Rumah Sakit Pemerintah Dilarang Dahulukan Administrasi: UU Kesehatan Tegaskan Prioritas Pasien

- Penulis

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOPIKAR – Pemerintah melalui Undang-Undang Kesehatan menegaskan pentingnya prioritas terhadap keselamatan pasien dalam pelayanan rumah sakit milik pemerintah. Berdasarkan Pasal 174 Ayat (2) jo Pasal 438 UU Kesehatan, rumah sakit diwajibkan memberikan pertolongan pertama tanpa menunda dengan alasan administratif.

Langkah ini bertujuan memastikan bahwa setiap pasien yang datang, terutama dalam kondisi darurat, dapat segera memperoleh perawatan medis yang diperlukan. Penolakan terhadap pasien yang membutuhkan pertolongan pertama, apabila mengakibatkan kematian atau kecacatan, dapat berujung konsekuensi hukum serius bagi pimpinan rumah sakit.

Baca Juga :  Menjaga Kesehatan Tubuh di Tengah Kesibukan

“Pimpinan rumah sakit yang terbukti melanggar ketentuan ini dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar,” demikian bunyi ketentuan yang tercantum dalam undang-undang tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketentuan ini tidak hanya menjadi pedoman bagi rumah sakit dalam menjalankan tugasnya, tetapi juga menegaskan komitmen pemerintah terhadap hak atas pelayanan kesehatan yang adil dan merata. Para ahli kesehatan mengapresiasi kebijakan ini sebagai langkah perlindungan terhadap masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan medis di Indonesia.

Baca Juga :  Menjaga Kesehatan Selama Bulan Ramadan: Panduan Praktis

Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan kasus rumah sakit yang mengutamakan proses administratif dibandingkan keselamatan pasien. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi korban akibat penanganan yang tertunda.

Penulis : Zoni ap

Editor : Zn

Berita Terkait

Pentingnya menjaga kesehatan ibu hamil di trimester pertama
Menjaga Kesehatan Tubuh di Tengah Kesibukan
Kekurangan Air di RSUD Kaur: Masalah Lama yang Tak Kunjung Usai, Warga Tuntut Solusi Nyata dari Calon Bupati
RSUD Kaur Berikan Pelayanan Maksimal kepada Pasien
Menjaga Kesehatan Selama Bulan Ramadan: Panduan Praktis
Apakah Ibu Hamil Makan Mi Instan Itu Bahaya? Ini Fakta yang Harus Anda Ketahui
Demam Berdarah Mengintai, Dinkes Kaur Himbau Masyarakat Jaga Kebersihan Lingkungan
Perbedaan Bayi Laki-Laki dan Perempuan Saat dalam Kandungan: Ini Fakta dan Mitosnya!
Berita ini 73 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:05 WIB

Rumah Sakit Pemerintah Dilarang Dahulukan Administrasi: UU Kesehatan Tegaskan Prioritas Pasien

Rabu, 20 November 2024 - 17:31 WIB

Pentingnya menjaga kesehatan ibu hamil di trimester pertama

Rabu, 6 November 2024 - 23:30 WIB

Menjaga Kesehatan Tubuh di Tengah Kesibukan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 12:28 WIB

Kekurangan Air di RSUD Kaur: Masalah Lama yang Tak Kunjung Usai, Warga Tuntut Solusi Nyata dari Calon Bupati

Kamis, 1 Agustus 2024 - 17:26 WIB

RSUD Kaur Berikan Pelayanan Maksimal kepada Pasien

Berita Terbaru