Tidak Laksanakan Rekomendasi Bawaslu, KPU Kaur Terancam Pidana 3 Tahun dan Denda Rp 36 Juta

- Penulis

Kamis, 22 Februari 2024 - 23:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAUR || TOPIKPINTAR.COM – Ancaman sanksi pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 36 juta menanti KPU Kaur jika tidak melaksanakan atau menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.

Seperti diketahui Bawaslu Kaur mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 Desa Suka Menanti Kecamatan Maje.

Sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, PSU paling lambat 10 hari sejak pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

KPU Kaur wajib menjalanka rekomendasi PSU paling lambat tanggal 24 Februari 2024. Jika tidak melaksanakan rekomendasi tersebut, ancaman pidana menanti.

Selain ancaman pidana, KPU Kaur juga bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ancaman pidana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum di pasal 220.

Sanki atas tidak dilaksanakan rekomendasi tersebut dapat dikenakan pidana maksimal tiga tahun penjara dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Baca Juga :  Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Kaur: Meningkatkan Pembangunan Desa

KPU Kaur memiliki waktu dua hari ke depan untuk mempersiapkan pelaksanaan PSU. Namun, jika KPU Kaur memiliki kajian lain, tentu resikonya juga harus dipertimbangkan.

Bawaslu serius dalam menangani temuan dilapangan. Rekomendasi yang dikeluarkan juga berdasarkan kajian dan konsultasi atau koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Berita Terkait

Kepala Desa Muklisin Jenguk Warganya yang Terkena Stroke di RS Cahyabatin
Raih Mimpi di Tengah Keterbatasan: Drumben SD Negeri 21 Jembatan Dua Memukau Kaur!
Suksesnya Monitoring Pembangunan di Desa Sukajaya: Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
Desa Padang Petron Bentuk Kepengurusan Kopdes Merah Putih Sesuai Instruksi Presiden Prabowo
Warga Keluhkan Kondisi Jembatan Memprihatinkan, Anggota DPRD Marlian Efendi Turun Langsung ke Lokasi
Aksi Nyata Peduli Lingkungan, Padang Petron Bersihkan Bahu Jalan dan Tebas Bayang
Pemdes Suka Jaya Gelar Upacara HUT ke-22 Kabupaten Kaur dengan Semangat Kebersamaan
HUT ke-22 Kaur, Momentum Perkuat Identitas Budaya dan Prestasi Daerah
Berita ini 296 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:45 WIB

Kepala Desa Muklisin Jenguk Warganya yang Terkena Stroke di RS Cahyabatin

Senin, 16 Juni 2025 - 09:17 WIB

Raih Mimpi di Tengah Keterbatasan: Drumben SD Negeri 21 Jembatan Dua Memukau Kaur!

Kamis, 12 Juni 2025 - 20:33 WIB

Suksesnya Monitoring Pembangunan di Desa Sukajaya: Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:05 WIB

Desa Padang Petron Bentuk Kepengurusan Kopdes Merah Putih Sesuai Instruksi Presiden Prabowo

Sabtu, 24 Mei 2025 - 21:32 WIB

Aksi Nyata Peduli Lingkungan, Padang Petron Bersihkan Bahu Jalan dan Tebas Bayang

Berita Terbaru