Tidak Laksanakan Rekomendasi Bawaslu, KPU Kaur Terancam Pidana 3 Tahun dan Denda Rp 36 Juta

- Penulis

Kamis, 22 Februari 2024 - 23:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAUR || TOPIKPINTAR.COM – Ancaman sanksi pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 36 juta menanti KPU Kaur jika tidak melaksanakan atau menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.

Seperti diketahui Bawaslu Kaur mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 Desa Suka Menanti Kecamatan Maje.

Sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, PSU paling lambat 10 hari sejak pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

KPU Kaur wajib menjalanka rekomendasi PSU paling lambat tanggal 24 Februari 2024. Jika tidak melaksanakan rekomendasi tersebut, ancaman pidana menanti.

Selain ancaman pidana, KPU Kaur juga bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ancaman pidana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum di pasal 220.

Sanki atas tidak dilaksanakan rekomendasi tersebut dapat dikenakan pidana maksimal tiga tahun penjara dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Baca Juga :  Ketua LSM Terjaring Razia Bawa Ratusan Minum Keras Saat Melintas Di Kecamatan Pino

KPU Kaur memiliki waktu dua hari ke depan untuk mempersiapkan pelaksanaan PSU. Namun, jika KPU Kaur memiliki kajian lain, tentu resikonya juga harus dipertimbangkan.

Bawaslu serius dalam menangani temuan dilapangan. Rekomendasi yang dikeluarkan juga berdasarkan kajian dan konsultasi atau koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Berita Terkait

Syukuran Menempati Kantor Desa Jembatan Dua
Shanum, Bayi yang Baru Sekali Merasakan Dekapan Ibunya
Baznas Kaur Beri Dukungan untuk Kesembuhan Adik Shanum
Aktivis Maje Meminta Polres Kaur Mengusut Alkes RSUD Kaur Dan Tindak Tegas Semua Pelaku
Ketua DPD APPI Meminta Polres Kaur Mengusut Alkes RSUD Kaur Dan Tindak Tegas Semua Pelaku
Diduga Mobil Dinas Bengkulu Selatan Pakai Plat Hitam Bodong
Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Kaur
Desa Jembatan Dua Takbir Keliling, Meriahkan Malam Pertama Idul Fitri 2026
Berita ini 311 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 20:24 WIB

Syukuran Menempati Kantor Desa Jembatan Dua

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:44 WIB

Shanum, Bayi yang Baru Sekali Merasakan Dekapan Ibunya

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:50 WIB

Baznas Kaur Beri Dukungan untuk Kesembuhan Adik Shanum

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:27 WIB

Aktivis Maje Meminta Polres Kaur Mengusut Alkes RSUD Kaur Dan Tindak Tegas Semua Pelaku

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:28 WIB

Ketua DPD APPI Meminta Polres Kaur Mengusut Alkes RSUD Kaur Dan Tindak Tegas Semua Pelaku

Berita Terbaru

Kabupaten Kaur

Syukuran Menempati Kantor Desa Jembatan Dua

Senin, 8 Jun 2026 - 20:24 WIB

Kabupaten Bengkulu Selatan

Camat Seginim Pecahkan Meja Sekolah, Terancam Di Pecat Dari ASN

Sabtu, 6 Jun 2026 - 23:54 WIB

Bengkulu

Shanum, Bayi yang Baru Sekali Merasakan Dekapan Ibunya

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:44 WIB

Kabupaten Bengkulu Selatan

Oknum Camat Seginim Ngamuk Pecahkan Meja Sekolah, Bisa Di Pidana Di KUHP Baru

Rabu, 3 Jun 2026 - 23:02 WIB

Bengkulu

Baznas Kaur Beri Dukungan untuk Kesembuhan Adik Shanum

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:50 WIB