Tidak Laksanakan Rekomendasi Bawaslu, KPU Kaur Terancam Pidana 3 Tahun dan Denda Rp 36 Juta

- Penulis

Kamis, 22 Februari 2024 - 23:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAUR || TOPIKPINTAR.COM – Ancaman sanksi pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 36 juta menanti KPU Kaur jika tidak melaksanakan atau menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.

Seperti diketahui Bawaslu Kaur mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 Desa Suka Menanti Kecamatan Maje.

Sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, PSU paling lambat 10 hari sejak pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

KPU Kaur wajib menjalanka rekomendasi PSU paling lambat tanggal 24 Februari 2024. Jika tidak melaksanakan rekomendasi tersebut, ancaman pidana menanti.

Selain ancaman pidana, KPU Kaur juga bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ancaman pidana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum di pasal 220.

Sanki atas tidak dilaksanakan rekomendasi tersebut dapat dikenakan pidana maksimal tiga tahun penjara dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Baca Juga :  Simulasi Pemungutan Suara, KPU Kabupaten Kaur Siap Sukseskan Pemilu 2024.

KPU Kaur memiliki waktu dua hari ke depan untuk mempersiapkan pelaksanaan PSU. Namun, jika KPU Kaur memiliki kajian lain, tentu resikonya juga harus dipertimbangkan.

Bawaslu serius dalam menangani temuan dilapangan. Rekomendasi yang dikeluarkan juga berdasarkan kajian dan konsultasi atau koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Berita Terkait

Ada Apa Kejari Kaur Lamban Menindaklanjuti Tuntutan Aliansi Jurnalis Bersatu ?
Direktur RSUD Kaur, Optimalisasi Kinerja Manajemen BLUD RSUD Kaur
Masyarakat Pertanyakan Kasus Mobil Mewah Membawa Ratusan Botol Minuman Keras
Dinkes Kaur, Perkuat Fasilitas Rumah Sakit Pratama Nasal
Ketua LSM Terjaring Razia Bawa Ratusan Minum Keras Saat Melintas Di Kecamatan Pino
Bulan Suci Ramadhan, Manajemen RSUD Kaur Kerja Tetap Optimal
Di Bengkulu Selatan Sudah Terjadi Pegawai Baznas Di Penjara. Bagaimanakah Baznas Di Kaur ?
Implementasikan Kebijakan Strategis Nasional, BAPPERIDA Kaur Laksanakan Pra Musrenbang Tematik Tahun 2026
Berita ini 311 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 01:15 WIB

Ada Apa Kejari Kaur Lamban Menindaklanjuti Tuntutan Aliansi Jurnalis Bersatu ?

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:12 WIB

Direktur RSUD Kaur, Optimalisasi Kinerja Manajemen BLUD RSUD Kaur

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:50 WIB

Masyarakat Pertanyakan Kasus Mobil Mewah Membawa Ratusan Botol Minuman Keras

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:39 WIB

Dinkes Kaur, Perkuat Fasilitas Rumah Sakit Pratama Nasal

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:17 WIB

Ketua LSM Terjaring Razia Bawa Ratusan Minum Keras Saat Melintas Di Kecamatan Pino

Berita Terbaru

Bengkulu

Dinkes Kaur, Perkuat Fasilitas Rumah Sakit Pratama Nasal

Jumat, 6 Mar 2026 - 19:39 WIB