Tidak Laksanakan Rekomendasi Bawaslu, KPU Kaur Terancam Pidana 3 Tahun dan Denda Rp 36 Juta

Kamis, 22 Februari 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KAUR || TOPIKPINTAR.COM – Ancaman sanksi pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 36 juta menanti KPU Kaur jika tidak melaksanakan atau menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.

Seperti diketahui Bawaslu Kaur mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 Desa Suka Menanti Kecamatan Maje.

Sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, PSU paling lambat 10 hari sejak pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

KPU Kaur wajib menjalanka rekomendasi PSU paling lambat tanggal 24 Februari 2024. Jika tidak melaksanakan rekomendasi tersebut, ancaman pidana menanti.

Selain ancaman pidana, KPU Kaur juga bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ancaman pidana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum di pasal 220.

Sanki atas tidak dilaksanakan rekomendasi tersebut dapat dikenakan pidana maksimal tiga tahun penjara dan denda paling banyak Rp 36 juta.

KPU Kaur memiliki waktu dua hari ke depan untuk mempersiapkan pelaksanaan PSU. Namun, jika KPU Kaur memiliki kajian lain, tentu resikonya juga harus dipertimbangkan.

Bawaslu serius dalam menangani temuan dilapangan. Rekomendasi yang dikeluarkan juga berdasarkan kajian dan konsultasi atau koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Berita Terkait

Pelapor Kasus Dugaan Pungli Di Disdikbud Kaur Akan Pertanyakan Kejelasan Perkara Ke APH, Kadis Sebut Berikan Uang Rp25 Juta
Di Balik Laporan Pungli Di Disdikbud Kaur: Dugaan Peran Oknum Wartawan Dan Harga Keadilan Yang Disepakati 25 Juta Rupiah
Terjadi Lagi Oknum ASN Kabupaten Kaur Di Gerebek Suami
Polres Kaur Belum Berhasil Menangkap Pelaku Pembacokan Kades Padang Genteng
Oknum Anggota Dewan Yang Terhormat, Berbuat Zina Mencoreng Kehormatan
Kajari Kaur Di Mutasi Ke Kejari Hulu Sungai Tengah
Perpisahan KKN UNIB, Pemdes Jembatan Dua Ucapkan Terimakasih
Marsal Abadi Terpilih Kembali Ketua PWI Provinsi Bengkulu
Berita ini 311 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 11:07

Pelapor Kasus Dugaan Pungli Di Disdikbud Kaur Akan Pertanyakan Kejelasan Perkara Ke APH, Kadis Sebut Berikan Uang Rp25 Juta

Selasa, 1 September 2026 - 11:03

Di Balik Laporan Pungli Di Disdikbud Kaur: Dugaan Peran Oknum Wartawan Dan Harga Keadilan Yang Disepakati 25 Juta Rupiah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:11

Terjadi Lagi Oknum ASN Kabupaten Kaur Di Gerebek Suami

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:20

Polres Kaur Belum Berhasil Menangkap Pelaku Pembacokan Kades Padang Genteng

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:33

Oknum Anggota Dewan Yang Terhormat, Berbuat Zina Mencoreng Kehormatan

Berita Terbaru

Bengkulu

Terjadi Lagi Oknum ASN Kabupaten Kaur Di Gerebek Suami

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:11