
Setiap orang yang dengan sengaja atau kelalaian menggembalakan, melepas atau membiarkan hewan ternaknya Lepas Berkeliaran di tempat yang dilarang Di Pidana dengan Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) serta membayar biaya Pemeliharaan dan Penangkapan.
Adapun tempat yang di larang melepas hewan ternak di BAB III, Pasal 4 Revisi Perda Hewan Ternak tersebut berbunyi :
Setiap Peternak Di Larang :
a. Melepas atau menggembalakan Hewan Ternak pada lahan pertanian atau lahan perkebunan milik orang lain tanpa seizin Pemilik Lahan.
b. Melepas dan menggembalakan Hewan Ternak pada pekarangan rumah orang lain, lahan Pekarangan Kantor Pemerintah, Tanah Umum, Lokasi Pariwisata, Lapangan Olahraga dan sarana umum lainnya.
c. Melepas atau membiarkan Hewan Ternak Berkeliaran Bebas di Jalan Raya.
d. Lalai dalam menggembalakan Hewan Ternak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di BAB IV, Pasal 6 Poin d berbunyi :
Hewan Ternak saat di tangkap atau di tembak bius oleh Petugas dan di tahan di Penampungan, ternak lepas, mati atau hilang merupakan tanggung jawab Pemilik Ternak maka tidak ada Kewajiban Petugas Penertiban atau Satpol PP untuk mengganti rugi.

Revisi Perda Hewan Ternak ini di karenakan masih banyaknya Hewan Ternak yang Berkeliaran secara bebas, baik di jalan-jalan umum, pasar-pasar, halaman Kantor dan rumah penduduk serta Lokasi Pertanian.
Tujuan Revisi Hewan Ternak ini agar tidak mengganggu Keamanan dan Ketertiban Berlalu Lintas krn sudah banyaknya Korban Lalu Lintas menabrak Hewan ternak dan juga bertujuan agar Lingkungan, indah dan bersih dari Kotoran Sapi serta memberikan Kenyamanan Bagi Para Petani untuk bertanam karena tidak takut lagi tanaman Nya di makan Hewan Ternak. (A S).






