalakan, melepas atau membiarkan hewan ternaknya Lepas Berkeliaran di tempat yang dilarang Di Pidana dengan Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) serta membayar biaya Pemeliharaan dan Penangkapan.

Adapun tempat yang di larang melepas hewan ternak di BAB III, Pasal 4 Revisi Perda Hewan Ternak tersebut berbunyi :
Setiap Peternak Di Larang :
a. Melepas atau menggembalakan Hewan Ternak pada lahan pertanian atau lahan perkebunan milik orang lain tanpa seizin Pemilik Lahan.
b. Melepas dan menggembalakan Hewan Ternak pada pekarangan rumah orang lain, lahan Pekarangan Kantor Pemerintah, Tanah Umum, Lokasi Pariwisata, Lapangan Olahraga dan sarana umum lainnya.
c. Melepas atau membiarkan Hewan Ternak Berkeliaran Bebas di Jalan Raya.
d. Lalai dalam menggembalakan Hewan Ternak.

Di BAB IV, Pasal 6 Poin d berbunyi :
Hewan Ternak saat di tangkap atau di tembak bius oleh Petugas dan di tahan di Penampungan, ternak lepas, mati atau hilang merupakan tanggung jawab Pemilik Ternak maka tidak ada Kewajiban Petugas Penertiban atau Satpol PP untuk mengganti rugi.

Satpol PP saat Razia Hewan Ternak

 

Revisi Perda Hewan Ternak ini di karenakan masih banyaknya Hewan Ternak yang Berkeliaran secara bebas, baik di jalan-jalan umum, pasar-pasar, halaman Kantor dan rumah penduduk serta Lokasi Pertanian.
Tujuan Revisi Hewan Ternak ini agar tidak mengganggu Keamanan dan Ketertiban Berlalu Lintas krn sudah banyaknya Korban Lalu Lintas menabrak Hewan ternak dan juga bertujuan agar Lingkungan, indah dan bersih dari Kotoran Sapi serta memberikan Kenyamanan Bagi Para Petani untuk bertanam karena tidak takut lagi tanaman Nya di makan Hewan Ternak. (A S).

Berita Terkait

Usai Diklat Di Lubuk Linggau, Hargian Suhadi Siap Bawa Inovasi ke Inspektorat Kaur
Tersangka Pengedar Uang Palsu Segera Dilimpahkan Ke Jaksa
JUT Pinang Jawa I Tuntas Diaspal, Asman Sidi Dorong Akses Pertanian Makin Lancar
Polres Kaur Tangkap Tersangka Curanmor dan Amankan 8 Unit Motor Hasil Curian
Jejak Kerugian Negara Di Kaur: Rp12 Miliar Dipulihkan, Tinggal Rp1 Miliar Ditagih
Toreh Prestasi di Tingkat Polda, Polres Kaur Sabet Nilai Tertinggi Latihan Aman Nusa II 2026
Dugaan Absensi Fiktif Mengemuka Di Dinkes Kaur, Satgas Temukan Ketidaksesuaian Lokasi Kehadiran ASN
HUT TNI ke-81, Polres Kaur Kompak Sambangi Koramil: Sinergitas TNI-Polri Makin Solid

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:27

Usai Diklat Di Lubuk Linggau, Hargian Suhadi Siap Bawa Inovasi ke Inspektorat Kaur

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:15

Tersangka Pengedar Uang Palsu Segera Dilimpahkan Ke Jaksa

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:20

JUT Pinang Jawa I Tuntas Diaspal, Asman Sidi Dorong Akses Pertanian Makin Lancar

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:10

Polres Kaur Tangkap Tersangka Curanmor dan Amankan 8 Unit Motor Hasil Curian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:37

Jejak Kerugian Negara Di Kaur: Rp12 Miliar Dipulihkan, Tinggal Rp1 Miliar Ditagih

Berita Terbaru

Bengkulu

Tersangka Pengedar Uang Palsu Segera Dilimpahkan Ke Jaksa

Selasa, 13 Okt 2026 - 21:15