TOPIKAR – Pemerintah melalui Undang-Undang Kesehatan menegaskan pentingnya prioritas terhadap keselamatan pasien dalam pelayanan rumah sakit milik pemerintah. Berdasarkan Pasal 174 Ayat (2) jo Pasal 438 UU Kesehatan, rumah sakit diwajibkan memberikan pertolongan pertama tanpa menunda dengan alasan administratif.
Langkah ini bertujuan memastikan bahwa setiap pasien yang datang, terutama dalam kondisi darurat, dapat segera memperoleh perawatan medis yang diperlukan. Penolakan terhadap pasien yang membutuhkan pertolongan pertama, apabila mengakibatkan kematian atau kecacatan, dapat berujung konsekuensi hukum serius bagi pimpinan rumah sakit.
“Pimpinan rumah sakit yang terbukti melanggar ketentuan ini dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar,” demikian bunyi ketentuan yang tercantum dalam undang-undang tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketentuan ini tidak hanya menjadi pedoman bagi rumah sakit dalam menjalankan tugasnya, tetapi juga menegaskan komitmen pemerintah terhadap hak atas pelayanan kesehatan yang adil dan merata. Para ahli kesehatan mengapresiasi kebijakan ini sebagai langkah perlindungan terhadap masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan medis di Indonesia.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan kasus rumah sakit yang mengutamakan proses administratif dibandingkan keselamatan pasien. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi korban akibat penanganan yang tertunda.
Penulis : Zoni ap
Editor : Zn