Tidak Laksanakan Rekomendasi Bawaslu, KPU Kaur Terancam Pidana 3 Tahun dan Denda Rp 36 Juta

Kamis, 22 Februari 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KAUR || TOPIKPINTAR.COM – Ancaman sanksi pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 36 juta menanti KPU Kaur jika tidak melaksanakan atau menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.

Seperti diketahui Bawaslu Kaur mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 Desa Suka Menanti Kecamatan Maje.

Sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, PSU paling lambat 10 hari sejak pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

KPU Kaur wajib menjalanka rekomendasi PSU paling lambat tanggal 24 Februari 2024. Jika tidak melaksanakan rekomendasi tersebut, ancaman pidana menanti.

Selain ancaman pidana, KPU Kaur juga bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ancaman pidana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum di pasal 220.

Sanki atas tidak dilaksanakan rekomendasi tersebut dapat dikenakan pidana maksimal tiga tahun penjara dan denda paling banyak Rp 36 juta.

KPU Kaur memiliki waktu dua hari ke depan untuk mempersiapkan pelaksanaan PSU. Namun, jika KPU Kaur memiliki kajian lain, tentu resikonya juga harus dipertimbangkan.

Bawaslu serius dalam menangani temuan dilapangan. Rekomendasi yang dikeluarkan juga berdasarkan kajian dan konsultasi atau koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Berita Terkait

POLRES KAUR KEMBALI GEREBEK KAWASAN DIDUGA SARANG NARKOBA DI PADANG GUCI HULU, LIMA ORANG DIAMANKAN
Polres Kaur Berantas Sarang Narkoba, 5 orang Ditangkap
Rp5,11 Miliar Dana BOS SMA Negeri 1 Kaur Jadi Sorotan, Dinas Pendidikan Hingga Inspektorat Didesak Buka Pengawasan!
Kinerja Kades Lawang Agung Disorot, Warga Minta Camat dan BPD Turun Tangan
Warga Lawang Agung Pertanyakan Kinerja Kades Sapta Gunadi, Dugaan Dua Tahun Tak Optimal Jalankan Tugas Disorot
Setetes Darah, Sejuta Harapan! Polres Kaur Peringati HUT Humas Polri ke-75 dengan Aksi Kemanusiaan
Minggu Kasih Polres Kaur Sambangi Rumah Ibadah Nasrani, Kapolres Serukan Kerukunan dan Kamtibmas
Jumat Keliling di Masjid Agung Al-Kahfi, Kapolres Kaur Ajak Warga Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:07

POLRES KAUR KEMBALI GEREBEK KAWASAN DIDUGA SARANG NARKOBA DI PADANG GUCI HULU, LIMA ORANG DIAMANKAN

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:21

Polres Kaur Berantas Sarang Narkoba, 5 orang Ditangkap

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:22

Rp5,11 Miliar Dana BOS SMA Negeri 1 Kaur Jadi Sorotan, Dinas Pendidikan Hingga Inspektorat Didesak Buka Pengawasan!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:31

Kinerja Kades Lawang Agung Disorot, Warga Minta Camat dan BPD Turun Tangan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:01

Setetes Darah, Sejuta Harapan! Polres Kaur Peringati HUT Humas Polri ke-75 dengan Aksi Kemanusiaan

Berita Terbaru

Bengkulu

Polres Kaur Berantas Sarang Narkoba, 5 orang Ditangkap

Kamis, 22 Okt 2026 - 21:21