Revisi Perda Hewan Ternak Di Kaur, Pidana Kurungan 3 Bulan atau Pidana Denda 6 Juta

- Penulis

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kaur Gusril Pausi melalui Dinas Satpol PP Kabupaten Kaur mengajukan Revisi Perda Hewan Ternak ke DPRD Kabupaten Kaur, dimana terdapat Ketentuan Pidana di Revisi Perda Hewan Ternak tersebut berbunyi :
Setiap orang yang dengan sengaja atau kelalaian menggembalakan, melepas atau membiarkan hewan ternaknya Lepas Berkeliaran di tempat yang dilarang Di Pidana dengan Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) serta membayar biaya Pemeliharaan dan Penangkapan.

Adapun tempat yang di larang melepas hewan ternak di BAB III, Pasal 4 Revisi Perda Hewan Ternak tersebut berbunyi :
Setiap Peternak Di Larang :
a. Melepas atau menggembalakan Hewan Ternak pada lahan pertanian atau lahan perkebunan milik orang lain tanpa seizin Pemilik Lahan.
b. Melepas dan menggembalakan Hewan Ternak pada pekarangan rumah orang lain, lahan Pekarangan Kantor Pemerintah, Tanah Umum, Lokasi Pariwisata, Lapangan Olahraga dan sarana umum lainnya.
c. Melepas atau membiarkan Hewan Ternak Berkeliaran Bebas di Jalan Raya.
d. Lalai dalam menggembalakan Hewan Ternak.

Baca Juga :  Antara Kritik dan Politik: Calon Bupati Kaur Sebut 'Orang Jembatan Dua'

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di BAB IV, Pasal 6 Poin d berbunyi :
Hewan Ternak saat di tangkap atau di tembak bius oleh Petugas dan di tahan di Penampungan, ternak lepas, mati atau hilang merupakan tanggung jawab Pemilik Ternak maka tidak ada Kewajiban Petugas Penertiban atau Satpol PP untuk mengganti rugi.

Baca Juga :  Perda Ompong ? Hewan Berkaki 4 Tiap Hari Berkeliaran di Jembatan Dua

Satpol PP saat Razia Hewan Ternak

 

Revisi Perda Hewan Ternak ini di karenakan masih banyaknya Hewan Ternak yang Berkeliaran secara bebas, baik di jalan-jalan umum, pasar-pasar, halaman Kantor dan rumah penduduk serta Lokasi Pertanian.
Tujuan Revisi Hewan Ternak ini agar tidak mengganggu Keamanan dan Ketertiban Berlalu Lintas krn sudah banyaknya Korban Lalu Lintas menabrak Hewan ternak dan juga bertujuan agar Lingkungan, indah dan bersih dari Kotoran Sapi serta memberikan Kenyamanan Bagi Para Petani untuk bertanam karena tidak takut lagi tanaman Nya di makan Hewan Ternak. (A S).

Berita Terkait

Dua Petugas SPBU Kaur Jadi Tersangka Bisnis BBM Ilegal
Baru 5 Hari Menjabat Kapolres Kaur, Dua Pelaku Narkoba Di Tangkap
Kapolres Kaur Polda Bengkulu Membawa Motto BUMI
DPRD Panggil Pimpinan RSUD Kaur Terkait Keluhan Masyarakat
ANEH !!! Masih ada ASN Rangkap Jabatan Di Kabupaten Kaur
Perda Ompong ? Hewan Berkaki 4 Tiap Hari Berkeliaran di Jembatan Dua
Polres Kaur Berduka, Aiptu Andri Firmansyah Meninggal Dunia
Gawat !!! Inspektorat Temukan 90 Persen Desa Di Kaur Bermasalah Administrasi
Berita ini 161 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 02:21 WIB

Dua Petugas SPBU Kaur Jadi Tersangka Bisnis BBM Ilegal

Selasa, 20 Januari 2026 - 03:07 WIB

Kapolres Kaur Polda Bengkulu Membawa Motto BUMI

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:31 WIB

DPRD Panggil Pimpinan RSUD Kaur Terkait Keluhan Masyarakat

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:55 WIB

ANEH !!! Masih ada ASN Rangkap Jabatan Di Kabupaten Kaur

Senin, 5 Januari 2026 - 20:03 WIB

Perda Ompong ? Hewan Berkaki 4 Tiap Hari Berkeliaran di Jembatan Dua

Berita Terbaru

Nasional

Jaksa Agung Mutasi 31 Kajari, Ini Daftar Nama Di Mutasi

Rabu, 11 Feb 2026 - 23:20 WIB

Kabupaten Bengkulu Selatan

Kejari Bengkulu Selatan Geledah Rumah Kades Dan Kantor Desa Bandar Agung

Selasa, 10 Feb 2026 - 01:04 WIB

Kesehatan

Penyebab Perselingkuhan Yang Umum Terjadi

Jumat, 6 Feb 2026 - 22:16 WIB

Bengkulu

Dua Petugas SPBU Kaur Jadi Tersangka Bisnis BBM Ilegal

Rabu, 21 Jan 2026 - 02:21 WIB